News
Penggugat Gigit Jari, Hakim Tolak Gugatan Ganti Rugi Lahan Bendungan Temef, Ahmad: Kami Terima
Hakim menolak gugatan ganti rugi lahan Bendungan Temef yang dilayangkan penggugat Fransiskus Mella dalam sidang, Selasa (14/4).
Penulis: Dion Kota | Editor: Benny Dasman
Laporan Wartawan Pos Kupang, Com, Dion Kota
POS KUPANG, COM, SOE - Hakim menolak gugatan ganti rugi lahan Bendungan Temef yang dilayangkan penggugat Fransiskus Mella dalam sidang, Selasa (14/4).
Ketua Majelis Hakim, Wempi Duka, SH, didampingi hakim anggota, Putu Dima Indra, dan Putu Agung Putra Baharata, memutuskan tidak dapat menerima gugatan penggugat Fransiskus Mella. Majelis hakim juga mewajibkan penggugat membayar biaya perkara senilai Rp 5.811.000.
Untuk diketahui, sidang sengketa ganti rugi lahan Bendungan Temef senilai Rp 312 miliar yang dilayangkan Fransiskus Mella sudah bergulir di Pengadilan Negeri SoE sejak Oktober 2019. Dalam gugatannya, penggugat menyeret empat pihak, yakni Gubernur NTT, Kementerian PUPR, Bupati TTS dan Nindya Karya.
Ahmad Bumi, SH, kuasa hukum penggugat, menerima putusan hakim dan memiliki waktu 14 hari guna menentukan sikap apakah mengajukan banding atau mendaftar ulang gugatan.
"Putusan ini cukup adil dan kami terima. Ada beberapa pihak yang belum kami masukkan dalam gugatan dan hal itu menjadi pertimbangan majelis hakim tidak menerima gugatan kami. Kami berbicara dengan Fransiskus Mella dan keluarganya untuk memutuskan apakah banding atau mau daftar ulang gugatan," ungkap Ahmad Bumi.
Terpisah, Kajari SoE, Fachrizal, SH, selaku kuasa hukum Pemda TTS, mengatakan, seusai mendengarkan putusan majelis hakim, pihaknya masih menunggu salinan putusan untuk selanjutnya dilaporkan kepada Pemda TTS sambil menunggu apakah penggugat banding atau tidak.
"Putusan hakim sudah cukup jelas yaitu tidak dapat menerima gugatan penggugat karena cacat formil dan belum menyentuh pokok perkara. Kita tunggu saja apakah penggugat mau banding atau mau daftar ulang gugatan," jelasnya. *