Pasangan Muda Mudi Berciuman di Tengah Social Distancing Covid-19, Dihukum Didenda Rp 3,2 Juta
Sejoli di Singapura didenda Rp 3,2 juta setelah mereka berciuman di tempat umum, di tengah aturan social distancing untuk mencegah Covid-19
Pasangan Muda Mudi Berciuman di Tengah Social Distancing Covid-19, Dihukum Didenda Rp 3,2 Juta
POS KUPANG.COM, SINGAPURA -- Hampir semua pemerintahan terpaksa menerapkan aturan yang tegas untuk memutus rantai penyebrana virus corona atau Covid-19
Meski demikian, masih banyak warga yang belum menaati aturan tersebut bahkan melakukan hal yang kurang terpuji di tempat umum
Sejoli di Singapura didenda Rp 3,2 juta setelah mereka berciuman di tempat umum, di tengah aturan social distancing untuk mencegah Covid-19
Polisi menciduk pasangan itu di Upper Boon Keng Road, dan masing-masing dijatuhi denda 300 dollar Singapura (Rp 3,2 juta) Selasa (14/4/2020).
Stomp memberitakan Selasa (15/4/2020), seorang netizen mengirim foto dan video memperlihatkan pasangan itu duduk di bangku dekat lubang barbekyu
• RAMALAN ZODIAK HARI INI, Kamis 16 April 2020: Libra Dapat Pujian , Aquarius Buat Kesepatan Penting
• Ajudan Irian Jokowi Bongkar Kebiasaan Ibu Negara, Wanita TNI AU ini Mengaku Seperti Tak Kerja
• Kenang Glenn Fredly, Begini Ungkapan Menyentuh Mutia Ayu: Kau Akan Selalu Jadi Cahaya Penuntunku
• Intips Dapur & Rumah Mewah Agnez Mo, Baru 33 Tahun Kekayaanya Capai Rp 430 Miliar, Sumber Uangnya?
• Ibunda Neymar Punya Pacar Brondong , Ini Fakta Tiago Ramos Mau Pacari Wanita 52 Tahun ini
Padahal seperti dikutip Asia One Rabu (15/4/2020) tempat itu sudah disegel dengan pita merah putih. Sejoli itu duduk dan berciuman.
"Polisi kemudian sampai pada pukul 09.10 pagi setelah menerima laporan dari sejumlah tempat," ujar netizen yang tak disebutkan identitasnya itu.
Merespons laporan tersebut, polisi kemudian menerangkan mereka mendapat laporan pada pukul 08.38 dari beberapa warga bahwa ada dua orang duduk di Blok 8A Upper Boon Keng Road.
Padahal, tempat itu masuk ke dalam kawasan social distancing. Polisi yang bergegas ke lokasi menemukan pasangan itu masih muda.
Si pria disebutkan berusia 20 tahun, sedangkan yang perempuan setahun lebih muda (19). Mereka duduk di area yang dilarang.
"Mereka berdua kemudian dikenakan denda 300 dollar karena melanggar aturan pembatasan sosial sesuai UU Covid-19 2020," kata polisi.
Penegak hukum kemudian memberikan edukasi kepada pasangan itu agar menghormati aturan pemerintah, dan pergi tak lama kemudian.
Nikah, Pasangan Ini Berciuman Pakai Masker
Lebih dari 200 pasangan di Filipina memutuskan menikah massal di tengah wabah virus corona, di mana mereka berciuman sambil memakai masker.
Dalam gambar yang beredar, nampak para mempelai pria dan wanita yang berbahagia itu memakai masker, tak lama setelah wali kota meresmikan pernikahan itu.
Dilansir Daily Mirror Jumat (21/2/2020), acara ini merupakan bagian dari tradisi pasca-Hari Valentina di Bacolod, Pulau Negros, Filipina.
Sebanyak 220 pasangan yang ikut menikah massal diminta mengisi deklarasi sehat, dan menjabarkan sejarah bepergian mereka dalam 14 hari terakhir.
Mereka berkumpul di aula besar, dengan Wali Kota Bacolod, Evelio Leonardia, memimpin upacara pernikahan itu, dan mengumandangkan mereka sebagai suami dan istri.
John Paul, salah satu dari peserta nikah massal menuturkan, rasanya begitu aneh ketika berciuman dengan istrinya sembari mengenakan masker.
"Namun itu diperlukan. Karena tempat ini penuh sesak," ujar pria berusia 39 tahun tersebut setelah menikahi kekasihnya selama tujuh tahun terakhir itu.
Hingga Sabtu (22/2/2020), Filipina mengumumkan ada tiga orang yang positif terinfeksi virus corona, dengan satu orang meninggal.
Negara yang dipimpin Presiden Rodrigo Duterte itu menjadi yang pertama melaporkan kasus kematian di luar China sebagai asal wabah.
Korban merupakan warga China berusia 40 tahun, di mana dia sempat mengalami pneumonia tatkala mendapat perawatan di rumah sakit.
Wali Kota Leonardia mengatakan, tujuannya tetap menggelar pesta sakral di tengah wabah Covid-19, nama resmi corona, adalah jika keluarga kuat, maka kotanya juga akan kuat.
Menggelar acara pernikahan massal terbilang umum, di mana selain Filipina, sejumlah negara di Asia Tenggara juga melakukannya.
Adapun di Korea Selatan, sebanyak 30.000 pasangan dilaporkan menghadiri event tersebut pada Februari ini.
Adapun lebih dari 2.200 orang dilaporkan meninggal di seluruh China akibat Covid-19 yang pertama kali mewabah pada Desember 2019 tersebut.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Berciuman di Tengah Social Distancing Covid-19, Pasangan Ini Didenda Rp 3,2 Juta", https://www.kompas.com/global/read/2020/04/15/214456170/berciuman-di-tengah-social-distancing-covid-19-pasangan-ini-didenda-rp-32.
Dan
judul "Menikah Massal di Tengah Virus Corona, Pasangan Ini Berciuman Pakai Masker", https://internasional.kompas.com/read/2020/02/22/17250271/menikah-massal-di-tengah-virus-corona-pasangan-ini-berciuman-pakai?page=all#page3.Penulis : Ardi Priyatno Utomo