Pandemi Covid-19, Kantor Pajak Imbau Agar WP Tetap Laporkan SPT Tahunan
Bagi wajib pajak yang melewati batas waktu pelaporan atau tidak melaporkan SPT Tahunannya akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda Rp. 100.000,
Pandemi Covid-19, Kantor Pajak Imbau Agar WP Tetap Laporkan SPT Tahunan
POS-KUPANG.COM | KUPANG --Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Direktorat Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2 Humas) mengeluarkan pengumuman relaksasi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2019 wajib pajak orang pribadi diperpanjang hingga 30 April 2020. Pengumuman tersebut disampaikan oleh Direktur P2 Humas, Hestu Yoga Saksama, Rabu (15/4/2020).
Pengumuman ini dikeluarkan untuk menyikapi perkembangan terkini penyebaran Virus Corona (COVID-19) di wilayah Indonesia serta dalam rangka mendukung upaya pemerintah dalam pencegahan penyebaran COVID-19.
“Hal ini merupakan kebijakan pajak sebagai bentuk upaya pemerintah untuk melakukan penyelamatan kesehatan dan perekonomian nasional,” Jelas Kepala KPP Pratama Kupang, Moch. Luqman Hakim, Kamis (16/4/2020).
Menurut Luqman, Pandemi COVID-19 telah berdampak terhadap perlambatan pertumbuhan nasional, penurunan penerimaan negara dan peningkatan belanja negara dan pembiayaan. Maka upaya yang dilakukan oleh Kantor Pelayanan Pajak adalah menyediakan beberapa saluran pelayanan untuk wajib pajak agar tetap bisa melaksanakan kewajiban perpajakannya.
Wajib pajak tetap dapat menyampaikan SPT Tahunan orang pribadi maupun badan melalui e-filing ataupun e-form di laman www.pajak.go.id. Sedangkan untuk SPT Masa yang sesuai ketentuan belum wajib disampaikan secara e-filing dapat disampaikan melalui pos tercatat.
Menyikapi pengumuman relaksasi pelaporan SPT Tahunan tersebut, KPP Pratama Kupang telah menyediakan nomor khusus untuk dihubungi secara Live Chat via Whatsapp sebagai upaya membantu wajib pajak konsultasi mengenai kewajiban perpajakannya. Untuk SPT Tahunan dapat menghubungi nomor 082145008328 dan 082145008331. Sedangkan untuk SPT Masa dan permohonan lainnya dapat menghubungi 082145150924 dan 082145150934
Selain konsultasi terkait SPT, KPP Pratama Kupang juga menyediakan nomor untuk konsultasi terkait NPWP. Wajib pajak dapat menghubungi 082145008315 dan 082145008327.
Untuk Permintaan aktivasi EFIN dapat disampaikan melalui email resmi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sedangkan Permintaan lupa EFIN dapat dilakukan melalui akun twitter @kring_pajak, Live Chat pada situs web www.pajak.go.id, ataupun email resmi KPP yaitu kpp.922@pajak.go.id. Selain itu dapat juga dengan menghubungi nomor 082145008335.
Wajib pajak tetap dapat berkonsultasi dengan Account Representative (AR) melalui telepon, email, chat, maupun saluran komunikasi daring lainnya. KPP Pratama Kupang juga telah menyediakan nomor konsultasi dengan AR yaitu 081292814714. Untuk konsultasi informasi perpajakan, penghitungan pajak atau penggunaan e-faktur dapat menghubungi 081246108339 dan 081246108357.
Selain live chat Whatsapp, KPP Pratama Kupang juga menyediakan beberapa tutorial mengenai perpajakan seperti cara pelaporan SPT Tahunan, tutorial pembuatan billing dan tutorial pembuatan email yang dapat dilihat di channel youtube KPP Pratama Kupang. Selain youtube, KPP Pratama Kupang juga memiliki beberapa media sosial yang memberikan informasi perpajakan yang up to date diantaranya Instagram dengan akun @pajakkupang , facebook dengan akun KPP Pratama Kupang dan twitter dengan akun @pajakkupang . Selain itu, wajib pajak juga dapat mengikuti kelas pajak online dengan jadwal dan materi perpajakan yang bisa dipilih sesuai kebutuhan. Untuk mengikuti kelas pajak online, wajib pajak dapat langsung mendaftar pada http://bit.ly/penyuluhanpajakkupang.
Kepala KPP Pratama Kupang, Moch Luqman Hakim menghimbau kepada wajib pajak badan di kota dan kabupaten Kupang Nusa Tenggara Timur (NTT) untuk melaporkan SPT Tahunannya tepat waktu.
“Sudah memasuki bulan April, maka dihimbau kepada seluruh wajib pajak untuk melaporkan SPT Tahunannya. Batas akhir pelaporan SPT Tahunan badan dan orang pribadi untuk tahun pajak 2019 adalah 30 April 2020, walaupun seharusnya untuk SPT Tahunan Orang Pribadi batas akhir pelaporan adalah akhir bulan maret, tapi khusus untuk tahun pajak 2019 diperpanjang sampai tanggal 30 April 2020 .” ujar Luqman Hakim.
• SIMAK Penjelasan Menteri Keuangan Sri Mulyani Soal THR bagi Pensiunan PNS hingga ASN Aktif, Corona
Bagi wajib pajak yang melewati batas waktu pelaporan atau tidak melaporkan SPT Tahunannya akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda Rp. 100.000, untuk SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi dan denda Rp. 1.000.000,- untuk SPT Tahunan Wajib Pajak Badan. Hal tersebut tercantum dalam pasal 7 ayat (1) Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Selain itu, Moch Luqman Hakim mengajak seluruh wajib pajak di wilayah kerja KPP Pratama Kupang untuk memanfaatkan layanan Live Chat via Whatsapp yang sudah disediakan. Terutama untuk melakukan kewajiban perpajakan yaitu Laporan SPT Tahunan.
• KELAPARAN, Perempuan Ini Tega Melemparkan 5 Anaknya ke Sungai di Tengah Lockdown, SEDIH
“Ayo wajib pajak KPP Pratama Kupang , mari kita tetap menjalankan kewajiban perpajakan salah satunya adalah lapor SPT Tahunan. KPP Pratama Kupang dengan layanan Live Chat via Whatsapp akan terus memberikan pelayanan yang terbaik kepada wajib pajak," tuturnya.(Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Yeni Rachmawati).
