News

Menteri Kesehatan Terawan Tolak Pembatasan Sosial Berskala Besar di Rote Ndao, Ini Alasannya

Menteri Kesehatan Terawan Terawan Agus Putranto menolak permohonan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang diusulkan Kabupaten Rote Ndao, NTT

Editor: Benny Dasman
istimewa
Menkes Terawan 

POS KUPANG, COM, JAKARTA - Menteri Kesehatan Terawan Terawan Agus Putranto menolak permohonan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang diusulkan Kabupaten Rote Ndao, NTT dan dua kabupaten lainnya di Indonesia.

Dua wilayah lain yang ditolak lantaran tidak memenuhi kriteria itu adalah Kota Sorong, Papua Barat; Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah. Untuk wilayah Rote Ndao, surat penolakan permohonan PSBB sudah dilayangkan Terawan ke Bupati Rote Ndao, Sabtu (11/4) lalu. Kemudian untuk wilayah Sorong dan Palangka Raya pada Minggu (12/4).

"Iya ada beberapa daerah ditolak," Kepala Bidang Media dan Opini Publik Kementerian Kesehatan, Busroni memastikan

Penolakan permohonan PSBB itu mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) serta Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Dalam peraturan tersebut diatur, untuk dapat ditetapkan PSBB, suatu wilayah provinsi/kabupaten/kota harus memenuhi kriteria sebagai berikut: Pertaman, jumlah kasus dan/atau jumlah kematian akibat penyakit meningkat dan menyebar secara signifikan dan cepat ke beberapa wilayah. Kedua, terdapat kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain.

Menkes Terawan berharap, wilayah yang permohonan PSBB-nya ditolak tetap melakukan upaya penanggulangan COVID-19 dengan berpedoman pada protokol dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Saat menggelar rapat terbatas melalui telekonferensi di Istana Merdeka, Presiden Jokowi memberikan arahan dengan meminta Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto agar betul-betul mengatur manajemen penanganan pasien terdampak virus korona.

"Jangan semuanya masuk ke rumah sakit yang ada. Tetapi tentu saja yang ringan, yang sedang, akan lebih baik kalau dibawa ke Wisma Atlet. Ini semua rumah sakit harus tahu," kata Presiden.

Kemudian, untuk pasien yang perlu penanganan intensif, bisa dibawa ke rumah sakit yang ada. "Kalau yang tidak perlu penanganan intensif, bisa dirawat di rumah dengan isolasi mandiri," kata Presiden.

Dalam penanganan pandemi virus korona atau Covid-19, Kepala Negara juga menyebut bahwa Indonesia memiliki "rumah sakit tanpa dinding" atau telemedicine. Hal ini yang juga membedakan Indonesia dengan negara lain dalam penanganan Covid-19.

"Saya juga sangat menghargai ini yang belum banyak diungkap, bahwa kita memiliki rumah sakit tanpa dinding, telemedicine. Ini akan sangat bagus kalau ini bisa disampaikan, ini saya kira bedanya kita dengan negara lain," katanya.

Dengan adanya fasilitas telemedicine tersebut, Presiden menjelaskan, tidak semua orang harus pergi ke dokter atau ke rumah sakit untuk mengecek kondisi kesehatannya. Dengan demikian, risiko penularan kepada tenaga medis bisa dikurangi.

"Saya mendapatkan laporan bahwa sekarang beberapa perusahaan aplikasi teknologi sudah masuk dan bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan, dari yang sebelumnya hanya 4 juta, sekarang sudah mencapai lebih dari 15 juta orang menggunakan aplikasi ini, ini sangat bagus," jelasnya.

Presiden juga mengingatkan pentingnya pemakaian masker dan menjaga jarak bagi semua orang.Demikian halnya dengan isolasi di daerah guna memotong rantai penyebaran virus korona.

"Saya kira penting sekali terus disampaikan sehingga mereka tahu betul yang namanya jaga jarak itu apa, yang namanya isolasi itu apa, dan ini akan bisa mencegah tersebarnya (virus) korona ini lebih meluas," ungkapnya.(tribun network)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved