Begini Pengakuan Tersangka Penganiayaan Tukang Ojek di Jalan El Tari Naikoten I
Tersangka kasus penganiayaan terhadap seorang tukang ojek merupakan seorang warga yang bermukim di Jalan El Tari, RT 20 RW 08, Kelurahan Naikoten 1
Begini Pengakuan Tersangka Penganiayaan Tukang Ojek di Jalan El Tari Naikoten I
POS-KUPANG.COM| KUPANG- Tersangka kasus penganiayaan terhadap seorang tukang ojek merupakan seorang warga yang bermukim di Jalan El Tari, RT 20 RW 08, Kelurahan Naikoten 1, Kecamatan Kota Raja, Kupang.
Demikian dikatakan tersangka ( MT), saat memberikan keterangan kepada salah seorang POLWAN Polsek Oebobo Polres Kupang Kota sesaat sebelum melengkapi berkas perkara tahap dua kasus penganiayaan, Senin, ( 13/4/2020)
Saat ditanya mengenai riwayat pendidikan, MT mengatakan, dirinya tidak menyelesaikan Pendidikan Sekolah Dasar.
Diberitakan sebelumnya, Nasib nahas dialami DD (22), yang mengalami luka bacok dan robek di bagian tubuhnya karena dianiaya.
Warga RT 20 RW 08 Kelurahan Batuplat, Kecamatan Alak, Kota Kupang yang berprofesi sebagai tukang ojek ini dianiaya seorang pedagang di Pasar Kasih Naikoten menggunakan pisau dan parang pada Rabu (12/2/2020) sekitar pukul 06.00 Wita.
Pelaku dalam kasus ini bernama MT (34), menganiaya pelaku lantaran bertengkar setelah korban tidak jadi mengantarkan anaknya ke sekolah.
Pelaku merupakan seorang pedagang yang sehari-hari berjualan di Pasar Kasih Naikoten Kota Kupang.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 351 KUHP.
"Ancaman hukumannya kurungan penjara paling lama 2 tahun 8 bulan," kata Kapolsek Oebobo Kompol I Ketut Saba saat dikonfirmasi, Jumat (14/2/2020) malam.
Dikatakannya, korban dianiaya karena bertengkar setelah korban tidak jadi mengantarkan anaknya ke sekolah.
Sebelumnya, korban menerima permintaan pelaku dan mendapatkan upah Rp 5 ribu atas jasanya.
Namun demikian, korban lupa bahwa telah berjanji untuk mengantar penumpang lain paa waktu yang sama.
Sehingga, korban pun meminta maaf dan mengembalikan uang yang diberikan pelaku.
Tak berselang lama, terjadi pertengkaran antar keduanya.
Tak terima, pelaku lantas mengambil pisau dan parang di lapak jualannya untuk menganiaya korban.
Melihat hal tersebut, korban berusaha menghindar dan melarikan diri.
Namun nahas, korban terjatuh dan langsung diserang serta dianiaya pelaku menggunakan senjata tajam yang dipegangnya.
"Akibat dianiaya, korban mengalami luka bacok pada jari telunjuk, jari tengah bagian kanan, kemudian luka robek bagian dalam jari jempol kanan, luka robek pada jari jempol kaki kiri, dan luka robek pada pelipis bagian kiri," kata Kapolsek Oebobo Kompol I Ketut Saba saat menghubungi POS-KUPANG.COM, Kamis (13/2/2020).
Diakuinya, pihak keluarga korban belum melakukan laporan polisi secara resmi terkait persoalan tersebut.
Namun demikian, pihak kepolisian bergerak cepat dan telah mengamankan barang bukti.
Pelaku, lanjut Kapolsek Oebobo, sempat melarikan diri namun diamankan oleh polisi.
• Cegah Wabah Corona, Kapolres Sikka Minta Masyarakat Jangan Berkumpul
• Bantu Perangi Covid-19,Bhayangkari Serahkan Bantuan APD ke Polres Sumba Timur Disalurkan keTim Medis
"Pelaku baru diamankan pada malam hari sekira pukul 18.00 Wita," katanya.( Laporan Reporter POS KUPANG.COM, Gecio Viana/ Vinsen Huler).