Ombudsman NTT Angkat Bicara Terkait Dugaan Penganiayaan Pemuda di Labuan Bajo

Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTT angkat bicara terkait dugaan penganiayaan yang dilakukan oknum polisi di Kabupaten Manggarai Barat

Penulis: Gecio Viana | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/Gecio Viana
Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTT, Darius Beda Daton SH saat ditemui POS-KUPANG.COM disela kunjungannya di SMKN 2 Kota Kupang, Senin (24/6/2019). 

POS-KUPANG.COM | LABUAN BAJO - Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTT, Darius Beda Daton, SH angkat bicara terkait dugaan penganiayaan yang dilakukan oknum polisi di Kabupaten Manggarai Barat (Mabar), Senin (13/4/2020).

Korban dalam kasus ini yakni Edo Mense (25) warga Desa Batu Cermin, Kecamatan Komodo, Kabupaten Mabar.

Pemuda bernama lengkap Ignasius Didimus Loyola Mense ini mendapat penganiayaan di stan milik Barnabas, kompleks SMA 1, Desa Batu Cermin, Kecamatan Komodo, Kabupaten Mabar dan di Mapolres Mabar pada Sabtu (11/4/2020) malam.

Kapolres Kupang ke Jalan Bagikan Masker Gratis Buat Pengendara, Ini Aksinya di Jalan

Atas kejadian tersebut, Edo Mense pun telah melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Mabar pada Senin siang.

Menurut Darius, laporan polisi yang telah dilakukan oleh korban merupakan tindakan yang tepat.

"Ini tindak pidana dan bisa juga ke Propam untuk laporan pelanggaran disiplin Polri. Jika sudah satu bulan penanganan, pelapor boleh minta perkembangan penyidikan/SP2HP ke penyidiknya," katanya.

UPDATE CORONA - Pasien Positif Corona Kupang Merasa Prima, Kenali Ciri Orang Tanpa Gejala Covid-19

Tindakan penganiayaan, lanjut Darius, adalah tindak pidana murni, sehingga tanpa laporan korban pun polisi wajib tindak lanjuti.

Diberitakan sebelumnya, Edo Mense (25) resmi melaporkan oknum polisi yang bertugas di Polres Manggarai Barat (Mabar), Senin (13/4/2020).

Pemuda bernama lengkap Ignasius Didimus Loyola Mense ini melaporkan oknum polisi berinisial D beserta beberapa rekannya atas dugaan penganiyaan hingga mengakibatkan dirinya mendapat luka di tubuhnya pada Sabtu (11/4/2020) malam.

Laporan Edo Mense diterima di Polres Mabar dengan nomor laporan polisi LP : STTLP/IV/2020/NTT/Res Mabar pukul 12.30 Wita.

Dalam laporannya, Edo mengaku mengaku mendapatkan penganiayaan di Pendopo stan milik Barnabas, kompleks SMA 1, Desa Batu Cermin, Kecamatan Komodo, Kabupaten Mabar.

Korban selanjutnya menjalani Visum Et Repertum di Puskesmas Labuan Bajo pada Senin siang ditemani beberapa anggota polisi.

Penasehat hukum korban, Marsel Nagus Ahang, SH ditemui awak media mengatakan, pihaknya melaporkan oknum polisi berinisial D beserta rekannya karena diduga kuat telah melakukan penganiayaan hingga kliennya mengalami sejumlah luka.

"Kami secara resmi telah melaporkan (kasus) penganiayaan," katanya saat ditemui di Puskesmas Labuan Bajo.

Menurutnya, kliennya mendapatkan penganiayaan berupa pemukulan dan tendangan.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved