Ini Kabar Gembira, Wajib Pajak Dapatkan Insentif dalam Hadapi Covid-19 Secara Online dan Realtime

Ditjen Pajak (DJP) menjamin pelaku usaha atau wajib pajak dapat segera memanfaatkan insentif pajak PMK No.23/2020.

Penulis: Yeni Rachmawati | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/Yeni Rachmawati
Kantor KPP Pratama Kupang 

Bagi wajib pajak yang baru terdaftar setelah 1 Januari 2019, kode KLU yang digunakan adalah kode KLU sebagaimana tercantum pada Surat Keterangan Terdaftar yang dikeluarkan oleh KPP tempat wajib pajak terdaftar.

Luqman mengimbau kepada wajib pajak yang memenuhi kriteria untuk diberikan insentif agar dapat mengajukan langsung melalui pajak.go.id. “Wajib pajak yang memenuhi kriteria untuk memanfaatkan insentif ini, silakan ajukan melalui akun pajak.go.id.,” ujar Luqman.

Selanjutnya Luqman menjelaskan bahwa kantornya akan siap melayani pengajuan insentif ini. “Kami sudah melakukan koordinasi antar seksi dan menyiapkan segala sesuatu keperluan melayani wajib pajak memanfaatkan insentif ini,” tutur Luqman.

Hal ini sejalan dengan komitmen KPP Pratama Kupang untuk terus meningkatkan kualitas pelayanannya dalam kondisi seperti sekarang ini pun. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Yeni Rachmawati).

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved