Senin, 15 Juni 2026

Ini Kabar Gembira, Wajib Pajak Dapatkan Insentif dalam Hadapi Covid-19 Secara Online dan Realtime

Ditjen Pajak (DJP) menjamin pelaku usaha atau wajib pajak dapat segera memanfaatkan insentif pajak PMK No.23/2020.

Tayang:
Penulis: Yeni Rachmawati | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/Yeni Rachmawati
Kantor KPP Pratama Kupang 

Bagi wajib pajak yang baru terdaftar setelah 1 Januari 2019, kode KLU yang digunakan adalah kode KLU sebagaimana tercantum pada Surat Keterangan Terdaftar yang dikeluarkan oleh KPP tempat wajib pajak terdaftar.

Luqman mengimbau kepada wajib pajak yang memenuhi kriteria untuk diberikan insentif agar dapat mengajukan langsung melalui pajak.go.id. “Wajib pajak yang memenuhi kriteria untuk memanfaatkan insentif ini, silakan ajukan melalui akun pajak.go.id.,” ujar Luqman.

Selanjutnya Luqman menjelaskan bahwa kantornya akan siap melayani pengajuan insentif ini. “Kami sudah melakukan koordinasi antar seksi dan menyiapkan segala sesuatu keperluan melayani wajib pajak memanfaatkan insentif ini,” tutur Luqman.

Hal ini sejalan dengan komitmen KPP Pratama Kupang untuk terus meningkatkan kualitas pelayanannya dalam kondisi seperti sekarang ini pun. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Yeni Rachmawati).

Sumber: Pos Kupang
Halaman 2/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup E - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 00:00 WIB
Germany
Jerman
7 - 1
Curacao
Curacao
Grup F - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 03:00 WIB
Netherlands
Belanda
VS
Japan
Jepang
Grup E - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 06:00 WIB
Ivory Coast
Pantai Gading
VS
Ecuador
Ekuador
Grup F - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 09:00 WIB
Sweden
Swedia
VS
Tunisia
Tunisia
Grup H - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 23:00 WIB
Spain
Spanyol
VS
Cape Verde
Tanjung Verde
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved