Pilkada 2020 di NTT - 203 Orang Daftar SKPP Daring
203 orang di NTT telah mendaftar Sekolah Kader Pengawas Partisipatif secara daring (SKPP ) secara daring.SKPP Daring adalah saran
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/KUPANG - Sebanyak 203 orang di NTT telah mendaftar Sekolah Kader Pengawas Partisipatif secara daring (SKPP ) secara daring.SKPP Daring adalah sarana pendidikan pemilu dan pilkada serta pengawasannya bagi masyarakat.
Hal ini disampaikan Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu NTT, Jemrif Fointuna, Kamis (9/4/2020).
Menurut Jemris, ada 203 orang di NTT yang telah mendaftar untuk mengikuti SKPP Daring yang diselenggarakan oleh Bawaslu.
"Ada 204 orang yang daftar SKPP Daring, terdiri dari laki-laki 143 orang dan perempuan 60 orang yang tersebar di 22 kabupaten dan kota," kata Jemris.
Dijelaskan ,secara nasional pendaftar secara nasional di 34 provinsi pendaftarnya sebanyak 20.665 orang.
SKPP Daring ini diharapkan mampu meningkatkan pengetahuan dan keterampilan praktis tentang pengawasan bagi kader-kader pengawas dan pemantau pemilu serta sarana berbagi pengetahuan dan keterampilan tentang partisipasi masyarakat.
"Adanya pandemi COVID-19 yang mengharuskan penerapan pembatasan sosial dan jaga jarak tidak membuat Bawaslu berhenti melakukan upaya-upaya pendidikan pemilih dan pencegahan pelanggaran pilkada. Bawaslu tetap menggelar SKPP Daring," katanya.
Dikatakan, program tersebut akan diselenggarakan mulai Mei 2020 mendatang.
Lebih lanjut dikatakan, dengan menggunakan teknologi informasi dan media sosial, SKPP Daring menjadi jalan keluar dari keterbatasan ruang dan waktu dalam penguatan partisipasi masyarakat dalam pengawasan pemilu dan pilkada.
"SKPP Daring adalah sarana pendidikan pemilu dan pilkada serta pengawasannya bagi masyarakat. Melalui SKPP Daring, Bawaslu berupaya menyediakan fasilitas yang baik dan optimal bagi masyarakat untuk memperoleh pengetahuan dan keterampilan melakukan pengawasan partisipatif," katanya.
Terkait tujuan SKPP daring, ia mengatakan, tujuan penyelenggaraan SKPP Daring adalah untuk meningkatkan pengawasan partisipatif pemilu dan pilkada oleh masyarakat. Pengawasan partisipatif tersebut merupakan hasil dari semakin banyak pihak yang mengetahui tugas, pokok dan fungsi pengawasan pemilu dan pilkada.
"Selain sebagai pengawas partisipatif, peserta SKPP Daring nantinya akan menjadi kader yang merupakan perpanjangan tangan Bawaslu dalam menggerakkan masyarakat untuk turut melakukan pengawasan partisipatif pemilu dan pilkada," ujarnya.
Dia mengakui, meskipun dilakukan secara daring, komunikasi program ini tidak hanya satu arah yaitu dari Bawaslu kepada peserta. SKPP Daring juga membuka ruang diskusi yang memungkinkan masyarakat menggali lebih dalam pengetahuan mengenai pemilu, pilkada dan pengawasannya.
Bahkan, menurut Jemris, diakhir masa pembelajaran, peserta akan menjalani evaluasi yang juga dilakukan secara daring. Peserta yang dinyatakan lulus, akan diberikan sertifikat dan pembelajaran kelas akan berlangsung selama sekitar sembilan hari.
"Dalam berbagi pengetahuan, Bawaslu melibatkan anggota Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota sebagai tenaga pengajar dan fasilitator serta sedikitnya ada 11 topik besar yang akan disampaikan dalam bentuk teks dan audio visual. Materi yang disampaikan di antaranya mengenai hukum pemilu, pengawasan pemilu, kerawanan pemilu hingga pemantauan pemilu," katanya.
Program ini dilaksanakan tidak hanya pada masa pandemik COVID-19. Bawaslu merencanakan, SKPP Daring menjadi program yang terlaksana secara berkesinambungan. Dengan demikian, dalam jangka panjang, semangat pengawasan partisipatif menjadi semangat yang dimiliki seluruh masyarakat.
"Untuk memastikan persyaratan tersebut dipenuhi peserta, Bawaslu melibatkan Bawaslu Kabupaten/Kota untuk melakukan verifikasi terhadap pendaftar.