Polres TTU Limpahkan Empat Tersangka Kasus Ilegal Logging Kayu Sonokeling
dilimpahkan bersama barang bukti berupa kayu dolgen, alat potong chainshaw dan dokumen-dokumen penting lainnya.
Penulis: Thomas Mbenu Nulangi | Editor: Rosalina Woso
Polres TTU Limpahkan Empat Tersangka Kasus Ilegal Logging Kayu Sonokeling
POS-KUPANG.COM | KEFAMENANU--Penyidik Polres Timor Tengah Utara (TTU) akhirnya melakukan pelimpahan terhadap empat tersangka dan barang bukti kasus Ilegal logging untuk kayu jenis sonokeling ke Kejaksaan Negeri Kabupaten TTU.
Pelimpahan terhadap keempat tersangka dan barang bukti dalam kasus tersebut dilakukan setelah penyidik polres merampungkan seluruh berkas dan petunjuk jaksa penuntut umum.
Hal tersebut disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres TTU, Tatang Prajitno Panjaitan kepada Pos Kupang melalui sambungan telepon selulernya, Senin (6/4/2020).
Tatang mengungkapkan, pihaknya telah melakukan pelimpahan tahap dua terhadap tersangka dan barang bukti kasus illegal logging kayu jenis sonokeling di kawasan hutan di Kelurahan Aplasi, Kecamatan Kota Kefamenanu, ke Kejaksaan Negeri Kabupaten TTU.
Dijelaskannya, keempat orang tersangka yang dilimpahkan itu masing-masing berinisial ZT, EL, DUE dan AK. Keempat tersangka dilimpahkan bersama barang bukti berupa kayu dolgen, alat potong chainshaw dan dokumen-dokumen penting lainnya.
"Jadi hari ini kami melimpahkan empat tersangka dan barang bukti kasus Ilegal logging untuk jenis kayu sonokeling," kata Tatang.
Menurut Tatang, keempat orang tersangka tersebut diketahui telah memotong dan menjual kayu jenis sonokeling yang berada di kawasan hutan lindung di Kelurahan Aplasi, Kecamatan Kota Kefamenanu.
Dijelaskan Tatang, pelimpahan tahap dua tersebut dilakukan setelah penyidik merampungkan seluruh berkas dan petunjuk jaksa penyidik pada saat pelimpahan tahap satu.
"Dengan pelimpahan tahap dua itu, tugas dan tanggung jawab penyidik kepolisian dalam proses hukum kasus tersebut telah usai," ungkapnya.
Diketahui, keempat tersangka masing-masing berinisial DUE, EL, ZT, dan AK ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres TTU karena terbukti terlibat dalam kasus illegal logging kayu sonokeling di kawasan hutan di Kelurahan Aplasi, Kecamatan Kota Kefamenanu pada Desember 2018 lalu.
• Deretan Drama Korea yang Berhasil Raih Rating Tinggi di Tahun 2020, Ada Crash Landing on You
• Tata Cara, Bacaan Niat dan Doa Setelah Sholat Tahajud, Bahasa Arab & Latin Lengkap dengan Artinya
• Tak Ada PMI Asal Sikka Yang Dipulangkan Pakai KM Lambelu
Keempat tersangka diketahui memiliki peran yang berbeda-beda. Ada yang berperan menebang, memerintahkan untuk menebang, mendanai, serta menjual kayu sonokeling. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Tommy Mbenu Nulangi)