Pilkada 2020 - Partai Demokrat NTT Berharap Pemerintah Terbitkan Perppu Penundaan
pemerintah segera keluarkan Perppu penundaan Pilkada. Perppu ini sebagai payung hukum penundaan pilkada,
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Rosalina Woso
Pilkada 2020 - Partai Demokrat NTT Berharap Pemerintah Terbitkan Perppu Penundaan
POS-KUPANG.COM|KUPANG -- Partai Demokrat NTT mengharapkan pemerintah segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang -Undang (Perppu) tentang penundaan pilkada 2020.
Hal ini disampaikan Sekretaris DPD Partai Demokrat NTT, Ferdi Leu, Senin (6/4/2020).
Menurut Ferdi, pilkada di NTT akan digelar di sembilan kabupaten dan tentu mengalami penundaan juga.
Secara nasional tahapan pilkada serentak 2020 ditunda.
"Karena itu,kami harapkan pemerintah segera keluarkan Perppu penundaan Pilkada. Perppu ini sebagai payung hukum penundaan pilkada," kata Ferdi.
Dijelaskan, pihaknya telah mengikuti rapat bersama antara Komisi II DPR RI, Mendagri , KPU dan Bawaslu dan memang telah ada usulan penundaan tahapan pilkada akibat adanya pandemi Covid-19 di tanah air.
"Kami memang sudah mengikuti melalui media hasil rapat Komisi II DPR RI dengan Mendagri, KPU RI, dan Bawaslu RI pekan lalu. Karena itu kita harapkan Presiden segera terbitkan Perppu penundaan pilkada," katanya.
Dikatakan, Partai Demokrat NTT menginginkan agar ada kejelasan penundaan pilkada dan juga bilamana akan dilanjutkan.
"Kita juga menginginkan ada kejelasan kapan Pilkada yang tertunda ini akan digelar. Apakah akhir tahun 2020 atau awal tahun 2021. Tentu sangat tergantung membaiknya situasi pandemi Covid-19 di Tanah Air," ujarnya.
Dikatakan, selain itu akibat adanya penundaan tahapan pilkada, maka pihaknyanjuga mengharapkan pemerintah mengeluarkan kebijakan tentang pemanfaatan dana pilkada untuk membantu penanganan Covid-19.
• BBPP Kupang Ikut Rapat Koordinasi Online Dengan Kepala Pusat Pelatihan Pertanian
• Update Corona Sumba Timur : ODP Covid-19 di Sumba Timur Bertambah Jadi 41 Kasus
"Kita juga harapkan adanya kebijakan tentang pemanfaatan dana Pilkada untuk penanganan dampak pandemi Covid-19, terutama untuk program-program jaring pengamanan sosial bagi masyarakat," ujarnya.(Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oby Lewanmeru)