Menkes RI Terbitkan Peraturan PSBB, Pasar, Toko, dan Apotek Tetap Buka

Disease 2019 (COVID-19) sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-I9).

Editor: Rosalina Woso
Kolase TribunStyle
Menkes Terawan dan ilustrasi Virus Corona 

Menkes Terbitkan Peraturan PSBB, Pasar, Toko, dan Apotek Tetap Buka

POS-KUPANG.COM | KUPANG --Kementerian Kesehatan telah menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Dalam pasal 1, tertulis bahwa PSBB adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-I9).

Suatu wilayah baik provinsi, kabupaten, atau kota dapat menetapkan PSBB apabila memenuhi dua kriteria seperti terlampir dalam pasal 2, yakni jumlah kasus dan atau jumlah kematian akibat penyakit meningkat dan menyebar secara signifikan dan cepat ke beberapa wilayah; dan terdapat kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain.

Penetapan itu harus didahului dengan permohonan dari gubernur/bupati/walikota kepada menteri.

Permohonan PSBB juga menyampaikan informasi mengenai kesiapan daerah tentang aspek ketersediaan kebutuhan hidup dasar rakyat, sarana dan prasarana kesehatan, anggaran dan operasionalisasi jaring pengaman sosial, dan aspek keamanan.

Pelaksanaan PSBB sendiri meliputi peliburan sekolah dan tempat kerja; pembatasan kegiatan keagamaan, kegiatan di tempat atau fasilitas umum, kegiatan sosial dan budaya, moda transportasi, dan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan.

Namun, pembatasan tersebut dikecualikan bagi supermarket, minimarket, pasar, toko atau tempat
penjualan obat-obatan dan peralatan medis, kebutuhan pangan, barang kebutuhan pokok, barang penting, bahan bakar minyak, gas, dan energi. Pembatasan juga berlaku bagi fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas umum untuk pemenuhan kebutuhan dasar penduduk lainnya.

Berdasarkan Data, Sasi Merupakan Daerah di TTU Dengan Jumlah ODP Terbanyak

Waspada! Ada Satu Daerah di NTT Hari Ini Diprediksi Berpotensi Terjadi Hujan Disertai Petir

Lawan Corona, DPC Partai Demokrat TTU Lakukan Sejumlah Kegiatan

Peraturan yang ditetapkan pada tanggal 3 April 2020 tersebut terdiri dari 19 pasal.

Gubernur/bupati/walikota diminta untuk melakukan pencatatan dan pelaporan pelaksanaan PSBB di masing-masing wilayah dan menyampaikan hasil tersebut kepada menteri sebagai dasar menilai kemajuan dan keberhasilan pelaksanaan PSBB. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Intan Nuka)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved