News
Bandel, Dipanggil tak Mau Menghadap, Bupati TTS Polisikan Kades Mnelapetu karena Bungakan Dana Desa
Karena hingga saat ini Yusuf enggan memenuhi panggilan menghadap, Bupati Tahun segera melapor Yusuf ke polisi.
Penulis: Dion Kota | Editor: Benny Dasman
Laporan Wartawan Pos Kupang, Com, Dion Kota
POS KUPANG, COM, SOE - Bupati TTS, Egusem Piether Tahun, naik pitam gara-gara kades non aktif Desa Mnelapetu, Kecamatan Noebana, Yusuf Nuban, belum menghadap dirinya.
Yusuf dipanggil lantaran meminjamkan dana desa tahun 2019 senilai Rp 245 juta juta kepada beberapa pengusaha guna mendapatkan bunga. Naasnya, hingga saat ini baik pokok maupun bunga pinjaman tak kunjung dikembalikan pengusaha.
Karena hingga saat ini Yusuf enggan memenuhi panggilan menghadap, Bupati Tahun segera melapor Yusuf ke polisi.
"Ini orang kita panggil tidak menghadap. Saya akan lapor polisi biar dia (Yusuf) ditangkap dan diproses hukum," ujar Bupati Tahun, Kamis (2/4).
Bupati Tahun menyebut perbuatan Yusuf telah menyusahkan masyarakat TTS, terutama masyarakat Desa Mnelapetu.
Dari 266 desa di TTS, tersisa desa Mnelapetu belum menyelesaikan administrasi pencairan dana desa tahap 1 lantaran adanya temuan dana Rp 245 juta dipinjamkan Yusuf kepada beberapa pengusaha. Ulah Yusuf menyebabkan APBDes tahun 2020 Desa Mnelapetu tak bisa disahkan.
"Ini orang (Yusuf) sudah buat susah masyarakat TS biar kita lapor polisi untuk urus dia," sebutnya.
Terpisah, anggota Komisi 1 DPRD TTS, Yudit Selan, mendukung langkah Bupati Tahun menonaktifkan Yusuf Nuban dari jabatannya sebagai Kades Mnelapetu.
Yudit juga mendukung langkah tegas Bupati Tahun yang akan mempolisikan Yusuf jika tidak ada niat baik untuk mengembalikan dana desa yang dipinjamkan kepada beberapa pengusaha. *