Virus Corona
Update Corona Timor Leste, Masih Satu Positif, Tak Ada Korban Meninggal, Darurat Nasional Berlaku
Kasus positif virus corona di Timor Leste masih satu orang, dan kasus kematian masih 0 alias belum ada.
Penulis: Agustinus Sape | Editor: Agustinus Sape
Selama masa ini pemerintah Timor Leste menangguhkan sementara ibadah atau upacara keagamaan yang melibatkan sejumlah orang.
Sementara aktivitas bisnis dikurangi atau operasional disesuaikan. Layanan kesehatan tetap buka untuk memenuhi keperluan medis warga.
Menteri Kesehatan sementara Timor Leste Elia Amaral menyatakan bahwa ini adalah langkah yang baik untuk mencegah transmisi Covid-19.
Perdana Menteri Timor Leste Taur Matan Ruak menyatakan bahwa pemerintahannya akan berusaha untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat kecil selama masa keadaan darurat berlangsung.
Sejak 11 Maret 2020, Timor Leste memberlakukan larangan masuk turis dari negara-negara dengan penyebaran virus Corona tertinggi, atau mereka yang baru melakukan perjalanan dari Iran, Cina, Korea Selatan, dan Italia dalam empat minggu terakhir.
Sebelumnya, Timor Leste merupakan salah satu provinsi negara Republik Indonesia. Negara yang memiliki jumlah penduduk sekitar 1,3 juta jiwa ini secara resmi memisahkan diri dari Indonesia pada 2002.
Adapun negara ini terletak di sebelah timur kepulauan Indonesia khususnya di Pulau Timor bagian barat yang merupakan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Instruksi Gubernur NTT
Sebagai wilayah yang berbatasan langsung dengan Timor Leste, Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Viktor Bungtilu Laiskodat pun telah mengeluarkan Istruksi Nomor BU443/02/BPP/2020 tentang Pembatasan Akses bagi WNI dan WNA Pelintas Batas di PLBN Terpadu dan PLB di Wilayah NTT.
Dalam instruksi tersebut, disebutkan 7 hal sebagai berikut:
Pertama, segera melakukan pembatasan akses masuk dan keluar wilayah NTT bagi WNI dan WNA yang melalui PLBN Terpadu Motaain di Belu, PLBN Motamasin di Malaka dan PLBN Wini di TTU, serta PLB Batas Napan Haumeni Ana di TTU, PLB Turiskain, Bulilau, Laktutus di Kabupaten Belu, PLB Oepoli di Kabupaten Kupang kecuali perlintasan barang-barang ekspor yang dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dengan pengawasan ketat terhadap pengemudi dan asisten pengemudi.
Kedua, pengecualian terhadap pembatasan sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu juga dilakukan atas izin Gubernur NTT dengan telah memenuhi ketentuan perundang-undangan.
Ketiga, melarang perlintasan barang-barang impor melalui PLBN Terpadu dan PLB sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu.
Keempat, menghentikan operasional penerbangan dari Maskapai Transnusa Aviation Mandiri Khusus Rute Penerbangan Kupang-Dili.
Kelima, mengoordinir jajaran masing-masing dalam rangka pelaksanaan instruksi gubernur ini dengan tetap mempedomani prosedur dan ketentuan perundang-undangan.