Kamis, 4 Juni 2026

HIPMI NTT Dorong Pemerintah Bentuk Gugus Tugas Ekonomi Hadapi Covid-19

maka hal tersebut akan menambah beban hutang. Karenanya ia mendukung pemberlakuan keringanan Pencicilan Bank.

Tayang:
Penulis: Ryan Nong | Editor: Rosalina Woso
POS KUPANG.COM/ISTIMEWA
Sekretaris BPD HIPMI (Himpunan Pengusaha Muda Indonesia) Nusa Tenggara Timur Yohanes Agustino Masteriano 

 
HIPMI NTT Dorong Pemerintah Bentuk Gugus Tugas Ekonomi Hadapi Covid-19

POS-KUPANG.COM | KUPANG -- Himpunan Pengusaha Muda Indonesia Nusa Tenggara Timur (HIPMI NTT) mendorong pemerintah daerah NTT untuk memfasilitasi masyarakat dengan membentuk gugus tugas ekonomi dalam membantu masyarakat yang menghadapi masalah ekonomi terkait Covid-19.

Hal tersebut penting untuk menjawab niat baik pemerintah sesuai instruksi Presiden yang tertuang dalam Peraturan OJK No.11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease.

"Dengan terbitnya POJK ini maka pemberian stimulus untuk industri perbankan sudah berlaku sejak 13 Maret 2020 sampai dengan 31 Maret 2021. Perbankan diharapkan dapat proaktif dalam mengidentifikasi debitur-debiturnya yang terkena dampak penyebaran Covid-19 dan segera menerapkan POJK stimulus dimaksud," kata Heru dalam siaran persnya.

Demikian diungkapkan Sekretaris BPD HIPMI (Himpunan Pengusaha Muda Indonesia) Nusa Tenggara Timur Yohanes Agustino Masteriano kepada POS-KUPANG.COM pada Sabtu (4/4/2020). 

Yohanes menjelaskan, Gubernur Provinsi Nusa Tenggara Timur Viktor Bungtilu Laiskodat merupakan sosok pemimpin yang memiliki visi untuk membantu masyarakat sehingga pihaknya mendukungnya melakukan langkah taktis dalam membentuk gugus tugas. 

"Bapak Gubernur Victor Bungtilu Laiskodat orangnya cepat dalam bekerja, beliau memiliki visi membantu masyarakat. Saya sepakat jika beliau melakukan langkah taktis dalam mempercepat kerja dengan membentuk gugus tugas," jelas Yohanes yang juga merupakan Pengurus BPP HIPMI ini.

Ia menjelaskan, jika restrukturisasi diartikan dengan menambahkan pinjaman kepada nasabah untuk membayar kredit berjalan, maka hal tersebut akan menambah beban hutang. Karenanya ia mendukung pemberlakuan keringanan Pencicilan Bank.

Keputusan Presiden yang tertuang dalam POJK nomor 11 yang diberlakukan sejak tanggal 16 Maret 2020, katanya, lebih ditekankan untuk penundaan pembayaran angsuran, penurunan suku bunga dan atau perubahan jangka waktu pembayaran kredit. 

"Opsi ini yang diharapkan dapat menolong masyarakat dalam menghadapi pandemi covid-19," jelas Yohanes.

Ratusan Rumah Warga di Kelurahan Wae Kelambu Disemprot Desinfektan

Ini Kesaksian Sekertaris KSP Kopdit Obor Mas Jalani Karantina Mandiri Setelah Ditetapkan Jadi ODP

Ia mengajak masyarakat mendoakan agar pandemi covid-19 segera berakhir sehingga kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat kembali normal. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Nong )

Sumber: Pos Kupang
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved