Corona di NTT

UPDATE COVID-19 : Pemkab Lembata Batasi Penyeberangan Laut Dua Minggu Sekali

membatasi arus masuknya perantau dari luar mencegah Covid-19, Bupati Lembata akhirnya mengeluarkan instruksi pembatasan fre

Penulis: Ricardus Wawo | Editor: Ferry Ndoen
Foto/Ricko Wawo/
Bupati Lembata Eliaser Yentji Sunur sedang memberikan keterangan kepada wartawan terkait penanganan pencegahan Covid-19 di Kabupaten Lembata, Kamis (2/4/2020) 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ricko Wawo

POS-KUPANG.COM-LEWOLEBA-Untuk membatasi arus masuknya perantau dari luar mencegah Covid-19, Bupati Lembata akhirnya mengeluarkan instruksi pembatasan frekuensi penyeberangan kapal laut rakyat dari Adonara dan Larantuka.

Dalam surat instruksi bupati itu dinyatakan kapal penyeberangan rakyat hanya dibuka dari Pelabuhan Laut Larantuka dua minggu sekali dengan hari yang ditetapkan hari minggu.

Surat instruksi yang ditujukan kepada para pemilik kapal itu mulai berlaku per tanggal 6 April 2020 sampai 6 Juni 2020.

Dalam konferensi pers, Kamis (2/4/2020), Bupati Sunur mengatakan semua aktivitas pelayaran kapal penyeberangan menuju Lewoleba dari Adonara dan Alor juga ditutup sementara waktu.

"Semua kapal hanya dari pelabuhan Larantuka dan tiba di Pelabuhan Lewoleba saja. Itu pun dua minggu sekali dan ditetapkan hari minggu," ungkapnya di Kuma Resort.

UPDATER COVID-19 di NTT : ODP di NTT Bertambah 50 Orang, Total 650 Orang, Simak Info Karo Humas

"Kita minta semua masuk lewat Larantuka, tidak ada lagi dari Pelabuhan Boleng Adonara, semua harus lewat Larantuka," tegasnya.

Bupati Sunur yang juga sebagai Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Lembata menambahkan pembatasan frekuensi pelayaran juga pemerintah berlakukan bagi kapal ASDP dan Pelni per tanggal 2 April 2020. Pemerintah telah menyurati pihak Pelni dan ASDP termasuk Kementerian Perhubungan untuk membatasi frekuensi pelayaran kapal penumpang menuju Lewoleba menjadi dua minggu sekali.

BREAKING NEWS: Pria asal Desa Keligejo Ditemukan Tewas di Kali Sewo Aimere

"Saya yakin yang datang nanti hanya orang Lembata. Kita membatasi pergerakan orang untuk masuk. Jadi tidak menutup sama sekali karena itu kewenangan pemerintah pusat. Kita hanya laporkan saja ke gubernur dan sudah bersurat ke Pelni melalui kementerian. Ini arus mudik kita batasi, kita tidak bisa larang orang pulang kampung. Tapi kita imbau mereka jangan pulang dulu," kata Bupati Sunur.

Pembatasan frekuensi kapal ini hanya berlaku bagi kapal penumpang saja. Sedangkan kapal barang dan logistik tetap sandar di Pelabuhan Lewoleba seperti biasa dengan sistem pengawasan kesehatan yang ketat.

Bupati Lembata Eliaser Yentji Sunur sedang memberikan keterangan kepada wartawan terkait penanganan pencegahan Covid-19 di Kabupaten Lembata, Kamis (2/4/2020)
Bupati Lembata Eliaser Yentji Sunur sedang memberikan keterangan kepada wartawan terkait penanganan pencegahan Covid-19 di Kabupaten Lembata, Kamis (2/4/2020) (Foto/Ricko Wawo/)
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved