Rocky Gerung
Rocky Gerung Puji Pengusaha Ini di Tengah Virus Corona, Kritik Jokowi Pakai Dana Abadi Pendidikan
Rocky Gerung Puji Pengusaha Ini di Tengah Virus Corona, Kritik Jokowi Korbankan Dana Abadi Pendidikan
Penulis: Hasyim Ashari | Editor: Hasyim Ashari
"Bukan pada mempercepat penanggulangan virus ini kan," ujar Rocky Gerung lagi.
• Kim Jin Woo WINNER Nyaris Menangis Sebelum Jalani Wajib Militer: Tolong Jaga Adik-adikku!
• VIDEO - Pemprov NTT Akan Buka Akses Masuk ke Pantai Pede Labuan Bajo. Pantai Ini Sangat Indah
Logikanya menurut dia adalah memamerkan bahwa nanti setelah virus ini selesai, ekonomi tetap jalan, ibu kota tetap pindah.
"Jadi terlihat bahwa politik anggaran pemerintah itu tidak dimaksudkan untuk memilih mana yang lebih utama, pemberian relaksasi itu soal nanti. Yang sekarang adalah penyebaran virus itu. Di dalam negeri sendiri orang tidak percaya berapa sih data kita," kata Rocky Gerung.
* Atasi Covid-19, Jokowi Terbitkan Perppu soal Stabilitas Ekonomi
Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ( Perppu) tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan.
Perppu tersebut ditandatangani Presiden Jokowi pada Selasa (31/3/2020).
"Karena yang kita hadapi saat ini adalah situasi yang memaksa, maka saya baru saja menandatangani Perppu tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan," ujar Jokowi melalui sambungan konferensi video, Selasa (31/3/2020).
Kepala Negara menyatakan, Perppu tersebut memberikan fondasi bagi pemerintah, otoritas perbankan dan otoritas keuangan untuk melakukan langkah luar biasa dalam menjamin kesehatan masyarakat.
Presiden Jokowi menambahkan, Perppu tersebut juga menjadi panduan bagi semua pihak di pemerintahan untuk menyelamatkan perekonomian nasional dan stabiltas keuangan.
"Pemerintah memutuskan total tambahan pembiayaan APBN 2020 untuk menangani Covid-19 adalah Rp 405,1 triliun," kata Jokowi.
"Yang terakhir kami mohon dukungan DPR agar Perppu tersebut segera disetujui dan diundangkan dalam waktu secepatnya," lanjut dia.
Pemerintah sendiri telah menetapkan virus corona (Covid-19) sebagai penyakit yang memiliki risiko darurat kesehatan masyarakat.
Oleh sebab itu, Presiden Joko Widodo telah menetapkan status kedaruratan kesehatan masyarakat dalam rangka menangani kondisi tersebut.
Demi mengatasi dampak wabah Covid-19, pemerintah pun telah memutuskan untuk menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di masyarakat, bukan karantina wilayah.
"Untuk mengatasi dampak wabah tersebut, kita telah memutuskan dalam rapat terbatas kabinet bahwa opsi yang kita pilih adalah pembatasan sosial berskala besar atau PSBB," ujar Jokowi dalam video conference dari Istana Bogor, Selasa.
Sebagian Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Atasi Covid-19, Jokowi Terbitkan Perppu soal Stabilitas Ekonomi"