Polisi Serahkan Tersangka Kasus TPPO Di Ende Ke Jaksa

polisi mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor Jupiter MX dan satu lembar history tiket tujuan Ende-Jakarta

Penulis: Romualdus Pius | Editor: Rosalina Woso
POS KUPANG.COM/ROMOALDUS PIUS
Tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang diserahkan ke JPU Kejaksaan Negeri Ende, Kamis (2/4). 

Polisi Serahkan Tersangka Kasus TPPO Di Ende Ke Jaksa

POS-KUPANG.COM|ENDE--Polisi menyerahkan tersangka, Muhamad Yamin (49) tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ke Kejaksaan Negeri Ende setelah kasusnya dinyatakan lengkap atau P 21 oleh pihak Kejari Ende, Kamis (1/4).

Kasat Reskrim Polres Ende, AKP Lorensius mengatakan hal itu kepada POS KUPANG.COM,Kamis (2/4) di Ende.

AKP Lorensius mengatakan pelaksanaan penyerahan dilakukan oleh Kanit Tipiter Aiptu Imran dan penyidik, Aipda Muslimin, SH serta diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Slamet Pujiono, SH.

Dikatakan dengan penyerahan tersangka dan barang bukti maka kasus tindak pidana perdagangan orang dengan tersangka Muhamad Yamin selanjutnya menjadi tanggungjawab pihak Kejaksaan Negeri Ende.

Untuk diketahui,Muhamad Yamin (49) wiraswasta beralamat di Jalan KS Tubun, Kota Bajawa, Kabupaten Ngada, ditangkap polisi di Ende setelah yang bersangkutan terlibat dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO), Minggu (16/2) di Bandara Haji Hasan Aroboesman Ende.

Adapun kronologis kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) didasari laporan polisi: LP/A/50/II/2020/POLDA NTT/Res.Ende,tanggal 16 Februari 2020 dan Surat Perintah Sidik/86/II/Reskrim,tanggal 16 Februari 2020.

Lokasi kejadian kasus itu di Bandara H. Hasan Aroebosman Ende Minggu, 16 Februari 2020 jam 12.00 wita.

Yang melaporkan kejadian tersebut, Bripka Ahmad Liga (KP3 Udara). Sedangkan yang menjadi korban, Sriwahyuni Kedang (35) ibu rumah tangga berasal dari Borong, Kabupaten Manggarai Timur.

Dalam kasus tersebut polisi mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor Jupiter MX dan satu lembar history tiket tujuan Ende-Jakarta atas nama, penumpang Sri Wahyuni Kedang.

Adapun modus operandi kasus perdagangan orang di Ende yang dibongkar polisi pada, Minggu (16/2) adalah, tersangka Muhamad Yamin merekrut, mengangkut, menampung dan mengirim korban Sri Wahyuni Kedang tujuan Ende-Jakarta melalui Bandara Aroeboesman Ende untuk dipekerjakan di Jakarta sebagai pembantu rumah tangga yang akan diterima oleh Rizal.

Saat perekrutan,tersangka M Yamin menjanjikan kepada korban dengan gaji Rp 2.000.000, namun saat dipenampungan di Jalan kelimutu Ende, Rizal menyampaikan melalui telepon kepada korban bahwa gaji korban bukan Rp 2 juta,melainkan Rp 1.700.000, dan akan dibayarkan setengahnya.

Sementara setengahnya dipegang oleh majikansebagai ikatan,kalau sudah habis kontrakan 2 tahun,baru akan diserahkan.

Saat di penampangan korban sempat mau melarikan diri,namum dijaga oleh tersangka ,sehingga saat dibandara korban keberatan untuk naik pesawat.

Namun demikian diancam oleh tersangka kalau tidak mau berangkat harus mengembalikan semua biaya yang sudah dikeluarkan termasuk uang tiket,sehingga karena ketakutan korban meminta perlindungan kepada anggota KP3 Udara dan kasus TPPO berhasil digagalkan.

RAMALAN ZODIAK BESOK - Ramalan Zodiak Jumat 3 April 2020 Gemini Jatuh Cinta Leo Peluang Bisnis Bagus

Penyebab Kematian Pasien asal Kabupaten Kupang di RSIA Leona, Belum Dipastikan OPD

Pasien yang Meninggal di RSIA Leona Diduga Akibat Keracunan Kehamilan

Dari perekrutan dan pengiriman perorang tenaga kerja,tersangka mendapat keuntungan dari (RZ) sebesar Rp 1.600.000, (satu juta enam ratus ribu rupiah) diluar biaya akomodasi dan tiket.(Laporan Reporter POS KUPANG.COM,Romualdus Pius)

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved