Nasib Pengantin Baru, Tak Tahan Sakit Disetubuhi Ayah Kandung, Suara Tangisan Selamatkan Dia

Nasib Pengantin Baru, Tak Tahan Sakit Disetubuhi Ayah Kandung, Suara Tangisan Selamatkan Dia

Editor: Bebet I Hidayat
Kolase/Surya.co.id/POS-KUPANG.COM
Ilustrasi Nasib Pengantin Baru, Tak Tahan Sakit Disetubuhi Ayah Kandung, Suara Tangisan Selamatkan Dia 

Nasib pengantin baru, Tak Tahan Sakit Disetubuhi Ayah Kandung, Suara Tangisan Selamatkan Dia

POS-KUPANG.COM - Begitu pilu nasib pengantin baru ini. Perempuan yang masih muda ini sudah tak tahan kesakitan karena digauli bapak sendiri, pengantin baru ini hanya bisa menangis.

Suara tangisannya itu lalu terdengar sang ibu yang sedang tidur.

Karena itulah sang ibu rela melihat suaminya kini mendekam di balik jeruji besi penjara.

Pelaku bernama Joko Pitono (46).

Ia ditangkap lantaran tega menyetubuhi putrinya yang ternyata pengantin baru.

Pengantin Baru Tak Tahan Sakit Disetubuhi Bapak Sendiri, Terselamatkan Karena Suara Tangisan
Joko Pitono (46) diamankan di Polsek Menganti karena kasus kekerasan dalam rumah tangga dengan melakukan persetubuhan dengan anak sendiri. (Dok. Polsek Menganti)

Pesona Jodilee Warwick, Bule Cantik yang Pinter Nyanyi Lagu Jawa, Banyu Langit Milik Didi Kempot

TERUNGKAP! Cara KKB Papua Menyusup ke Freeport dan Tembaki Karyawan,Usai Sosialisasi Corona Covid-19

Anak Angkat Cristiano Ronaldo Menikah, Nitizen Tanya Di Mana CR7? Ternyata Bintang Juventus Mudik

Menteri Kesehatan Israel Positif Terjangkit Corona, PM Benjamin Netanyahu Lakukan Isolasi Mandiri

Kisah Bayi 4 Bulan Terserang Virus Corona Covid-19, Begini Kondisi Bayi yang Dirawat di Yogyakarta

Lirik dan Chord Lagu Aisyah Istri Rasulallah - Sabyan, Kunci Gitar Dasar C, Liriknya Bikin Baper!

Tata Cara Sholat Tahajud Sesuai Tuntunan Rasulullah dan Bacaan Dzikir Setelah Tahajud Secara Lengkap

Putrinya itu baru setahun menikah dan memang tinggal serumah dengannya.

Parahnya perbuatan keji itu dilakukan pelaku berulang kali.

Kini, warga Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, Jawa Timur, itu sudah ditetapkan sebagai tersangka dan akan menjalani hari-harinya sebagai tahanan Mapolsek Menganti.

Dia dijerat dengan pasal 285 dan atau 289 KUHP Jo Pasal 46 Jo Pasal 8 Hurif (a) Jo Pasal 5 Huruf (c) UU RI No 23/2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.

Sejumlah barang bukti juga diamankan, di antaranya satu pakaian korban.

Kemudian, ada satu sarung bermotif kotak-kotak, satu celana panjang, satu celana dalam wanita, dan bra warna hitam, sebagai barang bukti.

Kapolsek Menganti, AKP Tatak Sutrisna mengatakan, aksi bejat pelaku terbongkar pada Sabtu (28/3/2020) malam.

Saat itu, korban berinisial YR tengah tidur bersama ibunya.

Tidak lama kemudian, pelaku datang ke kamar itu dan membangunkan korban.

Pelaku memancing korban dengan cara mengancam dan memaksa korban untuk berhubungan badan.

"Korban takut dengan ancaman itu, korban keluar dari kamar dan menuruti nafsu bejat pelaku," ujarnya, Selasa (31/3/2020).

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved