K Pop
Kim Jaejoong Kini Terancam Hukuman & Denda Rp 135 juta Karena Lelucon Positif Corona di April Mop
Kim Jaejoong Kini Terancam Hukuman & Denda Rp 135 juta Karena Lelucon Positif Corona di April Mop
Editor:
Hasyim Ashari
hanya saja ia mendapatkan kritik karena telah menyebabkan kekacauan dengan memposting informasi palsu di media sosial sebagai selebriti yang memiliki pengaruh.
Petisi pun diajukan ke web kepresidenan Blue House yang berjudul "Silahkan menghukum selebritas Kim atas lelucon hari April Mopnya".
Outlet tersebut mengungkapkan bahwa menurut undang-undang saat ini seseorang menipu pegawai atau lembaga pemerintahan dan karenanya mengganggu kinerja tugas mereka dan bisa mendapatkan hukuman maksimum 5 tahun penjara atau denda maksimum 10 juta won atau sekitar Rp 135 juta. (*)
Artikel ini telah tayang di Star.Grid.ID https://star.grid.id/read/452086960/gara-gara-lelucon-april-mop-kim-jaejoong-kini-terancam-hukuman-dan-denda-hingga-rp-135-juta?page=all
Berita Terkait