Rocky Gerung
Dipolisikan Henry Yosodiningrat karena Kata Dungu Rocky Gerung Sebut Surat Bareskrim Polri Vitamin C
Dipolisikan Henry Yosodiningrat karena Kata Dungu, Rcoky Gerung Sebut Surat Bareskrim Vitamin C
Penulis: Hasyim Ashari | Editor: Hasyim Ashari
Unggahan status itu dianggap menghina Henry yang menyebut dirinya sebagai seorang yang terdidik.
"Saya adalah seorang yang sangat terpelajar dan telah memperolah gelar akademik tertinggi (doktor dalam ilmu hukum) dengan predikat cum laude," kata Henry melanjutkan.
Alhasil, Henry pun merasa status di akun Instagram itu merupakan suatu penghinaan kepada dirinya dan keluarganya.
Lapor Polisi
Poltisi PDIP Henry Yosodiningrat kemudian melapor ke Bareskrim Polri dan laporannya diterima dengan nomor LP/B/1042/XII/2019/BARESKRIM tertanggal Rabu, 11 Desember 2019.
Adapun Henry melaporkan pemilik akun Instagram @rockygerungofficial_ dengan tuduhan pencemaran nama baik karena disebut “dungu”.
Sebelumnya diberitakan, Henry mempermasalahkan kalimat yang disertakan dalam sebuah unggahan akun tersebut.
"Caption tersebut, yang menyebut saya sebagai orang yang dungu. Merupakan penghinaan dan merupakan perbuatan yang sangat keji dan dilakukan dengan sengaja," ungkap Henry melalui keterangan tertulis, Rabu (11/12/2019) malam.
Unggah Foto
Pemilik akun, lanjut Henry, juga mengunggah sebuah foto yang menunjukkan pemberitaan mengenai penolakan laporan Henry sebelumnya oleh Bareskrim.
Foto itu adalah momen ketika Henry melaporkan mantan dosen filsafat Universitas Indonesia (UI) Rocky Gerung.
Namun, laporannya ditolak.
Unggahan itu disertai caption sebagai berikut: "Yang nge-lapor Dungu sih. Reposted from tempodotco – Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri menolak laporan politikus PDIP Henry Yosodiningrat terhadap Rocky Gerung. Henry mengaku kecewa karena laporannya tersebut tidak diterima...."
Dalam laporannya, Henry Yosodiningrat turut menyertakan tangkapan layar unggahan yang dimaksud serta hasil cetak arti kata "dungu" dari Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI).
Surat Panggilan