Virus Corona

BUKAN HOAKS! Presiden Jokowi Umumkan Pembebasan dan Diskon Tarif Listrik bagi Pelanggan Ini

Sebenarnya sudah sempat beredar sebelumnya soal rencana pemerintah membebaskan masyarakat dari biaya listrik, tapi banyak yang menganggap itu hoaks

Editor: Agustinus Sape
ANTARAFOTO/SIGID KURNIAWAN
Presiden Joko Widodo menyampaikan keterangan pers terkait penangangan COVID-19 di Istana Bogor, Jawa Barat, Minggu (15/3/2020). 

Oleh karena itu, kita tidak boleh gegabah dalam merumuskan strategi. Semuanya harus dihitung. semuanya harus dikalkulasi dengan cermat.

Inti kebijakan kita sangat jelas dan tegas. Pertama, kesehatan masyarakat adalah yang utama. Oleh sebab itu, kendalikan penyebaran Covid-19 dan obati pasien yang terpapar.

Kedua, kita siapkan jaring pengaman sosial untuk masyarakat lapisan bawah agar tetap mampu memenuhi kebutuhan pokok dan menjaga daya beli.

Ketiga, menjaga dunia usaha, utamanya usaha mikro, usaha kecil dan usaha mnengah agar tetap beroperasi dan mampu menjaga penyerapan tenaga kerjanya.

Pada kesmpatan ini, saya akan fokus pada penyiapan bantuan untuk masyarakat lapisan bawah.

Pertama tentang PKH. Jumlah keluarga penerima akan ditingkatkan dari 9,2 juta menjadi 10 juta keluarga penerima manfaat.

Sedangkan besaran manfaatnya akan dinaikkan 25 persen. Misalnya komponen ibu hamil naik dari Rp 2,4 juta menjadi Rp 3 juta per tahun, komponen anak usia dini Rp 3 juta per thaun, komponen disabilitas Rp 2,4 juta rupiah per tahun. Kebijakan ini efektif mulai April 2020.

Kedua, Kartu Sembako. Jumlah penerima akan dinaikkan dari 15,2 juta penerima menjadi 20 juta penerima manfaat dan nilainya naik 30 persen dari Rp 150 ribu menjadi Rp 200 ribu serta akan diberikan selama sembilan bulan.

Ketiga, tentang Kartu Prakerja. Anggaran Kartu Prakerja dinaikkan dari Rp 10 triliun menjadi Rp 20 triliun. Jumlah penerima manfaat menjadi 5,6 juta orang, terutama untuk pekerja informal dan pelaku usaha mikro dan kecil yang terdampak Covid-19 dan nilai manfaatnya adalah Rp 650 ribu sampai Rp 1 juta per bulan selama empat bulan ke depan.

Keempat, tentang tarif listrik. Perlu saya sampaikan, untuk pelanggan listrik 450 VA yang jumlahnya sekitar 24 juta, pelanggan akan digratiskan selama tiga bulan ke depan, yaitu untuk bulan April, Mei dan Juni 2020.

Sedangkan untuk pelangan 900 VA yang jumlahnya sekitar 7 juta pelanggan, akan didiskon 50 persen. Artinya hanya membayar separuh saja untuk bulan April, Mei dan Juni 2020.

Kelima, perihal antisipasi kebutuhan pokok. Pemrintah mencadangkan Rp 25 triliun untuk pemenuhan kebutuan pokok serta operasi pasar dan logistik.

Keenam, perihal keringanan pembayaran kredit. Bagi para pekerja informal, baik ojek online, sopir taksi dan pelaku UMKM, nelayan, dengan penghasilan harian, dengan kredit, di bawah Rp 10 miliar, OJK telah menerbitkan aturan mengenai hal tersebut dan mulai berlaku bulan April ini.

Telah ditetapkan prosedur pengajuannya tanpa harus datang ke bank atau perusahaan leasing. Cukup melalui email atau media komunikasi digital seperti WA.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jokowi Umumkan Pembebasan dan Diskon Tarif Listrik, Ini Rinciannya ", https://nasional.kompas.com/read/2020/03/31/15455821/jokowi-umumkan-pembebasan-dan-diskon-tarif-listrik-ini-rinciannya?page=all#page3.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved