News

Asal Tahu, Tidak Main-main Cegah Virus Corona, Kabupaten Rote Ndao Ditutup untuk Orang Luar NTT

Pemerintah Kabupaten Rote Ndao memutuskan menutup wilayah terselatan Indonesia itu bagi orang dari luar NTT dan orang dari luar negeri.

Editor: Benny Dasman
POS-KUPANG.COM/Ambuga Lamawuran
Paulina Haning-Bullu foto bersama wakilnya Stefanus Saek, Kamis (14/2/2019). 

 POS KUPANG, COM, BA'A - Pemerintah Kabupaten Rote Ndao memutuskan menutup wilayah terselatan Indonesia itu bagi orang dari luar NTT dan orang dari luar negeri.

Keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Bupati Rote Ndao No. 10/2020 tentang Percepatan Pencegahan dan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Rote Ndao, yang diperoleh Antara di Kupang, Kamis (26/3).

Peraturan itu, antara lain menutup pintu masuk bagi orang yang datang dari, atau pernah mengunjungi kota atau kabupaten yang memiliki kasus COVID-19 atau disebut OAR untuk masuk ke Rote Ndao.

Artinya, penumpang pesawat yang akan masuk ke Rote melalui Bandara DC Saudale, Pelabuhan Laut Ba'a, Pantai Baru dan Papela, hanyalah orang NTT karena hampir semua pulau di Indonesia telah terinveksi COVID-19.

Orang luar NTT dan juga orang dari negara lain tidak diizinkan masuk ke Rote Ndao demi percepatan pencegahan virus corona di pulau terselatan Indonesia itu.

Cegah Covid-19 Virus Corona, Kabupaten Sikka NTT Lakukan Jam Malam, Warga Keluyuran Denda Rp 1 Juta
Cegah Covid-19 Virus Corona, Kabupaten Sikka NTT Lakukan Jam Malam, Warga Keluyuran Denda Rp 1 Juta (POS-KUPANG.COM)

Dalam pasal 4 aturan tersebut, disebutkan bahwa jika terpaksa, karena sesuatu hal, maka mereka akan dikarantina di tempat khusus minimal 14 hari.

Demikian juga dengan orang Rote yang datang dari atau pernah mengunjungi kota/kabupaten terinfeksi COVID-19 yang pulang, akan dikarantina di rusunawa selama minimal 14 hari.

Pemerintah juga melakukan pembatasan akses keluar masuk orang dan barang pada wilayah dusun, desa/kelurahan dan kecamatan berdasarkan pertimbangan Gugus Tugas.

Selain melakukan karantina terhadap seluruh barang yang didatangkan dari luar daerah, kecuali alat dan bahan medis yang digunakan dalam mencegah dan menangani COVID-19.

Demikian peraturan bupati yang ditandatangani Bupati Rote Ndao, Paulina Haning Bullu, 23 Maret 2020. (antara)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved