Sekda Lembata : Apotek Jangan Naikan Harga Sepihak, Izin Bisa Dicabut
apotek di Kota Lewoleba tidak menaikan harga masker dan obat-obatan secara sepihak di tengah merebaknya Covid-19.
Penulis: Ricardus Wawo | Editor: Rosalina Woso
Sekda Lembata : Apotek Jangan Naikan Harga Sepihak, Izin Bisa Dicabut
POS-KUPANG.COM|LEWOLEBA--Sekretaris Daerah Kabupaten Lembata Paskalis Ola Tapobali mengingatkan agar apotek di Kota Lewoleba tidak menaikan harga masker dan obat-obatan secara sepihak di tengah merebaknya Covid-19.
Hal ini disampaikannya saat kepada wartawan di Kantor Bupati Lembata, Kamis (26/3/2020).
Menurut Paskalis, jika ada apotek yang ketahuan menaikan harga masker dan obat-obatan secara sepihak, maka pemerintah dapat mencabut izin operasional apotek tersebut. Hal ini, lanjutnya, merupakan kebijakan pemerintah pusat dan berlaku di seluruh Indonesia.
Paskalis juga mengingatkan supaya para pedagang dan pemilik toko juga tidak memanfaatkan kepanikan warga akan Covid-19 ini dengan menaikan harga barang dan penimbunan stok barang.
Menurutnya, seturut maklumat Kapolri, pihak kepolisian akan menindak tegas pedagang dan pemilik toko yang menaikan harga barang.
Sementara itu, pada Jumat (27/3/2020), Satuan Penugasan atau yang biasa disebut Satgas Penegakan hukum yang terdiri dari Anggota Reskrim Polres Lembata, dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Lembata, IPTU KOMANG SUKAMARA, melakukan pengecekan serta pendataan pada berbagai toko untuk mengecek kestabilan harga sembako.
Tujuannya untuk menjaga agar tidak terjadinya penimbunan serta kenaikan harga sepihak dalam kondisi mewabahnya penyebaran virus corona yang sedang menjadi pendemi tersebut.
• UPDATE CORONA ENDE : PPDP Di Ende Terus Bertambah
• Usai Diciduk, Penyebar Hoaks Corona di TTS Minta Maaf
• Surat Imbauan Uskup Agung Kupang, Umat Diminta Siapkan Lilin dan Salib Saat Misa Daring
Selain melakukan pengecekan harga dan kestabilan kesediaan sembako, Kasat Reskrim Polres Lembata bersama anggota Reskrimsus Polres Lembata juga melakukan pemeriksaan pada setiap apotek guna melakukan pengecekan langsung ketersediaan obat-obatan, masker dan perlengkapan kesehatan lainnya pasca menyebarnya virus corona di sejumlah tempat di berbagai negara di berbagai penjuru dunia tersebut.(Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ricko Wawo)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/satuan-penugasan-atau-yang-biasa-disebut-satgas-penegakan-hukum.jpg)