Virus Corona

Jam Malam di Sikka Flores NTT, Warga Dilarang Keluar Rumah Usai Jam 7, Cegah Covid-19 Virus Corona

Masyarakat boleh beraktivitas sampai pukul 19.00 Wita. Waktu selanjutnya, warga harus berada di rumah.

Penulis: Eugenius Moa | Editor: Bebet I Hidayat
POS-KUPANG.COM/EUGENIUS MOA
Anggota Polres Sikka membubarkan salah satu kerumunan warga di Kota Maumere, Pulau Flores, Rabu (25/3/2020) malam. 

POS-KUPANG.COM | MAUMERE - Berbagai langkah dilakukan pemerintah daerah untuk mencegah penyebaran Covid-19 virus corona. Termasuk oleh Pemerintah Kabupaten Sikka, Pulau Flores, Nusa Tenggara Timur ( NTT)  yang melarang warga beraktivitas di luar rumah pada malam hari.

Jika petugas patroli malam menemukan ada warga melanggar maka dikenakan denda Rp 1 juta. Upaya itu untuk mencegah penularan virus corona ( Covid-19).

Kebijakan ini mulai berlaku Sabtu (28/3/2020), mengacu Surat Edaran Bupati Sikka tentang Aturan Kegiatan Masyarakat pada Malam Hari.

Masyarakat boleh beraktivitas sampai pukul 19.00 Wita. Waktu selanjutnya, warga harus berada di rumah.

Terkecuali petugas Posko Percepatan Pencegahan Covid-19, Badan Penanggulangan Bencana Daerah ( BPBD) serta anggota TNI-Polri dan Satpol PP yang melaksanakan tugas.

Petugas telah melakukan patroli sekaligus mensosialisasi Surat Edaran Bupati Sikka.

Aparat mendatangi kerumuman warga. Setelah mensosialisasi surat edaran, petugas membubarkan kerumunan warga.

 ODP Covid-19 di NTT Bertambah Jadi 509 Orang, Ini Wilayah Penyebarannya, Kota Kupang Terbanyak

 Ramalannya Sering Terbukti, Wirang Birawa Sebut Virus Corona Segera Berlalu dari Indonesia,Cek Kapan

Sekretaris Satuan Gugus Tugas Covid-19 Sikka, Petrus Herlemus membenarkan pemberlakuan jam malam sejak Sabtu (28/3).

"Dalam waku dekat, akan diikuti peraturan Bupati Sikka menetapkan aturan beraktivitas malam," kata Herlemu ketika dikonfirmasi di Maumere, Minggu (29/3/2020).

Ia menyebut denda pelanggaran jam malam Rp 1 juta. "Aturan ini salah satu upaya pencegahan penularan Covid-19," tandasnya.

Bupati Sikka juga menutup sementara jalur transportasi darat, angkutan penumpang/barang dari dan ke Sikka.

Anggota  Polres  Sikka membubarkan salah satu  kerumunan warga di  Kota Maumere, Pulau  Flores, Rabu  (25/3/2020)  malam.
Anggota Polres Sikka membubarkan salah satu kerumunan warga di Kota Maumere, Pulau Flores, Rabu (25/3/2020) malam. (POS KUPANG.COM/EUGENIUS)

Penutupan sementara transportasi darat berlaku selama Senin (30/3) hingga Minggu (12/4).

Hal ini diatur dengan Surat Bupati Sikka bernomor Gugus Tugas 15/C-19/III/2020 yang ditujukan kepada Gubernur NTT, bertanggal 28 Maret 2020.

Bupati Roby Idong menjelaskan alasan penutupan jalur transportasi dara.

Pertama, penutupan terjadi di perbatasan Kabupaten Sikka-Kabupaten Ende; Perbatasan Kabupaten Sikka-Kota Baru (Kabupaten Ende) dan Perbatasan Kabupaten Sikka-Kabupaten Flores Timur.

Kedua, Kendaraan yang diizinkan masuk dan keluar wilayah Kabupaten Sikka hanya ambulans, kendaraan pejabat daerah, kendaraan petugas keamanan (TNI-Polri), kendaraan Tim Gugus Tugas Percepatan Pencegahan dan Penanganan Covid-19 Kabupaten se-Daratan Flores dan Lembata, kendaraan barang (BBM, sembako dan logistik lainnya).

Ketiga, setiap kendaraan yang diizinkan masuk terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan sesuai prosedur standar.

 Wirang Birawa Sebut Covid-19 di Indonesia Hilang Waktu Dekat, Mbak You Sebaliknya, Siapa yang Benar?

Anggota Samapta Polres Lembata melakukan Patroli jarak jauh menuju Kecamatan Buyasuri pada Jumat (7/2/2020). Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kasat Samapta Polres Lembata Iptu Ola Angin Leonardus beserta Katim Seguni Ipda Yance Kadiaman. 

Apresiasi

Pemberlakuan patroli malam dan denda Rp 1 juta diapresiasi berbagai pihak. Wakil Rektor I Universitas Nusa Nipa (Unipa) Maumere, Dr Gery Gobang, SFil, MA mengatakan segala upaya pemerintah daerah mencegah penyebaran Covid-19 virus corona berorientasi menyelamatkan warga dari virus Corona.

Menurutnya, virus Corona mudah menular dari orang ke orang dan dapat berakibat fatal pada kematian. Oleh karena itu, kebijakan Bupati Sikka perlu didukung oleh semua warga.

"Ini (jam malam dan denda Rp 1 juta) memiliki perpesktif komunikasi kesehatan. Berorientasi menyelamatkan warga agar tidak menjadi korban Covid-19," kata Gery.

"Tentu saja setelah masa 14 hari, setiap kebijakan itu harus dievaluasi lagi. Warga perlu mendukung upaya ini, sebab Covid-19 sudah menjadi pandemi, meluas merebak tak mengenal batas daerah dan negara," tambah Gery.

Mantan anggota DPRD Sikka, Okto Gleko setuju keputusan Bupati Sikka memberlakukan jam malam. Namun dia kasihan dengan warga yang bakal terkena denda Rp 1 juta.

Petugas PMI Cabang Sikka, Senin (23/3/2020) petang menyemprotkan cairan desinfektan mengantasipasi wabah virus corona di RSUD dr.TC.Hillers Maumere, Pulau Flores, NTT
Petugas PMI Cabang Sikka, Senin (23/3/2020) petang menyemprotkan cairan desinfektan mengantasipasi wabah virus corona di RSUD dr.TC.Hillers Maumere, Pulau Flores, NTT (POS-KUPANG.COM/EGINIUS MOA)

"Saat ini ekonomi kita sangat lesu akibat aktivitas yang dibatasi. Kasihan warga. Seharusnya pemerintah melakukan sosialisasi lebih intens," ujar Okto.

Politisi Partai Demokrat ini mengatakan, langkah yang dibutuhkan saat ini adalah pencegahan berbasis masyarakat. Artinya masyarakat harus diberi kesadaran bahwa Covid-19 sangat berbahaya bukan saja bagi orang yang menderita, tetapi semua orang.

"Tentu saja denda Rp 1 juta bukan tujuan akhir dari kebijakan ini, tetapi menjadikan kesadaran penuh bagi masyarakat itu yang terpenting. Jika masih melawan, memang perlu dilakukan tindakan preventif dan sosialisasi dini," tandas Okto.

Mantan anggota DPRD Sikka, Simon Subandi mengatakan langkah apapun yang dilakukan pemeritah mencegah penularan wabah Covid-19 harus didukung semua elemen masyarakat.

 Ramalannya Sering Terbukti, Wirang Birawa Sebut Virus Corona Segera Berlalu dari Indonesia,Cek Kapan

Menurutnya, kebijakan yang ditempuh untuk kebaikan bersama agar tidak menjadi korban penularan. Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menyarankan sosialiasi penyadaran bahaya Covid-19 virus corona dilakukan lebih masif melibatkan semua elemen masyarakat.

Simon menyarankan peran serta tim perpadu dari TNI, Polri dan Satpol melakukan patroli pada siang hari membubarkan kerumunan warga di Kota Maumere dan di tempat rekreasi.

"Pantai-pantai masih banyak kerumunan anak-anak muda. Sekolah diliburkan, bukannya untuk belajar di rumah tetapi mereka jalan ke pantai. Saya harap aktvitas tempat hiburan diawasi juga," ujar Simon.

Pidana 

Polda NTT beserta jajaran terus melaksanakan operasi pembubaran massa yang berkumpul selama masa pencegahan dan penanggulangan keadaan darurat akibat virus Corona.

Selama operasi, polisi akan bertindak tegas. Warga yang tidak mengindahkan himbauan dan instruksi terkait protokol penanganan Corona, beroptensi dipidana. 

"Saat ini masih penghimbauan, tetapi kalau tidak diindahkan maka akan ditindak dan dipidanakan sesuai undang undang," ujar Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Jo Bangun.

"Setiap hari kita bergerak baik dari Polda, dari Polres maupun Brimob. Dilakukan himbauan untuk mengurai massa sesuai dengan perintah Kapolda serta himbauan dan penyampaian maklumat kapolri," tambahnya.

"Kalau melawan himbauan petugas kita akan pidanakan sesuai dengan Undang Undang dengan ancaman hukuman hingga satu tahun," tandasnya.

Ancaman pidana yang diterapkan, demikian Jo, merujuk KUHP pasal 212 yakni ancaman kekerasan dan menghalangi petugas dan pasal 218 terkait kerumunan yang menghalangi dan dapat membuat musibah.

Di Kota Kupang, anggota Polres Kupang Kota gencar melakukan patroli keliling sembari mengimbau warga untuk tidak berkumpul atau berkativitas di jalan raya dan tempat-tempat umum. Jika ditemukan ada kerumunan beberapa orang warga, langsung dibubarkan.

Operasi rutin digelar setiap hari, siang hingga malam. "Kita laksanakan operasi ini hingga di tingkat Polsek untuk mengurai dan membubarkan warga yang masih berkerumun," ujar Kapolres Kupang Kota AKBP Satrya Perdana PT Binti, Minggu (29/3).

 Pantasan Sule Tak Bisa Move On dari Lina Jubaedah,Ternyata Pacar Pertama, Kisahnya Banjir Airmata!

Satrya mengatakan, operasi digelar sejak 19 Maret. Beberapa titik keramaian seperti TDM, Bundaran Patung Tirosa, Oebufu, Oesapa dan Kuanino.

"Hingga saat ini warga kooperatif, kita temukan ada sedikit kerumunan kita himbau untuk membubarkan diri. Tidak ada perlawanan atau gesekan kepada anggota," ujar Satrya.

Ia menegaskan, pihaknya tetap mengedepankan himbauan dan tindakan yang humanis dalam melaksanakan operasi dalam rangka gerakan kewaspadaan terhadap virus corona Covid-19.

"Kita selalu datang dan himbau dan kita tunggu sampai mereka (warga) membubarkan diri, memang ada satu dua yang kumpul tetapi kita himbau dan mereka mau ikut," tambahnya.

Selain operasi rutin pembubaran massa, pihak Polres Kupang Kota tidak menerbitkan surat izin keramaian. Satrya menghimbau masyarakat untuk memahami situasi dan mengikuti himbauan pemerintah dan pihak keamanan dalam masa waspada virus corona.

"Kita himbau masyarakat untuk menjaga kesehatan dan menghindari berkumpul. Kita harap masyarakat keluar untuk keperluan yang penting saja serta selalu menggunakan masker dan helm. Dan yang penting untuk tidak mengadakan kegiatan yang mengumpulkan masa," imbuh Satrya.

Aceh Juga Berlakukan Jam Malam

Sementara itu, mulai Minggu (29/3/2020) pukul 20.30 hingga pukul 05.30 WIB diberlakukan jam malam di seluruh Aceh.

Seperti dikutip dari SerambiNews.com, Jam malam tersebut diberlakukan selama dua bulan penuh sejak tanggal 29 Maret 2020 (Minggu malam) sampai dengan 29 Mei 2020 (Jumat malam).

Ketentuan itu tercantum dalam poin 4 Maklumat Bersama yang dikeluarkan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh pada Minggu (29/3/2020) sore.

Maklumat tentang Penerapan Jam Malam bagi Masyarakat Aceh terhitung sejak pukul 20.30 WIB hingga pukul 05.30 WIB selama dua bulan itu ditandatangani oleh

Wali Nanggroe Teungku Malik Mahmud Al-Haythar,

Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Aceh Ir Nova Iriansyah MT,

Ketua DPRA H Dahlan Jamaluddin SIP,

Kapolda Aceh Irjen Pol Drs. Wahyu Widada, M.Phil,

Pangdam Iskandar Muda, Mayjen TNI Teguh Arief Indratmoko SE MM, dan Kajati Aceh Irdam SH, MH.

Awalnya, pada Minggu sore sempat beredar di media sosial draf Maklumat Bersama Forkopimda Aceh tentang Penerapan Jam Malam.

Namun, draf maklumat tersebut belum ditandatangani oleh Ketua DPR Aceh dan Pangdam Iskandar Muda, sehingga masih diragukan netizen kesahihannya.

Akan tetapi, menjelang pukul 18.35 WIB Minggu (29/3/2020) Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol kantor Gubernur Aceh, Iswanto MM menyatakan kepada Serambinews.com bahwa seluruh unsur Forkopimda Aceh sudah menandatangani naskah maklumat tersebut, tanpa kecuali.

Juga telah dibubuhkan cap stempel dari masing-masing instansi/lembaga tersebut.

Menurut Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik Aceh, Drs Mahdi Effendi, maklumat tersebut dikeluarkan dalam rangka mengantisipasi meluasnya penyebaran Covid-19 di Aceh.

Ini ditandai dengan meningkatnya jumlah warga Aceh dalam status orang dalam pemantauan (ODP), pasien dalam pengawasan (PDP), positif Covid-19 dan meninggal dunia karena Covid-19.

Hingga kemarin, sudah lima orang warga Aceh dinyatakan positif corona.

Satu di antaranya meninggal, berasal dari Aceh Utara.

Berdasarkan 'update' data oleh pihak RSU dr Zainoel Abidin Banda Aceh, sampai tanggal 29 Maret 2020, pukul 17.00 WIB:

1. ODP : 42 orang.

2. PDP : 37 orang.

3.Kasus yang konfirmasi: 4 orang.

4. Yang diambil spesimennya: 79 orang.

5. Hasil lab: 34 orang
- Positif corona: 5 orang
- Negatif corona: 30 orang

6. Yang sudah pulang:
- Hidup : 35 orang
- Meninggal : 2 orang

7. Yang masih dirawat berstatus positif corona 4 orang.

Atas dasar pertimbangan itu, Forkompinda Aceh memandang perlu dilakukan penerapan jam malam melalui pembatasan aktivitas seluruh penduduk Aceh pada malam hari sejak pukul 20.30 WIB hingga pukul 05.30 WIB.

"Agar masyarakat tidak melakukan aktivitas di luar rumah pada penerapan jam malam tersebut," begitu bunyi poin 1 maklumat yang terdiri atas empat poin tersebut.

Poin 2 maklumat itu ditujukan kepada pengelola kegiatan usaha agar tidak membuka warkop, kafe, tempat makan dan minum, pasar, mal, swalayan, wahana permainan, tempat hiburan, tempat wisata dan rekreasi, tempat olah raga, tempat usaha lainnya, dan angkutan umum selama penerapan jam malam tersebut.

Kecuali bagi angkutan umum yang melayani masyarakat dan/atau kebutuhan pokok masyarakat.

Itu pun harus dilengkapi dengan surat tugas atau dokumen yang menjelaskan aktivitas kerja orang yang bersangkutan.

Poin 3 maklumat tersebut ditujukan kepada bupati dan wali kota untuk melakukan pembinaan dan pengawasan kepada pengusaha dan masyarakat terhadap penerapan jam malam.

Pada poin 4 disebutkan bahwa pelaksanaan jam malam diterapkan sejak tanggal 29 Maret 2020 (Minggu malam) sampai dengan 29 Mei 2020 (Jumat malam).

Penerapan jam malam ini merupakan langkah paling aktual yang dilakukan Forkopimda Aceh.

Sebelumnya telah menyerukan masyarakat Aceh untuk menerapkan social distancing dalam berbagai bidang dan menerapkan pola hidup sehat. (*)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved