Sebar Identitas ODP Covid-19 di Medsos, Kepala Puskesma Wulandoni Lembata Diberhentikan
Kepala Puskesmas Wulandoni, Kabupaten Lembata, Marsel Taranpiraq akhirnya diberhentikan dari jabatannya akibat menyebar identitas dua W
Penulis: Ricardus Wawo | Editor: Ferry Ndoen
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ricko Wawo
POS-KUPANG.COM-LEWOLEBA-Kepala Puskesmas Wulandoni, Kabupaten Lembata, Marsel Taranpiraq akhirnya diberhentikan dari jabatannya akibat menyebar identitas dua Warga Lembata yang masuk dalam kategori Orang Dalam Pemantauan (ODP) secara gamblang di media sosial beberapa waktu lalu. Dua ODP ini merupakan sepasang suami istri yang baru pulang dari Inggris dan kini sudah dirujuk ke RSUD Maumere.
Informasi pemberhentian oknum ASN ini disampaikan langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Lembata Paskalis Ola Tapobali di Kantor Bupati Lembata, Selasa (24/3/2020).
Paskalis menyebut Surat Keputusan pemberhentian sudah dikeluarkan belum lama ini dan Marsel kini sudah ditempatkan di Bagian Pembangunan Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Lembata.
Didampingi Paskalis Ola Tapobali, Wabup Langoday mengatakan langkah pemberhentian itu adalah peringatan bagi semua ASN dan tenaga kesehatan untuk menaati kode etik dan tidak menyebarkan informasi apalagi membocorkan rahasia dan identitas pasien terutama dalam kaitan dengan Covid-19.
Informasi yang dihimpun Pos Kupang menyebutkan, pencopotan itu dilakukan selain karena oknum ASN itu menyebarkan informasi pasien ODP-Covid-19 secara gamblang di media sosial, juga kemungkinan karena oknum ini bersoal jawab dengan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lembata dr Lusia Sandra saat ditegur karena sudah melakukan kesalahan menyebar data pasien dimaksud.
Sebelumnya, Bupati Lembata Eliaser Yentji Sunur juga sudah menegur langsung oknum ASN yang menyebar identitas ODP tersebut secara detail. Teguran ini juga disampaikan melalui Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lembata dr Lusia Sandra.