covid
Pemkab Belu Sudah Terapkan Work From Home Bagi ASN
Ose Luan tanggal 20 Maret 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Viru
Penulis: Teni Jenahas | Editor: Rosalina Woso
Pemkab Belu Sudah Terapkan Work From Home Bagi ASN
POS-KUPANG.COM| ATAMBUA----Pemerintah Kabupaten Belu sudah menerapkan sistem kerja di rumah/ tempat tinggal (work from home) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemkab Belu terhitung 24 Maret sampai dengan 31 Maret 2020. Kebijakan ini akan dievaluasi lebih lanjut sesuai kebutuhan.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Bupati Belu Nomor BKPSMD 870/278/III/2020 yang ditandatangani Wabup Belu, JT. Ose Luan tanggal 20 Maret 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus di Lingkup Isntansi Pemerintah.
Dalam Surat Edaran Bupati Belu dijelaskan bahwa ASN dapat menjalankan tugas kedinasan dengan bekerja di rumah atau tempat tinggalnya (work from home). Namun pimpinan OPD harus memastikan terdapat minimal dua level pejabat struktural tertinggi untuk tetap melaksanakan tugasnya di kantor, agar pelayanan pemerintahan dan masyarakat tidak terhambat.
Pimpinan OPD harus membagi tugas secara akuntabel dan mengatur secara selektif pejabat yang bekerja di rumah melalui pembagian kehadiran dengan mempertimbangkan, jenis pekerjaan yang dilakukan pegawai, peta sebaran COVID-19, domisi dan kondisi kesehatan ASN.
Pengaturan sistem kerja ASN, diharapkan tidak mengganggu pelayanan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
Disebutkan, bagi ASN yang bekerja di rumah, harus berada di tempat tinggalnya masing-masing, kecuali karena kondisi mendesak seperti memenuhi kebutuhan pangan, kesehatan maupun keselamatan harus melaporkan kepada atasan langsung masing-masing.
Jika ada rapat/pertemuan yang harus dihadiri oleh ASN yang bekerja di rumah, dapat mengikuti rapat tersebut melalui sarana teleconference ataupun video konference dengan memanfaatkan sistem informasi dan komunikasi atau media elektronik.
Setelah berakhirnya masa berlaku sistem kerja di rumah, pimpinan OPD wajib melakukan evaluasi efektif pelaksanaannya dan dilaporkan kepada bupati, untuk selanjutnya dilaporkan kepada Gubernur NTT dan Menpan RB.
• Hands of Hope Indonesia Buka Donasi APD Bagi Para Tenaga Medis
• Kegiatan Operasional dan Layanan Publik BI Tetap Berjalan
• Ahmad Dhani Bungkam Rocky Gerung Sampai Kebingungan, Fadli Zon Tak Bisa Bantu Bintang ILC TV One
Seluruh penyelenggaran tatap muka yang menghadirkan banyak peserta di lingkungan intansi pemerintah daerah ditunda atau dibatalkan. Pimpinan OPD juga diminta untuk menunda perjalanan dinas keluar daerah NTT. (Laporan Reporter POS KUPANG.COM,Teni Jenahas).