Mutasi Jabatan Eselon II Lingkup Pemkab Kupang Digadang-gadang Awal April 2020
eselon dibawahnya guna mengantisipasi pengisian jabatan manakala pejabat eselon II memasuki masa pensiun.
Penulis: Edy Hayong | Editor: Rosalina Woso
Mutasi Jabatan Eselon II Lingkup Pemkab Kupang Digadang-gadang Awal April 2020
POS-KUPANG.COM I OELAMASI--Bupati Kupang, Korinus Masneno mengakui pelaksanaan mutasi pejabat eselon II lingkup Pemkab Kupang, beberapa kali ditunda. Digadang-gadang akan dilakukan pada awal April 2020 mendatang.
Hal ini karena proses penempatan kursi di OPD bersangkutan harus betul-betul pas. Selain itu, masih dipikirkan soal penjenjangan karier bagi eselon dibawahnya guna mengantisipasi pengisian jabatan manakala pejabat eselon II memasuki masa pensiun.
Bupati Korinus Masneno menyampaikan hal ini dalam jumpa pers dengan wartawan di Oelamasi, Jumat (20/3).
Menurut Korinus proses penempatan jabatan eselon II pada OPD yang ada di lingkup Pemkab Kupang akan dilakukan secermat mungkin. Penempatan nanti bukan asal suka tetapi sesuai aturan.
Saat ini, katanya, masih dilakukan seleksi oleh tim asesor dimana akan disodorkan nama sesuai perengkingan. Asesor menyerahkannya ke tim Baperjakat yang diketuai Sekda dan selanjutnya disampaikan tiga nama kepada bupati.
Tahap terakhir bupati dan wakil bupati memberikan pertimbangan dan kelayakan siapa yang pantas menduduki jabatan sesuai aturan yang berlaku.
"Jadi bukan soal suka. Rujukannya pada aturan. Kita juga pikirkan soal penjenjangan karier karena beberapa pejabat eselon II yang ada sekarangpun sebentar lagi memasuki masa pensiun. Ada beberapa dinas juga jabatan kepala masih belum terisi," katanya.
• Di Ngada 56 Kasus DBD 9 Pasien Masih Rawat di RSUD Bajawa
• Imigrasi Lakukan Pembatasan WNA Masuk ke Indonesia
• Raffi Ahmad Pamer Punya 15 Apartemen, Andre Taulany Tak Mau Kalah,Begini Reaksinya yang Bikin Ngakak
Menyinggung soal ASN yang diduga terlibat kasus korupsi, Korinus menegaskan, proses hukum tetap diikuti. Bilamana sudah ada kekuatan hukum tetap maka diambil tindakan memberhentikan dengan tidak hormat.
"Sejauh ini kita sudah berhentikan dengan tidak hormat 11 ASN.Ini bukan maunya saya tapi aturan yang mengatur demikian. Silahkan saja mereka mengajukan gugatan," tegas mantan Wabup Kupang ini.(Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Edi Hayong)