Arab Saudi Minta Kemenag Bersabar
Kementerian Agama ( Kemenag) RI memastikan persiapan penyelenggaraan ibadah haji 1441 H/2020 M terus berjalan
Sesuai Rencana Perjalanan Haji (RPH) yang telah disusun Kemenag, jemaah Indonesia akan mulai masuk asrama haji pada 25 Juni 2020 dan berangkat ke Tanah Suci pada 26 Juni 2020. Dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 121 Tahun 2020 tentang Penetapan Kuota Haji Tahun 1441 H/2020 M, diatur jumlah total kuota haji Indonesia yaitu 221.000 jiwa.
Jumlah tersebut terdiri dari 203.320 kuota haji reguler dan 17.680 kuota haji khusus. Kuota haji reguler dibagi menjadi 199.518 untuk jemaah haji reguler tahun berjalan, 2.040 prioritas kuota jemaah haji lanjut usia, dan 1.512 untuk kuota petugas haji daerah.
Kuota haji khusus sebanyak 17.680 kursi juga dibagi menjadi tiga. Yaitu sebanyak 15.951 kuota untuk jemaah haji khusus tahun berjalan, 1.375 kuota untuk petugas haji khusus, dan 354 prioritas kuota jemaah haji lanjut usia.
Empat Saran
Sementara itu pimpinan Komisi VIII DPR telah bertemu Menteri Agama Fachrul Razi untuk membahas semua skenario pelaksanaan ibadah haji tahun ini, di tengah mewabahnya virus Corona.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang mengatakan, pertemuan dengan menteri agama dilakukan, sebelum adanya surat pemberitahuan pemerintah Arab Saudi ke pemerintah Indonesia, agar menunda terlebih dahulu pelunasan biaya ibadah haji.
"Saya belum tahu suratnya, tapi kira-kira begini. Kami, lima pimpinan Komisi VIII sudah bertemu Menteri Agama untuk mengantisipasi segala kemungkinan. Segala kemungkinan itu ada, sehingga kami menyarankan beberapa hal," ujar Marwan saat dihubungi Tribun, Jakarta, Kamis (19/3).
Saran pertama, kata Marwan, meminta Kementerian Agama tetap melakukan segala persiapan pelaksanaan ibadah haji, sembari lobi pemerintah Arab Saudi jika tidak terlaksana ibadah haji tahun ini akan dimanfaatkan untuk tahun depan.
"Jadi harus disebutkan dalam dokumen atau MoU-nya, karena sekarang sudah ada yang dibayar, sehingga diamankan dulu, tidak hilang," ucap Marwan.
Jika terjadi penundaan ibadah haji, kata Marwan, Komisi VIII juga menyarankan pemerintah Indonesia berkomunikasi dengan otoritas Arab Saudi, agar membuat kebijakan khusus dengan menambah kouta haji tahun depan bagi Indonesia.
"Ini kan masih lobi-lobi tapi penting dilakukan pemerintah sekarang. Semua kemungkinan bisa terjadi, terlaksana atau tidak terlaksana," tutur Marwan.
Politikus PKB itu pun meminta pemerintah Indonesia agar memberikan batas waktu ke Arab Saudi, paling lambat pertengahan Mei 2020 untuk memberitahukan dilaksanakan ibadah haji atau tidak.
"Harus ada limitansinya, pertengahan puasa harus ada kejelasan kalau tidak dilaksanakan," ucap Marwan.
Saran berikutnya, menurut Marwan, meminta Menteri Agama mempersiapkan informasi sedini mungkin ke masyarakat agar tidak menjadi beban psikologi terhadap calon jemaah haji.
"Menteri Agam menyiapkan informasi tentang riwayat, adakah pelaksanaan haji yang tidak terlaksana karena berbagai faktor, katakan bencana alam, peperangan, wabah penyakit," tutur Marwan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/politisi-golkar-muhammad-misbakhun-minta-pejabat-tak-asal-bunyi-corona-berdampak-pada-ekonomi.jpg)