KPP Pratama Kupang Sediakan 10 Jalur WA Layanan Live Chat

KPP Pratama Kupang membuat inovasi berupa layanan 10 jalur/nomor Live Chat melalui Aplikasi WhatsApp

Penulis: Yeni Rachmawati | Editor: Hermina Pello
zoom-inlihat foto KPP Pratama Kupang  Sediakan 10 Jalur WA Layanan Live Chat
POS KUPANG.COM/ISTIMEWA
Bupati Alor, Amon Djobo, dan Wakil Bupati Alor, Imron Duru, memanfaatkan momentum kebijakan pemberhentian pelayanan secara tatap muka yang dilaksanakan KPP Pratama Kupang

POS-KUPANG.COM | KUPANG - Mendukung upaya pemerintah dalam pencegahan penyebaran virus Corona (Covid-19), maka mulai 16 Maret sampai 5 April 2020, pelayanan perpajakan yang dilakukan di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di seluruh Indonesia untuk sementara ditiadakan.

"Menghadapi hal itu, KPP Pratama Kupang tetap membuka layanan via telepon dan email. Namun mengingat line layanan khususnya telepon sangat terbatas, maka KPP Pratama Kupang membuat inovasi berupa layanan 10 jalur/nomor Live Chat melalui Aplikasi WhatsApp," kata Kepala KPP Pratama Kupang, Moch Luqman Hakim, Rabu (17/3).

Inovasi layanan Live Chat Whatsapp tersebut bertujuan untuk tetap memberikan pelayanan yang optimal selama penutupan pemberian layanan di TPT berlaku. "KPP Pratama Kupang telah menyediakan 10 jalur WhatsApp untuk menampung semua pertanyaan yang akan dijawab langsung terkait layanan yang diberikan," ujarnya.

Warga Leraboleng, Flotim Mendadak Panik Hadirnya Warga Korea

10 Nomor tersebut dibagi menjadi lima jenis konsultasi layanan yaitu terkait NPWP, SPT Masa dan Permohonan lain -lain, Helpdesk, SPT Tahunan dan EFIN, serta konsultasi Account Representative.
KPP Pratama Kupang telah mempublikasikan 10 jalur Live Chat tersebut, jalur telepon dan email, dengan memasang banner di halaman kantor yang berisikan himbauan dan daftar nomor WhatsApp yang bisa dihubungi.

Sejak berlakunya penutupan layanan di TPT yaitu pada tanggal 16 Maret 2020, sudah lebih dari 250 WP yang menggunakan layanan Live Chat WA KPP Pratama Kupang. Sebagian besar WP yang telah mendapat pelayanan dapat menerima dan memahami kebijakan yang diterapkan.

Direktorat Jenderal Pajak sekaligus merasa terbantu dengan inovasi Live Chat Whatsapp yang dilakukan KPP Pratama Kupang.

Testimoni WP diminta via WhatsApp setelah WP mendapatkan pelayanan via Live Chat tersebut.

"Saya maklum dengan penutupan pelayanan di kantor, karena juga untuk mencegah penyebaran virus corona. Dan saya cukup terbantu dengan adanya Live Chat karena pertanyaan dapat dijawab dengan cepat," ujar Martinus, WP yang merasa terbantu sewaktu proses konsultasi pelaporan SPT Tahunan.

Titik Krisnawati, WP yang memanfaatkan layanan Live Chat untuk pelaporan SPT Masa juga mengaku merasa terbantu oleh inovasi layanan Live Chat ini. "Terimakasih banyak atas penjelasannya. Mohon maaf ya merepotkan. Ini aplikasinya keren dan menjawab kebutuhan akan situasi Covid-19," ujar Titik sembari memberikan 5 emoticon jempol di WhatsApp tersebut.

Tidak hanya itu, Markus, seorang wajib pajak yang juga berkonsultasi terkait permohonan lainnya juga menyampaikan testimoni kepuasannya. "Iya saya sangat puas dengan layanan ini. Saya sangat merekomendasikan layanan ini. Terus ditingkatkan pelayanan yang terbaik buat kami yaah. Terimakasih banyak," tutur Markus dengan diikuti 6 emoticon jempol tanda kepuasannya.

Terkait Pelaporan SPT Tahunan, Taufik Anwar, seorang wajib pajak juga mendapatkan layanan EFIN dan menyatakan puas atas layanan yang diberikan. "Ya beta sangat puas. Saran beta hal ini tetap dipertahankan agar dari daerah yang jauh juga bisa akses pajak dengan mudah," kata Taufik.

Direktorat jenderal Pajak (DJP) telah memberikan kemudahan dan kepastian kepada WP Orang Pribadi dalam menyampaikan SPT Tahunan tahun pajak 2019, maka diberikan relaksasi batas waktu pelaporan dan pembayaran sampai dengan 30 April 2020 tanpa dikenai sanksi keterlambatan.

Sedangkan untuk SPT Masa PPh Pemotongan/Pemungutan untuk Masa Pajak Februari 2020, kepada seluruh WP diberikan relaksasi batas waktu pelaporan sampai dengan 30 April 2020 tanpa dikenakan sanksi keterlambatan namun batas waktu pembayaran tetap sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain layanan penyampaian SPT yang dapat dilakukan melalui (e-filing/e-form) di laman www.pajak.go.id, wajib pajak dapat mengajukan berbagai permohonan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) baru melalui eRegistration dilaman https://ereg.pajak.go.id.

Untuk permohonan yang belum dapat diajukan secara online dapat dikirim melalui pos tercatat ke KPP terdaftar.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved