Minggu, 12 April 2026

Dipo Ingatkan Kades di NTT Hati-hati Gunakan Dana Desa

Dipo Nusantara Pua Upa, S,H., M.Kn., mengingatkan para kepala desa dan perangkat desa di NTT agar berhat-hati menggunakan dana desa

Penulis: Romualdus Pius | Editor: Kanis Jehola
ISTIMEWA
Anggota DPR RI F-PKB dari Dapil NTT-1, N. M. Dipo Nusantara Pua Upa, S,H., M.Kn melakukan sosialisasi UU KPK di Kabupaten Nagekeo 

POS-KUPANG.COM | ENDE - Anggota DPR RI FPKB dari Dapil NTT-1, N. M. Dipo Nusantara Pua Upa, S,H., M.Kn., mengingatkan para kepala desa dan perangkat desa di NTT agar berhat-hati dalam mengelola atau menggunakan dana desa.

"Kepala desa dan perangkat desa yang terkena kasus korupsi terus meningkat setiap tahunnya. Dalam setahun saja ada 158 perangakat desa yang menjadi terdakwa. Ini tentu saja memprihatinkan. Jadi, para kepala desa dan perangkat desa di NTT agar berhati-hati dalam mengelola dan menggunakan dana desa," kata Dipo Nusantara Pua Upa di Keo Tengah, Kabupaten Nagekeo, Selasa (17/3/2020).

Ini Identitas Korban Lakalantas Bis Tunas Baru di Nangapanda Ende

Hal ini dikemukakan Dipo dalam rangka sosialisasi Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam rilis yang diterima POS-KUPANG.COM, Kamis (19/3) di Ende, Dipo mengungkapkan, data 2015-2018 menunjukkan, ada 252 kasus korupsi anggaran desa.

Bis Tunas Baru Terjungkal ke Jurang 8 Meter di Nangapanda Ende

Dan trennya rerus meningkat. Jumlah kerugian negara dari seluruh kasus tersebut mencapai Rp 107,7 miliar.

Kalau melihat data yang ada, kata Dipo, tahun 2018 saja, ada 158 perangkat desa yang menjadi terdakwa. Hal ini pula yang membuat perangkat desa menempati peringkat ketiga profesi paling korup di Indonesia, dengan 158 terdakwa (13,61 persen).

Peringkat pertama adalah pejabat pemerintah provinsi dan kabupaten kota dengan 319 terdakwa (27,48 persen ).

Sedangkan peringkat kedua, swasta dengan 242 terdakwa (20,84 persen).

"Kasusnya macam-macam. Mulai dari penggelembungan anggaran, laporan fiktif, penggelapan, penyalahgunaan anggaran, sampai kasus suap," kata Dipo.

Sementara di NTT sendiri, dalam tiga tahun terakhir (2016-2019) terdapat 32 kepala desa yang menjadi terdakwa kasus korupsi dana desa. Mereka dipidana dengan hukuman penjara antara satu tahun sampai tiga tahun lebih.

Menurut Dipo, tingginya korupsi ini memang tidak terlepas dari UU Desa yang memberikan kewenang kepada kepala desa dan perangkat desa untuk mengelola sendiri dana desa.

"Tetapi itu bukan penyebab utamanya. Penyebab utamanya ada di kepala desa dan perangkat desanya, serta system pengelolaan dan pengawasanya," kata Dipo.

Menurut Dipo, kalau sistemnya baik, manajemen pengelolaannya baik, transparan, pengawasannya juga bagus, tentu saja tingkat korupsi para kepala desa dan perangkat desa akan bisa ditekan.

"Ini yang harus kita lihat lagi, sudah bagus atau belum. Mungkin kita menyontoh beberapa desa di Jawa dan Bali yang pengelolaan dana desanya bagus," kata Dipo.

"Mereka bahkan transparan mengumumkan detil penggunaan dana desa yang dicetak dalam bentuk baliho besar di kantor desa. Sehingga siapapun bisa melihatnya. Dan kalau ingin tahu lebih detil bisa tanya ke kantor desa," katanya.

Menyinggung alokasi untuk dana desa dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2020, menurut Dipo mencapai Rp 72 triliun, dengan rata-rata per desa mendapat Rp 960 juta.

Komposisinya, tahap pertama disalurkan 40 persen , tahap kedua 40 persen, dan tahap ketiga 20 persen. (Laporan Reporter POS- KUPANG.COM, Romualdus Pius)

Sumber: Pos Kupang
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved