Cegah Corona, Seluruh Lapas dan Rutan di NTT Batasi Kunjungan

Selain itu, untuk kegiatan kegiatan pembinaan yang melibatkan pihak luar juga ditiadakan untuk sementara waktu

Penulis: Ryan Nong | Editor: Rosalina Woso
POS KUPANG.COM/RYAN NONG
Kakanwil Kemenkumham NTT, Marciana Dominika Djone saat kegiatan sosialisasi penguatan dalam Rangka Pembentukan Satuan Kerja ZI menuju WBK/WBBM pada Rabu (18/3/2020). 

Cegah Corona, Seluruh Lapas dan Rutan di NTT Batasi Kunjungan 

POS-KUPANG.COM | KUPANG -- Dalam rangka mencegah paparan virus Corona di lingkungan lembaga Pemasyarakatan di Provinsi NTT, Kanwil Kemenkumham memberlakukan kebijakan pembatasan dan pengetatan kunjungan terhadap para tahanan serta warga binaan.

Hal tersebut disampaikan Kepala Kantor Kemenkumham NTT Marciana Dominika Jone dalam wawancara dengan POS-KUPANG.COM pada Rabu (18/3/2020) sore.

Marciana mengatakan, berdasarkan arahan dari Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly, pihaknya melaksanakan pembatasan kunjungan baik di lembaga pemasyarakatan maupun di rumah tahanan negara.  

Pembatasan tersebut, urai Marciana, dilakukan sesuai instruksi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan sebagai turunan dari arahan Menteri tentang pencegahan, penanganan, pengendalian, dan pemulihan Corona Virus (Covid-19) pada unit pelaksana teknis pemasyarakatan. 

Marciana menjelaskan, ada empat tahapan yang dilaksanakan oleh Lapas dan Rutan yakni melalui pencegahan, penanganan, pengendalian serta pemulihan. 

Untuk pencegahannya, akan dilakukan edukasi dan pemberian informasi secara rutin dengan melibatkan tenaga kesehatan tentang pencegahan dan penanganan Corona. Selain itu, UPT pemasyarakatan juga menyediakan cairan antiseptik dan tempat cuci tangan di tempat tempat strategis. 

Akan dilakukan pula pemeriksaan suhu tubuh bagi pengunjung, juga pemeriksaan suhu tubuh secara rutin bagi para pegawai, tahanan, anak, narapidana di seluruh UPT pemasyarakatan serta menghindari kontak fisik secara langsung. 

Untuk penanganan, kata Marciana, tamu atau pengunjung dengan suhu tubuh lebih dari 37,5 derajat Celcius dilarang untuk memasuki lingkungan UPT pemasyarakatan. 

Selain itu, untuk kegiatan kegiatan pembinaan yang melibatkan pihak luar juga ditiadakan untuk sementara waktu. Kegiatan tersebut diganti dengan kegiatan pembinaan secara mandiri. 

"Pembatasan kunjungan sudah mulai berlaku, jadi untuk sementara pengunjung dibatasi, demikian juga jam kunjungannya," jelas Marciana. 

Namun, Marciana menegaskan, apabila setelah dilakukan pembatasan dan pengetatan kunjungan di Lapas atau Rutan kemudian didapati pegawai, tahanan atau warga binaan yang berstatus orang dalam pengawasan/pemantauan, maka sesuai dengan instruksi Dirjen, akan dilakukan penghentian kunjungan selama 14 hari. 

Saat ini, kata Marciana, instruksi tersebut sudah dipegang oleh 21 kepala UPT Pemasyarakatan (Lapas dan Rutan) di NTT dan siap untuk diterapkan. 

Kepala Lapas Kelas IIA Kupang Badarudin yang dihubungi terpisah membenarkan pihaknya tengah melaksanakan instruksi dari Dirjen dan Kanwil Kemenkumham NTT.  Demikian pula Kepala Rutan Kelas IIB Kupang Yohanes Verianto.

Mereka menerangkan, pihaknya melakukan pembatasan ada pembatasan kunjungan tetapi tidak meniadakan kunjungan kepada para tahanan dan warga binaan.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved