Polisi Tetapkan ZN Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Tipikor Pengelolaan Dana BSRS-Rutilahu Tahun 2018
berdasarkan bukti permulaan yang cukup dilaksanakan gelar perkara dan ditetapkan bahwa kasus tersebut naik ke tahap penyidikan.
Penulis: Edy Hayong | Editor: Rosalina Woso
Polisi Tetapkan ZN Sebagai Tersangka Dalam Kasus Dugaan Tipikor Pengelolaan Dana BSRS-Rutilahu Tahun 2018
POS-KUPANG.COM I BABAU--Jajaran penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Kupang telah menetapkan satu orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tipikor pengelolaan dana bantuan sosial RS-Rutilahu, Desa Oitau, Kecamatan Semau, Kabupaten Kupang Tahun Anggaran 2018 atas nama, ZN.
Penetapan status ZN sebagai tersangka setelah penyidik melakukan penyelidikan dengan mengambil keterangan terhadap para saksi, keterangan dari Ahli (Tim Teknis) dan pemeriksaan terhadap dokumen-dokumen terkait.
Kapolres Kupang, AKBP Aldinan RJH Manurung, SH, SIK, M.Si, dikonfirmasi Wartawan melalui Kasat Reskrim, IPTU Simson L Amalo, S.H di ruang kerjanya, Rabu (18/3) membenarkan penetapan satu tersangka atas nama ZN.
Menurut Simson, dalam kasus dugaan tipikor pengelolaan dana bantuan sosial RS-Rutilahu Tahun anggaran 2018 ini, pihaknya sudah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan.
Sebelum penetapan status kepada ZN, langkah permulaan penyidik melakukan penyelidikan dengan mengambil keterangan terhadap 14 saksi, 1 orang Ahli (Tim Teknis) dan pemeriksaan terhadap dokumen-dokumen terkait.
Selanjutnya berdasarkan bukti permulaan yang cukup dilaksanakan gelar perkara dan ditetapkan bahwa kasus tersebut naik ke tahap penyidikan.
Pada tahap penyidikan, dilakukan pemeriksaan terhadap 20 orang saksi, 2 orang Ahli dan penyitaan terhadap beberapa dokumen terkait.
Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik oleh Tim Teknis memperoleh kesimpulan bahwa dana bantuan yang disalurkan kepada pihak masyarakat sebesar Rp 65.625.000,-
"Berdasarkan hasil PKN oleh Tim Inspektorat Kabupaten Kupang memperoleh kesimpulan bahwa terdapat kerugian negara senilai Rp 84.945.000,," katanya.
Dijelaskannya, dari hasil penyidikan diperoleh 2 alat bukti yang sah dengan modus ZN diduga melakukan pemotongan dana bantuan secara sepihak sebesar Rp 50.000.000. Dan berdasarkan hasil Gelar Perkara pada tanggal 19 Februari 2020 ditetapkan ZN sebagai Tersangka. Kemudian dilaksanakan pemeriksaan terhadap tersangka pada tanggal 13 Maret -2020, tersangka mengakui perbuatannya.
• 85 Pasien DBD Dirawat Di RSUD Ende
• Krisdayanti dan Raul Lemos Liburan di Eropa, Yuni Shara Justru Ditegur Anak-anaknya, Kenapa?
• Kompetensi Sains Nasional, Siswa SMAK Giovanni Lolos ke Tingkat Provinsi
"Saat ini tersangka sudah ditahan di Mapolres Kupang. Rencana selanjutnya dilakukan pemberkasan untuk disampaikan ke JPU," ujarnya.(Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Edi Hayong)