News
Petrus Moruk Terancam Seumur Hidup Tinggal di Penjara, Ini Perbuatan Keji yang Dilakukannya
Petrus Kanisius Moruk, tersangka pembunuh Zakarias Bouk Nahak alias Zaka (22) di Desa Rinbesihat, terancam dibui seumur hidup
Penulis: Teni Jenahas | Editor: Benny Dasman
Laporan Wartawan Pos Kupang, Com, Teni Jenahas
POS KUPANG, COM, ATAMBUA - Petrus Kanisius Moruk, tersangka pembunuh Zakarias Bouk Nahak alias Zaka (22) di Desa Rinbesihat, Kecamatan Tasifeto Barat-Belu, terancam dibui seumur hidup.
Kapolres Belu, AKBP Cliffry Steiny Lapian, melalui Kasat Reskrim, AKP Sepuh Siregar, Senin (16/3), menyebut tersangka dijerat pasal 340 KUHP subsidair 338 KUHP tentang perbuatan menghilangkan nyawa orang lain secara berencana.
Hasil pemeriksaan penyidik, kata Sepuh, tersangka mengaku merencanakan membunuh korban di lokasi kejadian, Senin (9/3), pukul 23.30 Wita dengan membawa sebilah parang "kebun" panjangnya 45 centimeter.
Saat itu tersangka 'mencabut' nyawa korban dengan cara menebas dengan parang di leher korban dua kali. Kejadian itu persis di bawah pohon mangga dalam kondisi agak gelap.
"Tersangka datang dari belakang, mengayunkan parang, membacok kepala korban. Korban terjatuh. Tersangka belum puas, kembali menebas leher korban, nyaris putus," jelas Sepuh.
Tersangka kemudian melarikan diri, bersembunyi di wilayah Lurasik-TTU. Berselang tiga jam kemudian, Tim Buser Polres Belu berhasil membekuk dan mengamankan tersangka.
Sesuai pengakuan istri tersangka, lanjut Sepuh, tersangka menghabisi nyawa korban karena dendam pribadi.
"Sesuai pengakuan istri, tahun 2018 lalu tersangka pernah bekerja di Kalimantan. Sang istri saat itu berada di rumah orangtuanya. Saat sang istri berada di dalam kamar, korban masuk dan mengancamnya menggunakan pisau untuk melayani nafsu birahinya. Sang istri takut lalu terpaksa melayaninya dalam kondisi hamil muda. Perbuatan korban terjadi sebanyak dua kali. Inilah awal dendam pelaku," ungkap Sepuh.
Penyidik telah memeriksa empat orang saksi yang memiliki hubungan antara tersangka dan korban. "Kami akan periksa tambahan saksi untuk memperjelas rangkaian peristiwa pidananya," ucap Sepuh. *