Tersangka Pembunuhan di Belu Terancam Pidana Penjara Seumur Hidup

tersangka menyimpan rapat kejadian tersebut dan enggan menceritakan kepada suaminya karena takut tersangka marah dan menceraikan dirinya.

Penulis: Teni Jenahas | Editor: Rosalina Woso
POS KUPANG/TENI JENAHAS
Kasat Reskrim Polres Belu, AKP Sepuh Siregar. 

Tersangka Pembunuhan di Belu Terancam Pidana Penjara Seumur Hidup

POS-KUPANG.COM| ATAMBUA--Petrus Kanisius Moruk, tersangka kasus pembunuhan terhadap korban Zakarias Bouk Nahak alias Zaka (22) di Desa Rinbesihat, Kecamatan Tasifeto Barat, Kabupaten Belu terancam pidana penjara seumur hidup.

Tersangka dijerat dengan pasal 340 KUHP subsidair Pasal 338 KUHP tentang perbuatan menghilangkan nyawa orang lain secara melawan hukum dengan unsur berencana.

Kapolres Belu AKBP Cliffry Steiny Lapian melalui Kasat Reskrim AKP Sepuh Siregar mengatakan hal itu kepada wartawan, Senin (16/3/2020).

Sepuh menjelaskann, hasil pemeriksaan penyidik, tersangka mengaku telah merencanakan untuk membunuh korban di lokasi kejadian, Senin (9/3/2020) pukul 23.30 Wita dengan membawa sebilah parang "kebun" yang panjangnya 45 centimeter.

Saat itu, tersangka menghabiskan nyawa korban dengan cara menebas menggunakan parang di leher korban sebanyak dua kali. Kejadian itu persis di bawah pohon mangga dalam kondisi agak gelap.

"Tersangka datang dari arah belakang korban kemudian mengayunkan parang dan membacok kepala korban mengenai bagian kepala korban hingga membuatnya terjatuh, namun tersangka yang merasa belum puas, kembali menebas leher korban hingga nyaris putus," jelas Sepuh.

Pasca menghabisi korbannya, lanjut Sepuh, tersangka berusaha melarikan diri dan bersembunyi di wilayah Lurasik, Kabupaten TTU, namun berselang tiga jam kemudian, Tim Buser Polres Belu berhasil membekuk dan mengamankan tersangka.

Sesuai pengakuan istri tersangka, lanjut Sepuh, tersangka menghabisi nyawa korban karena rasa dendam pribadi. Tersangka sudah memiliki rencana untuk menghabisi nyawa korban.

"Sesuai pengakuan istri bahwa waktu 2018 lalu tersangka pernah bekerja di Kalimantan kemudian sang istri saat itu berada di rumah orangtuanya, tepatnya berada di dalam kamar lalu korban masuk dan mengancamnya menggunakan pisau untuk melayani nafsu birahinya, dan membuat dirinya takut lalu terpaksa melayaninya dalam kondisi hamil muda, dan perbuatan korban terjadi sebanyak dua kali," ungkap Sepuh.

Istri tersangka menyimpan rapat kejadian tersebut dan enggan menceritakan kepada suaminya karena takut tersangka marah dan menceraikan dirinya.

Akan tetapi, kecurigaan tersangka mulai muncul karena ada sindiran dari para tetangga dan kerabatnya terkait anak yang dilahirkan tersebut lebih mirip dengan korban.

"Istri tersangka enggan terbuka hingga menimbulkan kecurigaan suaminya lalu mencari tahu kebenarannya setelah itu menaruh dendam kepada korban lalu mempersiapkan rencana hingga menghabisi nyawa korban secara sadis," terang Sepuh.

Terkait kasus ini, penyidik telah memeriksa empat orang saksi yang memiliki hubungan antara tersangka dan korban.

"Kami telah memeriksa 4 orang saksi yang terkait, namun belum menemukan keterkaitan keterangan antar saksi, dan kami akan memeriksa tambahan saksi untuk memperjelas rangkaian peristiwa pidananya," ucap Sepuh.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved