Sekarang Ini Beli Minyak Tanah di Ende Bawa KTP
Warga Kabupaten Ende apabila hendak membeli minyak tanah di pengecer maupun kios yang ada di wilayah Kabupaten Ende diwajibkan membawa KTP
Penulis: Romualdus Pius | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM | ENDE - Warga Kabupaten Ende apabila hendak membeli minyak tanah di tingkat pengecer maupun kios yang ada di wilayah Kabupaten Ende diwajibkan membawa KTP.
Pantuan POS-KUPANG.COM, Selasa (17/3) di beberapa kios yang ada di Kota Ende tampak para pembeli minyak tanah membawa KTP untuk mendapatkan minyak tanah.
Terlihat juga warga yang tidak membawa KTP tidak dilayani oleh pemilik kios guna mendapatkan minyak tanah. Warga yang tidak membawa KTP diminta pulang dulu untuk mengambil KTP baru dilayani.
• Dua Siswa SMAK Frateran Ndao, Ende Juara Satu Olimpiade
Yuliana Soo, warga Perumnas Ende mengaku bahwa dirinya sempat ditolak saat hendak membeli minyak tanah di salah satu kios di daerah Perumnas.
Yuliana mengatakan dirinya baru bisa dilayani membeli minyak tanah setelah dia menunjukan KTP.
"Kita tidak tahu aturan dari mana namun yang jelas saat kita hendak membeli minyak tanah pada awalnya ditolak karena tidak membawa KTP dan baru dilayani setelah menunjukan KTP," kata Yuliana.
• Pemda Ende Perketat Pintu Masuk Untuk Antisipasi Virus Corona
Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Ende, Subhan Wanda yang dikonfirmasi terkait pembelian minyak tanah yang harus menggunakan KTP mengatakan bahwa hal itu merupakan kebijakan yang diturunkan dari pemerintah pusat.
Hal itu menurutnya dilakukan guna mengetahui berapa besar jumlah pengguna minyak tanah di suatu daerah karena di masa mendatang akan dilakukan konversi dari minyak tanah ke gas. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Romualdus Pius)