Pengadilan Tipikor Kupang Gelar Sidang Pemeriksaan Setempat Perkara Pasar Lili
penyidik akhirnya memutuskan penetapan tersangka bagi pihak - pihak yang kuat dugaan terlibat dalam kasus proyek Pasar Lili.
Penulis: Edy Hayong | Editor: Rosalina Woso
Pengadilan Tipikor Kupang Gelar Sidang Pemeriksaan Setempat Perkara Pasar Lili
POS-KUPANG.COM I OELAMASI--Perkara kasus dugaan korupsi pekerjaan proyek Pasar Lili, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang, di Pengadilan Tipikor Kupang terus berjalan.
Terhadap perkara ini, Pengadilan Tipikor turun langsung ke objek perkara yakni di Pasar Lili guna digelar sidang pemeriksaan setempat.
Para pihak yang hadir dalam sidang tersebut, Kajari Kabupaten Kupang, Ketua Pengadilan Tipikor Kupang, para Hakim, Para Jaksa, Ahli dari Polteknik Kupang, para Penasihat Hukum Terdakwa, Panitra dan Keluarga Terdakwa (Rekanan/Kontraktor).
Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, Shirley Manutede, SH, M.Hum, kepada Wartawan, Senin (16/3).
Menurut Shirley, dalam gelar sidang tersebut diketahui bahwa kontrak pembangunan pasar Lili tanggal 29 Agustus 2018 dan kontak berakhir tanggal 27 Desember 2018. Namun bobot prestasi pekerjaan sampai batas akhir kontrak baru mencapai 28,62 persen berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Fisik Poltek Kupang.
Saat dilakukan Penyidikan, jelasnya, ada pemeriksaan oleh tim teknis tanggal 19 Juni 2019, bobot prestasi pekerjaan sebesar 72,91 persen. Hasil perhitungan akuntan bahwa kerugian keuangan negara sebesar Rp 2.131.959.919,00.
Dirinya berharap, perkara ini bisa terungkap secara terang benderang di Peradilan dan Pembangunan Pasar ini segera bisa dilanjutkan hingga rampung 100 persen dan bermanfaat bagi masyarakat Kabupaten Kupang.
Diberitakan sebelumnya bahwa penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, komitmen dalam hal pemberantasan tindak pidana korupsi.
Kasus proyek Pasar Lili, Kabupaten Kupang yang diduga memenuhi unsur korupsi yang ditangani selama ini, akhirnya menetapkan 4 orang sebagai tersangka.
Para tersangka itu yakni, TA (Mantan Kadis Perindag), EN (Pejabat Pembuat Komitmen), JO (Kontraktor Pelaksana) dan BS (Konsultan Pengawas).
Mantan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, Ali Sunhaji, SH, MH menyampaikan hal ini kepada wartawan melalui Kasi Pidana Khusus, Noven V. Bullan, SH, M.Hum, Rabu (14/08/2019).
Menurut Noven, pasca dilakukan expose kasus oleh tim penyidik bersama Kajari Kabupaten Kupang, Senin 13 Agustus 2019, penyidik akhirnya memutuskan penetapan tersangka bagi pihak - pihak yang kuat dugaan terlibat dalam kasus proyek Pasar Lili.
Noven menyebut empat orang, yang secara resmi sudah ditetapkan sebagai tersangka terhitung tanggal 14 Agustus 2019 yaitu TA (Mantan Kadis Perindag), EN (Pejabat Pembuat Komitmen), JO (Kontraktor Pelaksana) dan BS (Konsultan Pengawas).
"Dasar Penetapan tersangka bagi empat orang itu lantaran penyidik telah memiliki dua alat bukti dan saksi yang diperoleh jaksa pada tahap penyidikan perkara. Sesuai hasil audit pekerjaan fisik yang dilakukan oleh Politeknik Negeri Kupang serta hasil audit dari akuntan publik di Malang Jawa Timur, nilai kerugian Negara pun telah dikantongi dengan jumlah yang fantastis," jelas Noven.