Polisikan Uksam Selan, Bupati Tahun: Saya Harap Proses Hukumnya Bisa Cepat

Polisikan Uksam Selan, Bupati Tahun: saya harap proses hukumnya bisa cepat

Penulis: Dion Kota | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/DION KOTA
Kasat Reskrim Polres TTS, Iptu Jamari, SH., MH sedang berbincang dengan Kasubag di bagian hukum Setda TTS, Marson Nenoliu dan stafnya Marianus Kase yang datang mewakili Bupati TTS, Egusem Piether Tahun guna melaporkan Uksam Selan, Ketua komisi 1 DPRD TTS terkait dugaan penghinaan 

Polisikan Uksam Selan, Bupati Tahun: saya harap proses hukumnya bisa cepat

POS-KUPANG.COM | SOE - Senin (16/3/2020) Kasubag di bagian hukum Setda TTS, Marson Nenoliu dan staf Marianus Kase mewakili Bupati TTS, Egusem Piether Tahun secara resmi melaporkan Uksam Selan, Ketua komisi 1 DPRD TTS yang juga merupakan Ketua Fraksi PKPI ke Mapolres TTS.

Uksam Selan dilaporkan atas dugaan penghinaan saat memberikan komentar di media cetak, media online dan komentarnya di group Facebook Pemuda TTS.

Meskipun Negatif Virus Corona, Tiga Warga Sumba Timur Tetap Dalam Observasi

Bupati TTS, Egusem Piether Tahun mengatakan, terkait proses hukum tersebut dirinya telah menyerahkan kepada bagian hukum guna memprosesnya di Mapolres TTS dengan membuat laporan polisi. Ia berharap laporannya bisa segera diproses.

Ketika ditanyakan apakah masih ada kesempatan untuk berdamai, Bupati Tahun mengatakan, jalan damai selalu ada, namun proses hukum harus tetap ditegakkan.

" Ini bukan soal saya pribadi tetapi jabatan bupati yang disebut seperti anak kecil dan seperti orang mabuk. Padahal anak kecil dan orang mabuk ini yang tandatangan hak keuangan mereka. Secara manusia kita bisa damai, tapi proses hukum harus jalan," tegasnya.

Waspada Virus Corona, Tiga Warga Sumba Timur Tetap Dalam Observasi

Terpisah, Kasat Reskrim Polres TTS, Iptu Jamari, SH.,MH membenarkan adanya laporan yang dilayangkan bagian hukum Setda TTS atas dugaan penghinaan dengan terlapor Uksam Selan.

Pasca menerima laporan tersebut, penyidik akan segera mengagendakan pemanggilan saksi-saksi guna melakukan klarifikasi. Setelah mendengar keterangan para saksi barulah terlapor akan dipanggil untuk dimintai keterangan.

"Kita akan segera agendakan pemanggilan saksi-saksi, baik dari media, orang-orang yang ada saat proses wawancara termaksud Bupati TTS. Setelah itu baru kita panggil terlapor, Uksam Selan untuk diminta keterangan," papar Jamari.

Diberitakan POS-KUPANG.COM sebelumnya, hubungan antara lembaga eksekutif dan legislatif di Kabupaten TTS saat ini tengah renggang. Hal ini bermula ketika DPRD berencana menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama bupati TTS, Egusem Piether Tahun. Rencana tersebut ternyata tak disambut baik oleh Bupati Tahun. Dirinya sempat menolak untuk menghadiri RDP. Bahkan ia menyebut tunggu sampai do'o dirinya tak akan datang.

Pernyataan Bupati Tahun tersebut direspon ketua komisi 1 DPRD TTS, Uksam Selan dengan menyebut pernyataan tersebut seperti anak-anak dan seperti orang mabuk.

Komentar Uksam Selan ternyata menyulut amarah Bupati Tahun. Jika sebelumnya ia berkeras tak akan menghadiri RDP, kali ini dirinya bersedia menghadiri RDP. Bahkan, ia akan membawa minimal 1000 ASN dan 500 keluarganya untuk menghadiri RDP.

Tak sampai disitu, Bupati Tahun juga akan berorasi dalam perjalan menunju gedung DPRD Kabupaten TTS.

Selain itu, Bupati Tahun juga mengancam akan mencabut Perbup terkait hak keuangan DPRD Kabupaten TTS. Jika dicabut Perbup tersebut, maka segala hak-hak anggota DPRD Kabupaten TTS tidak bisa dibayarkan.

Menyikapi naiknya suhu politik antara Eksekutif dan Legislatif, Wakil Ketua DPRD Kabupaten TTS, Religius Usfunan mengatakan, pimpinan DPRD TTS akan mencoba membangun komunikasi dengan pihak eksekutif guna mencairkan suasana.

Ia menyebut, ketegangan yang saat ini terjadi sebagai dinamika politik. Ia berharap sebagai seorang yang bijak, Bupati Tahun bisa merespon dinamika yang terjadi secara bijak. Ia juga berharap tidak ada aksi saling lapor. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dion Kota)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved