Public Service Pos Kupang
Banyak Kendaraan Plat Luar Daerah Beroperasi di Ende, Ini Tanggapan Kepala UPT Dispenda NTT
Banyak kendaraan plat luar daerah beroperasi di Ende, ini tanggapan Kepala UPT Dispenda NTT
Banyak kendaraan plat luar daerah beroperasi di Ende, ini tanggapan Kepala UPT Dispenda NTT
POS-KUPANG.COM - Saat ini banyak kendaraan dengan plat nomor polisi dari luar daerah baik dari Surabaya dan Bali maupun Jakarta beroperasi di wilayah Kabupaten Ende utamanya di dalam Kota Ende.
Sebagian besar dari kendaraan-kendaraan tersebut adalah kendaraan besar roda enam yang biasa membawa hasil bumi dari Ende menuju ke Kota Surabaya. Bahkan kendaraan-kendaraan tersebut beroperasi di seluruh Flores.
• Mengatasi Masuknya Corona di NTT
Selain kendaraan roda enam tersebut, kendaraan yang menggunakan plat nomor luar daerah NTT juga kendaraan roda empat yang digunakan sebagai travel antara kabupaten. Juga ada kendaraan yang digunakan untuk kepentingan pribadi.
Setahu saya, kendaraan-kendaraan dengan plat luar daerah tersebut membayar pajaknya di daerah asal dikeluarkannya Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tersebut. Tetapi mereka menggunakan ruas jalan yang ada di NTT.
• Burung dan Ulat Hantui Petani di Persawahan Harau, Sumba Timur
Jika demikian tentunya kita di NTT ini mengalami kerugian karena mereka bayar pajak ditempat lain tetapi menggunakan jalan yang ada di NTT.
Saya ingin menanyakan, kenapa pemerintah daerah tidak bisa menindak kendaraan- kendaraan yang menggunakan plat luar daerah NTT tetapi beroperasi di wilayah NTT ini. Terima kasih atas penjelasannya.
Abdul K
Warga Ende
Tanggapan
Harus Ubah Peraturan Daerah
MEMANG banyak kendaraan dengan plat dari luar daerah yang beroperasi di Kabupaten Ende. Meskipun kendaraan dengan plat luar beroperasi di wilayah Kabupaten Ende namun pihaknya tidak bisa mengambil tindakan terhadap kendaraan tersebut.
Hal tersebut dikarenakan ada regulasi yang mengatur yakni Perda Provinsi NTT Nomor 6 tahun 2012. Dengan adanya Perda tersebut maka kendaraan dari luar daerah boleh beroperasi di wilayah NTT karena mereka telah membayar pajak di daerah asal tempat kendaraan tersebut dibeli.
Namun demikian Perda Nomor 6 tahun 2012 akan segera direvisi karena dinilai sudah tidak sesuai dengan perkembangan daerah. Iya saya sepakat kalau Perda tersebut direvisi karena menurut saya semestinya kendaraan dari luar daerah harus membayar pajak dimana mereka beroperasi seperti di wilayah Kabupaten Ende.
Kendaraan dari luar daerah harus membayar pajak di tempat mereka beroperasi karena selama ini mereka memanfaatkan fasilitas jalan yang dibangun oleh pemerintah daerah. Kalau mereka membayar pajak di luar daerah yang diuntungkan daerah tersebut sementara setiap hari kendaraan tersebut memanfaatkan sarana prasarana di Kabupaten Ende. (rom)
Kepala UPT Dinas Pendapatan dan Aset Daerah Provinsi NTT
Paulus Golot