Amppera Kupang Dukung Polda NTT Tuntaskan Proses Hukum Dugaan Korupsi Awololong Lembata
Proses hukum terhadap dugaan korupsi mega proyek destinasi wisata Awololong di Kabupaten Lembata masih berjalan
Penulis: Ryan Nong | Editor: Rosalina Woso
Amppera Kupang Dukung Polda NTT Tuntaskan Proses Hukum Dugaan Korupsi Awololong Lembata
POS-KUPANG.COM | KUPANG -- Proses hukum terhadap dugaan korupsi mega proyek destinasi wisata Awololong di Kabupaten Lembata masih berjalan. Polda NTT kini tengah melakukan penyelidikan terhadap proyek yang diduga merugikan negara hingga miliaran.
Terbaru, sejumlah PPK di kabupaten Lembata mengajukan pengunduran diri. Banyak kalangan menduga ada skenario di balik pengunduran diri tersebut. Demikian pula, Aliansi Mahasiswa Pemuda Peduli Rakyat Lembata (Amppera) Kupang.
Kepada POS-KUPANG.COM pada Senin (16/3/2020) pagi, Koordinator Umum Amppera Kupang Emanuel Boli mengatakan, pihaknya terus mendukung upaya dan langkah-langkah hukum yang saat ini sedang dilakukan oleh Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTT untuk menuntaskan kasus dugaan korupsi Awololong.
Ia menjelaskan, Amppera bersama dengan elemen mahasiswa dan pemuda Lembata di Kupang telah menghasilkan rekomendasi pada Jumat (13/3/2020) lalu terkait sikap terhadap persoalan hukum tersebut.
Boli menyebut "Rekomendasi Taman Nostalgia" itu berisi tujuh poin yang menjadi catatan sikap Amppera bersama elemen mahasiswa dan pemuda Lembata Kupang.
Poin rekomendasi tersebut diuraikan Boli terdiri atas, lertama, Amppera Kupang mendukung penuh Polda NTT untuk menuntaskan proses hukum kasus dugaan korupsi destinasi Awololong Lembata sesuai perintah Undang-undang yang berlaku tanpa intervensi dari pihak apapun.
Poin kedua, AMPPERA mendesak Pemda Lembata untuk tidak melakukan upaya relokasi dan realokasi proyek Awololong Lembata demi menjaga status quo. Hal tersebut mengingat proyek itu sedang dalam proses penyelidikan. Pemda Lembata didesak harus menaati proses hukum.
Ketiga, bahwa mundurnya 17 PPK di Lembata karena sering dipanggil Polres Lembata dan Polda NTT diduga merupakan skenario busuk yang sedang dimainkan oleh oknum tertentu untuk menjepit progres APH. Karena, menurut Ampera, Polda NTT melakukan telah langkah-langkah hukum dalam kasus dugaan korupsi dalam mega proyek destinasi wisata Awololong Lembata usai proyek itu di-PHK dan diadukan oleh Amppera di Polda NTT dan dilaporkan oleh SPARTA di Mabes POLRI.
Keempat, bahwa kasus Awololong tidak boleh diintervensi siapapun untuk mengaburkan kasus atau melindungi pihak terkait yang diduga terlibat secara kolektif. Pihaknya berharap, seluruh elemen masyarakat mendorong dan mendukung POLDA NTT untuk menuntaskan kasus tersebut sesuai Undang-undang yang berlaku secara profesional.
Kelima, Amppera Kupang berkomitmen untuk terus fokus mengawal, mengontrol, dan mengawasi proses hukum Awololong di Polda NTT sampainl tuntas berbasis data-data yang telah dikantongi.
Keenam, pengamatan Amppera, Polda NTT tidak pernah menghambat atau mengintervensi PPK selama pelaksanaan proyek. Mereka dipanggil karena apabila proyek tersebut di-PHK dan melanggar Undang-undang.
• 407 Siswa Kelas XII SMK Negeri I Aesesa Ikut UNBK
• Antisipasi Corona, Jumlah Petugas Kesehatan Bandara H. Hasan Aroeboesman Ende Terbatas
• Pengumuman Hasil Seleksi Perangkat Desa Tertunda di Lima Kecamatan di TTU, Begini Alasannya !
Ketujuh, Amppera akan menyurati Presiden Jokowi, Kapolri, Kompolnas secara terbuka soal kondisi riil Kabupaten Lembata dari berbagai aspek. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Nong)