News

Tolak Hadiri Rapat Dengar Pendapat Dewan, Bupati TTS: Kasih Tahu Dong (DPRD) Tunggu Sampai Do'o

Bupati Epy Tahun dengan tegas menyatakan tidak menghadiri agenda tersebut. Ia menilai tidak hal yang urgensi sehingga harus digelar RDP.

Penulis: Dion Kota | Editor: Benny Dasman
Pos Kupang.com/Dion Kota
Bupati TTS, Egusem Piether Tahun 

Laporan Wartawan Pos Kupang, Com, Dion Kota

POS KUPANG, COM, SOE - Rencana DPRD TTS untuk menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Bupati TTS, Egusem Piether Tahun, ternyata mendapat penolakan.

Bupati Epy Tahun dengan tegas menyatakan tidak menghadiri agenda tersebut. Ia menilai tidak hal yang urgensi sehingga harus digelar RDP.

" Kasih tahu dong (DPRD) tunggu sampai do'o. Saya tidak datang. Apa yang terlalu penting kok sampai harus gelar RDP," tanya Bupati Epy Tahun.

Ketika disampaikan agenda RDP untuk menanyakan alasan pembatasan perjalanan dinas ASN dan adanya larangan dari Bupati TTS kepada OPD untuk mengikuti rapat di tingkat komisi, Bupati Epy Tahun mengaku tidak pernah melarang OPD mengikuti rapat di tingkat komisi.

Bupati Epy Tahun juga menbantah mengeluarkan aturan OPD harus mengantongi rekomendasi darinya baru bisa mengikuti rapat di tingkat komisi.

"Tidak, saya tidak pernah larang OPD ikut rapat di tingkat komisi. Mungkin OPD-nya saja yang malas datang," ujar Bupati Epy Tahun kepada Pos Kupang, Rabu (11/3/2020) pagi.

Terkait pembatasan perjalanan dinas kepada ASN, Bupati Epy Tahun membenarkan hal itu. Dia sudah mengeluarkan surat instruksi terkait pembatasan perjalanan dinas. Hal tersebut dimaksudkan untuk mengendalikan uang rakyat agar tidak dihamburkan hanya untuk naik turun pesawat.

"Saya pernah naik pesawat, ketemu 100 orang ASN TTS dalam satu pesawat. Bayangkan 100 orang kalau kita kali dengan Rp 15 juta, maka nilainya mencapai Rp 1,5 miliar. Bahkan ada kepala seksi yang jalan pakai ajudan. Ini yang mau kita batasi. Kebijakan ini untuk menyelamatkan uang rakyat. Rakyat ada susah, mana uang rakyat kita pakai untuk naik turun pesawat saja," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Banmus DPRD TTS telah menentukan agenda guna menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Bupati TTS. RDP akan digelar, Senin (16/3). Ada empat agenda yang menurut DPRD urgensi untuk dimintai penjelasan dari Bupati TTS, Egusem Piether. *

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved