Breaking News

Pemprov NTT Pidanakan Manajemen PT. Hotel Sasando Timor International

ndaikata sampai tahap terakhir kalau, maka itulah yang terjadi. Tapi kami optimis bisa menang,karena kami miliki bukti dan saksi yang jelas,

Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Rosalina Woso
POS KUPANG.COM/OBY LEWANMERU
Suasana rapat soal pengelolaan Hotel Sasando di Ruang Rapat Komisi III DPRD NTT, Jumat (13/3/2020) 

Pemprov NTT Pidanakan Manajemen PT. Hotel Sasando Timor International

POS-KUPANG.COM|KUPANG - Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTT telah melaporkan manajemen PT. Hotel Sasando Timor International secara pidana ke Polda NTT. Pengaduan itu dilakukan karena perusahaan itu menggadai sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) tanpa sepengetahuan Pemprov NTT.

Hal ini disampaikan Karo Hukum Setda NTT, Alex Lumba ,S.H, M.H saat rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPRD NTT, Jumat (13/3/2020).

Rapat yang berlangsung di ruang Rapat Komisi III ini dipimpin Ketua Komisi III DPRD NTT, Drs. Hugo Rehi Kalembu, M.Si didampingi Wakil Ketua, Viktor Mado dan Sekretaris, Fredi Mui. Hadir beberapa anggota, yakni Gab Manek, Mercy Piwung, Jimur Siena, Lili Adoe dan Ben Isidorus.

Menurut Alex, proses pidana sedang berjalan di Polda NTT dengan pokok persoalan, yakni sertifikat HGU yang digadai oleh manajemen lama tanpa sepengetahuan pemerintah

"Saat ini tinggal memeriksa pimpinan perusahaan dan kemungkinan penyidik akan melakukan pemeriksaan di Makassar," kata Alex.

Dijelaskan, sejumlah saksi dari Pemprov NTT telah diperiksa seperti Mantan Gubernur NTT, Frans Lebu Raya dan beberapa pejabat lainnya.

Alex juga mengatakan, proses perkara perdata sedang berjalan dan dalam waktu dekat sudah ada putusan.

"Sebenarnya putusan tanggal 18 Maret 2020 ini, tapi majelis hakim berhalangan sehingga baru bisa dilakukan pada tanggal 23 Maret 2020.

Kami yakin dengan bukti dan saksi-saksi yang kita ajukan, maka kita yakin 90 persen kita mennag," kata Alex.
Kepala Badan Pendapatan dan Aset Daerah (BPAD) NTT, Dr. Sony Libing,M.Si mengatakan, hotel itu beroperasi sejak 1984 dan dibangun di atas tanah Pemprov seluas 18.000 meter persegi atau 1,8 ha.

Ditakatan, pada tahun 1984, ada kerjasama dengan PT. Hotel Sasando Timor International sejak 1984-2014 kerjasama dengan sistem penyertaan modal dan pad Tahun 2015-2035 diubah dengan perjanjian BGS.
bentuk kerjasama penyertaan modal selama 30 tahun (1984-2014).

"Dasar hukum penyertaan modal tidak jelas, karena itu diubah menjadi BGS.
Kita minta diubah dari BGS sehingga pembayarannya juga menggunakan formula BGS," katanya.

Dia mengatakan, manajemen juga mengadaikan sertifijat HGU ke Bank Bukopin dan TLM.

"Pada 15 Mei 2029 kita PHK dan layangkan surat teguran atau surat peringatan (SP) 1-3 namun tidak diindahkan, maka tanggal 19 Juni 2019 Pemprov NTT mengambil alih .

Akibat pengambilalihan itu,PT HSTI menggugat Pemprov NTT dan sedang berproses," ujarnya.

Dia mengakui, Pemprov pidanakan karena manajemen lama menggadai sertifikat HGB ke Bank Bukopin dan TLM tanpa sepengetahuan Pemprov NTT.

"Jadi bukan sertifikat tanah yang digadai, tetapi yang digadai adalah sertifikat HGB. Sertifikat yang digadai itu senilai Rp 2 miliar ke TLM dan Rp 10 miliar ke Bank Bukopin," katanya.

Dikatakan, karena bangunan itu ada di atas tanah Pemprov, maka jika hendak digadai harus sepengetahuan Pemprov NTT. "Saat gadai, manajemen ini tidak memberitahukan ke Pemprov NTT. Ini yang kita adukan sebagai perbuatan pidana penggelapan," katanya.

Karena itu, lanjutnya, pada tanggal 22 Agustus 2019 , Pemprov melalui Keputusan Gubernur menunjuk PT.Flobamora untuk mengelola Hotel Sasando hingga saat ini.

"PT. Flobamora membentuk anak perusahaan dengan nama PT. Flobamorata Bangkit International untuk kelola Hotel Sasando. Perusahaan ini dengan direktur yang bernama Maryanto Kore Mega," katanya.

Dia mengakui, selama mengelola Hotel Sasando selama lima bulan sejak Agustus-Desember 2019, PT. Flobamorata Bangkit International telah berhasil menyetor ke kas daerah sebesar Rp 315 juta.

"Pihak manajemen Hotel Sasando lama mengajukan perkara perdata, kemudian kita juga sudah lapor mereka secara pidana, yakni pidana penggelapan, karena mereka menggadai sertifikat HGU tanpa sepengetahuan Pemprov NTT," katanya.

"Andaikata sampai tahap terakhir kalau, maka itulah yang terjadi. Tapi kami optimis bisa menang,karena kami miliki bukti dan saksi yang jelas," kata Sony.

Anggota Komisi III DPRD NTT, Gab Manek menanyakan soal anak perusahaan PT. Flobamora yang diberi kepercayaan untuk mengelola Hotel Sasando.

Anggota Komisi III DPRD NTT, Lili Adoe meminta penjelasan soal profil PT. Flobamorata Bangkit International.
"Saya minta digambarkan soal profil anak perusahaan ini," kata Lili.

Mercy Piwung mengapresiasi pendapatan dari Hotel Sasando yang diambil alih selama lima bulan saja memberi penghasilan sebesar Rp 315 juta.

"Saya juga minta gaji para karyawan di Hotel Sasando harus diperhatikan agar dibayar juga sesuai UMP," kata Mercy.

Wakil Ketua Komisi III DPRD NTT, Viktor Mado Watun, mempertanyakan sertifikat HGU yang digadai atau dijaminkan oleh manajemen lama ke Bank Bukopin dan TLM.

Dia juga mengingatkan soal proses hukum yang sedang berjalan baik perkara perdata dan pidana.

"Perdata ini kalau kita kalah, sebagai pemerintah muka kita mau taruh di mana. Sedangkan,pidana juga kalau pemerintah kalah maka pasti saja pemerintah digugat seperti pemulihan nama baik," kata Viktor.

Viktor mengatakan, setahu pihaknya,bahawa PT. Flobamora selama ini merugi, tetapi mengapa bisa membentuk anak perusahaan.

"Saya juga pertanyakan, mengapa PT.Flobamora itu biasanya merugi, tapi buat anak perusahaan dan kelola Hotel Sasando. Selama lima bulan saja anak perusahaan ini sudah setor ke kas daerah sebesar Rp 315 juta," kata Viktor.

Kerasnya Marion Jola Sampai Usir Anak Kos yang Tunggak Bawar Sewa Semasa jadi Juragan Kos

Waspada, Demam Berdarah Mengamuk di TTU, Telan Nyawa Dua Bocah Warga Biboki Anleu

Promosi Pariwisata Sumba Tengah, Pemprov NTT Gelar Festival Lima Bidadari, Ini Momen Pentasnya

Sekretaris Komisi III DPRD NTT , Fredi Mui menanyakan soal berapa lama sertifikat HGU itu digadai oleh manajemen lama Hotel Sasando ke Bank Bukopin dan TLM.

Saat itu, Direktur PT. Flobamora Bangkit International, Maryanto Kore Mega juga menyampaikan penjelasan tentang pengelolaan Hotel Sasando.(Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oby Lewanmeru)

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved