News
Korupsi Dana Desa di Kabupaten Kupang, Tiga Terdakwa Digelandang ke Lapas, Ini Identitas Mereka
Kejaksaan Negeri (Kejari) Oelamasi telah mengeksekusi tiga terdakwa kasus tindak pidana korupsi pengelolaan dana desa
Penulis: Edy Hayong | Editor: Benny Dasman
Laporan Wartawan Pos Kupang, Com, Edy Hayong
POS KUPANG, COM, OELAMASI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Oelamasi telah mengeksekusi tiga terdakwa kasus tindak pidana korupsi pengelolaan dana desa, yakni Stefanus Maakh, Daud Pandie dan Rifen Letik, S.STP.
Tiga terdakwa telah digiring ke Lapas Kupang berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) RI No. 4472 K/Pid.Sus/2019, tanggal 30 Januari 2020 atas nama terdakwa Stefanus Maakh dan Daud Pandi serta putusan MA No. 4474 K/Pid.Sus/2019, tanggal 18 Februari 2020, atas nama terdakwa Rifen Letik, S.STP.
Kajari Oelamasi, Shierly Manutede, SH, MH, menyampaikan hal ini melalui Kasie Pidana Khusus, Adhi Ginanjar, SH, MH, di ruang kerjanya, Jumat (6/3) lalu.
Dijelaskan Adhi, pihaknya sudah mengeksekusi tiga terdakwa kasus korupsi dana desa ke Lapas Kupang. Dalam amar putusan MA, terdakwa Stefanus Maakh dan Daud Pandi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Menjatuhkan pidana penjara terhadap Stefanus Maakh selama 1 tahun 10 bulan, Daud Pandi selama 1 tahun 6 bulan dan denda masing-masing Rp 50 juta. Apabila tidak dibayar, diganti pidana kurungan masing-masing 1 bulan.
"Kedua terdakwa diwajibkan membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp 52.889.000 untuk Stefanus Maakh dan Rp 16.126.400 untuk Daud Pandi," katanya.
Ditambahkannya, apabila dalam waktu satu bulan sejak putusan pengadilan incrah, maka harta benda keduanya disita untuk mengganti kerugian negara atau diganti pidana penjara enam bulan untuk Stefanus Maakh dan tiga bulan untuk Daud Pandi.
"Terdakwa Stefanus Maakh telah mengembalikan kerugian Rp 9.600.000 sebagai pengganti kerugian negara dari uang yang diperoleh dari tindak pidana korupsi Rp 62.489.000," jelasnya.
Terdakwa Daud Pandi pun telah mengganti kerugian negara Rp. 20 juta dari uang yang diperoleh dari tindak pidana korupsi Rp 36.126.400.
Sementara terdakwa Rifen Letik telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Letik dijatuhi hukuman penjara dua tahun, denda Rp 50 juta subsidair tiga bulan penjara.
Letik pun dijatuhi pidana tambahan mengganti kerugian keuangan negara Rp 66.086.865. Letik telah mengganti uang kerugian negara Rp 40 juta sebagai pengganti kerugian dari uang yang diperoleh dari tindak pidana korupsi Rp 106.086.865.
"Jika terdakwa tidak mengganti kerugian keuangan negara selambat-lambatnya 1 bulan terhitung putusan pengadilan incrah, diganti pidana penjara selama 1 tahun," ujarnya.
Masa penahanan yang telah dijalani tiga terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Memerintahkan para terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Seluruh barang bukti dikembalikan kepada yang berhak yakni Pemerintah Desa Kuimasi dan Desa Noelmina Kabupaten Kupang. *