Jadi Tersangka ADD Jaksa Kacabjari Manggarai di Reo Hantar Kepala Desa Ruis ke Rumah Tahanan
Jadi tersangka ADD jaksa Kacabjari Manggarai di Reo hantar Kepala Desa Ruis ke Rumah Tahanan
Penulis: Aris Ninu | Editor: Kanis Jehola
Jadi tersangka ADD jaksa Kacabjari Manggarai di Reo hantar Kepala Desa Ruis ke Rumah Tahanan
POS-KUPANG.COM | RUTENG - Kejaksaan Negeri Cabang Manggarai di Reo, Senin (9/3/2020) telah mengeluarkan surat penetapan tersangka bagi Kades Ruis, SS.
Kades dua periode di Kecamatan Reok, Manggarai ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan dugaan Korupsi Alokasi Dana Desa ( ADD) selama 3 tahun berturut-turut yakni tahun 2015, 2016 dan 2017.
• Dubes Vatikan Akan Hadiri Pentabhisan Uskup Sipri Hormat di Ruteng
Sesudah ditetapkan menjadi tersangka dan menjalani proses pemeriksaan di Kantor Kejaksaam Cabang Reo, sang kades lalu diantar Tim Jaksa ke Rutan Carep, Ruteng guna menjalani proses penahanan.
Kepala Cabang Kejaksaan Negeri ( Kacabjari) Manggarai di Reo, Ida Bagus Putu Widnyana, S.H kepada wartawan di Ruteng, Senin (9/3/2020) malam menjelaskan, sebelum ditetapkan sebagai tersangka sang kades sempat menjalani pemeriksaan sebagai saksi selama kurang lebih 4 jam.
• Bahas Persiapan Pilkada, Ini yang dilakukan PDIP NTT
"Penetapan tersangka atas korupsi ADD sudah berdasarkan hasil proses penyelidikan dan penyidikan.Kami pun telah mengumpulkan keterangan saksi, keterangan ahli, alat bukti, surat, petunjuk dan sejumlah keterangan lain yang mendukung proses pemeriksaan," ujar Bagus.
Ia mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan, pihaknya menemukan indikasi kerugian negara pada volume pengerjaan fisik Desa Ruis tahun 2015, 2016 dan 2017. Di mana didukung lagi dengan hasil penghitungan inspektorat dan para ahli.
"Dari hasil pemeriksaan kami menemukan kerugian Negara dengan total Rp.406.249.300.
Total kerugian itu akumulasi dari kerugian tahun 2015, 2016 dan 2017 yang dilakukan oleh Kades Ruis," kata Bagus.
Ia menuturkan, pihaknya sudah merampungkan berkas untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Kupang. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Aris Ninu)