Dosen Kesehatan Cabuli Mahasiswi yang Sudah Bersuami di Depan Kelas, DisaksikanTeman-teman Korban

Dosen Kesehatan Cabuli Mahasiswi yang Sudah Bersuami di Depan Kelas, DisaksikanTeman-teman Korban

Editor: Alfred Dama
POS KUPANG/RYAN NONG
Korban MR usai membuat laporan di SPKT Polres Kupang Kota pada Selasa (10/3/2020) siang. 

Dosen Kesehatan Cabuli Mahasiswi yang  Sudah Bersuami di Depan Kelas, DisaksikanTeman-teman Korban 

POS KUPANG.COM -- Belum lama kasus Dosen mencabuli mahasiswi di toilet kampus salah satu perguruan tinggi negeri di Padang Sumatera Barat

Kali ini kasus Dosen melecehkan mahasiswa terjadi juga di Kupang. Kali ini mahasiswi keperawatan salah satu perguruan tinggi kesehatan di Kupang dilecehkan Dosen di hadapan teman-teman korban di dalam kelas kampus tersebut

Korban  bukan saja berstatus mahasiswi tetapi juga istri orang atau sudah bersuami

Seorang oknum Dosen di Kupang, ibukota Provinsi NTT, dilaporkan ke polisi, karena diduga telah melakukan tindakan yang mencederai perasaan mahasiswinya.

Oknum Dosen yang mengajar pada salah satu perguruan tinggi negeri bidang kesehatan di Kota Kupang itu, dilaporkan ke Polres Kupang Kota, Selasa (10/3/2020) siang.

ZY alias Zakri, oknum Dosen itu disebut melakukan tindakan percabulan kepada mahasiswanya saat ia mengajar di dalam kelas.

Tiara Idol Didekati Dul Jaelani,Ternyata Sudah Punya Pacar,Anak Ahmad Dhani Minta Maaf, Patah Hati?

Kepada wartawan, Reynaldi, salah satu saksi mata yang turut mengantar korban, mengatakan Dosen mereka itu, dilaporkan korban karena mencabuli korban di dalam kelas.

"Oknum Dosen ini menggunting celana korban hingga di pangkal paha, sehingga pakaian dalamnya kelihatan. Tindakan itu dilakukan di depan ruang kuliah," ujar saksi mata.

Ada pun tindakan yang dilakukan oknum Dosen itu, adalah  saat yang bersangkutan menggunting pakaian yang dikenakan korban, hingga ke pangkal paha

 Akibat perbuatan oknum Dosen itu, pakaian dalam yang dikenakan mahasiswi itu, terlihat dari luar 

Pantauan POS-KUPANG.COM di SPKT Polres Kupang Kota, saat membuat laporan, korban yang berinisial MR itu, didampingi suaminya.

Usai melaporkan kasus tersebut, sekitar pukul 13.30 Wita korban mulai diperiksa penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Kupang Kota.

Hingga berita ini diturunkan, belum diketahui apa saja keterangan yang diberikan korban kepada penyidik.

Belum diketahui pula, kapan penyidik PPA Polres Kupang Kota mengagendakan pemanggilan oknum Dosen itu untuk didengarkan keterangannya. (POS-KUPANG.COM, Ryan Nong)

Tonton, Like, Share and Subscribe Youtube Channel POS-KUPANG.COM

KRONOLOGI LENGKAP Dosen cabuli mahasiswi di Kupang, Gunting Celana, Lalu Lakukan Ini di Dalam Kelas

POS-KUPANG.COM | KUPANG - Nasib naas dialami MR, mahasiswi asal Kupang yang juga berstatus sebagai istri orang.

Dugaan pencabulan ini dilakukan sang Dosen kampus negeri di Kupang terhadap MR, mahasiswi yang juga berstatus sebagai istri orang.

Akibatnya, MR melaporkan kejadian ini ke polisi, Selasa (10/3/2020).

Seorang oknum Dosen di Kupang, ibukota Provinsi NTT dilaporkan ke polisi karena diduga mencabuli mahasiswinya. 

Dosen yang mengajar di Program Studi Keperawatan Politeknik Kementerian Kesehatan Kupang itu dilaporkan ke Polres Kupang Kota pada Selasa (10/3/2020) siang. 

ZY alias Zakri, oknum Dosen pada program studi Keperawatan itu disebut melakukan percabulan kepada mahasiswanya saat mengajar di dalam kelas.  

Kepada wartawan, Reynaldi, salah satu saksi mata yang turut mengantar korban mengatakan, Dosen mereka tersebut dilaporkan korban karena mencabuli korban di dalam kelas. 

Korban MR saat melaporkan oknum dosennya ke Polres Kota Kupang pada Selasa (10/3/2020).
Korban MR saat melaporkan oknum dosennya ke Polres Kota Kupang pada Selasa (10/3/2020). (POS KUPANG/RYAN NONG)

"Dia menggunting celana korban hingga di pangkal paha di depan ruang kelas, hingga pakaian dalamnya kelihatan," ujarnya. 

Pantauan POS-KUPANG.COM di SPKT Polres Kupang Kota, saat membuat laporan, korban MR didampingi suaminya.

Usai melakukan laporan, sekitar pukul 13.30 Wita, mahasiswi Kupang ini mulai diperiksa penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Kupang Kota.

ZY alias Zakri, oknum Dosen pada Program Studi Keperawatan Poltekkes Kemenkes Kupang yang dilaporkan ke Polres Kupang Kota oleh mahasiswinya ternyata telah lakukan tindakan serupa berulang ulang.

Zakri dilaporkan oleh MR di Polres Kupang Kota pada Senin (10/3/2020) siang, karena melakukan percabulan kepada mahasiswanya saat mengajar di dalam kelas.

Saat melaporkan kejadian tersebut, MR didampingi suaminya. Usai melakukan laporan, sekitar pukul 13.30 Wita, korban mulai diperiksa penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Kupang Kota. 

Reynaldi, salah satu rekan korban kepada wartawan mengatakan, Dosen mereka tersebut dilaporkan korban karena mencabuli korban di dalam kelas. 

"Dia menggunting celana korban hingga di pangkal paha di depan ruang kelas, hingga pakaian dalamnya kelihatan," ujarnya. 

Ia mengatakan, korban yang berstatus telah bersuami itu merasa malu lantaran oknum Dosen tersebut melakukan hal itu di hadapan rekan mahasiswa dalam kelas. 

Namun parahnya, kata Reynaldi, tindakan serupa tak hanya dilakukan Zakri terhadap MR saja.

"Bukan hanya baru kali ini, yang macam begitu sudah ulang ulang," ujar Reynaldi.

Peristiwa di Padang, Dosen Cabuli Mahasiswi di Toilet

Korban saat hendak dilarikan ke RS Bhayangkara, oleh Unit PPA Polresta Palembang
Korban saat hendak dilarikan ke RS Bhayangkara, oleh Unit PPA Polresta Palembang ((ISTIMEWA))

Oknum Dosen salah satu perguruan tinggi negeri FY (29) ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.

Dosen perguruan tinggi di Padang, Sumatera Barat,  tersebut tersangka atas kasus dugaan pencabulan terhadap mahasiswinya, UF (20).

Peristiwa pencabulan itu terjadi pada 10 Desember 2019 lalu di salah satu kamar mandi kampus, dan baru dilaporkan korban pada 15 Januari 2020.

Stefanus mengatakan, penetapan FY sebagai tersangka setelah pihaknya melakukan gelar perkara yang dilaksanakan pada Kamis (20/2/2020).

Meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka, polisi belum menahan FY.

"Belum kami tahan. Tersangka belum kami lakukan pemanggilan," kata Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto saat dihubungi Kompas.com, Senin (24/2/2020).

Atas perbuatannya, kata Stefanus, FY dijerat dengan pasal 289 dan pasal 294 KUHP tentang pencabulan dengan ancaman pidana penjara di atas 5 tahun.

Diberitakan sebelumnya, FY seorang oknum Dosen salah satu peguruan tinggi di Padang, Sumatera Barat, dilaporkan UF (20), mahasiswinya ke polisi karena diduga tindak pidana pencabulan.

FY diduga melakukan tindakan pencabulan dengan cara menarik korban ke salah satu kamar mandi di kampus universitas tersebut.

Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan, setelah berada di dalam kamar mandi, FY diduga mencabuli mahasiswinya, UF.

"Kejadiannya pada 10 Desember 2019 lalu dan baru dilaporkan pada 15 Januari kemarin," kata Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto kepada Kompas.com, Jumat (17/1/2020).

Beruntung saat pencabulan terjadi, kata dia, korban masih bisa melarikan diri.

"Di dalam kamar mandi itu terjadi tindakan pencabulan, namun korban bisa keluar dari kamar mandi," katanya.

Dosen Cabuli Mahasiswi di Tanjungkarang

Syaiful Hamali, oknum Dosen UIN Raden Intan harus menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa (23/7/2019), karena diduga melakukan pelecehan seksual terhadap EP, mahasiswanya.

Pencabulan dilakukan Syaiful saat EP sedang mengumpulkan tugas mandiri mata kuliah Sosiologi Agama II di ruang Dosen.

Syaiful menjalani sidang lanjutan secara tertutup di ruang Soebakti PN Tanjungkarang.

Sidang lanjutan yang dipimpin ketua majelis hakim Aslan Ainin diagendakan mendengarkan keterangan 6 saksi dan satu saksi korban yang dihadirkan jaksa.

Ketua tim advokasi perempuan Damar yang mendampingi EP, Meda Fatinayanti, mengatakan, saksi yang disiapkan sebanyak sembilan orang, tetapi yang datang tujuh orang yang semuanya adalah mahasiswa dan satu saksi korban.

"Jadi, ini sudah sidang kedua kalinya," katanya. Hal senada dikatakan jaksa Marinata yang membenarkan pemanggilan tujuh saksi, termasuk saksi korban.

"Hari ini tujuh saksi. Tapi karena waktunya pendek, yang diperiksa baru satu. Nanti yang lain diperiksa minggu depan," ucapnya.

Dalam dakwaannya, Marinata mengatakan, terdakwa telah melakukan perbuatan cabul dengan seorang, padahal diketahui bahwa orang itu pingsan atau tidak berdaya seperti yang diatur dalam Pasal 290 ke-1 KUHP.

Jaksa menuturkan perbuatan tersebut dilakukan terdakwa pada Jumat, 21 Desember 2018 sekitar pukul 13.20 WIB, saat EP hendak mengumpulkan tugas mandiri mata kuliah Sosiologi Agama II.

"Saksi korban tidak sendirian, dia ditemani oleh temannya," ungkap jaksa.

EP bersama IN berada di ruang Dosen pengajar untuk menemui Dosen pengajar mata kuliah tersebut, yakni terdakwa Syaiful Hamali.

Kemudian, EP bertemu terdakwa di depan ruang Dosen pengajar.

Lalu, EP berkata kepada terdakwa, “Pak ini saya mau ngumpulin tugas karena kemarin pada saat UAS saya keluar duluan, jadi tidak tahu bahwa tugas tersebut sudah dikumpul.”

"Terdakwa kemudian masuk ke dalam ruangan Dosen yang kemudian diikuti oleh saksi korban," ucap jaksa.

Di dalam ruangan tersebut, terdakwa berdiri membelakangi meja kerjanya dan berhadapan dengan EP yang tengah berdiri.

Kata jaksa, EP berkata kepada terdakwa, “Maaf Pak saya terlambat ngumpulin tugas karena waktu UAS saya keluar duluan, jadi tidak tahu tugasnya dikumpul.”

"Tugas tersebut dibuka-buka sebentar oleh terdakwa lalu tugas tersebut diletakkan terdakwa di atas meja kerja terdakwa," kata jaksa.

Saat itu terdakwa sempat memegang lengan kiri EP dan mengelus-elus dagu korban.

Namun, tangan kanan terdakwa memegang lengan kiri EP sembari mengelus-elus, dan dilanjutkan mengelus-ngelus dagu saksi korban sembari berkata, “Ini apa?”

Atas perlakuan tersebut, saksi korban merasa takut sehingga melangkah mundur sambil berkata, “Bagaimana Pak tugas saya diterima apa tidak?” "Tapi, terdakwa diam saja tidak menjawab," kata jaksa.

Menurutnya, terdakwa memandangi EP sambil tersenyum.

Karena tidak nyaman, korban EP izin pulang.

Namun, oleh terdakwa tangan kiri korban ditarik sehingga korban terdesak di pojokan ruangan.

Kepada saksi korban, terdakwa sempat mengeluarkan pernyataan yang menjurus ke arah dugaan pencabulan.

Jaksa melanjutkan, terdakwa tetap berusaha menahan dengan memegang lengan kiri EP. Lalu,

EP tetap berusaha untuk keluar ruangan.

Terdakwa diduga melakukan aksi pencabulan yang membuat saksi korban berteriak.

Tetapi, EP mengaku masih mendapat aksi cabul lain dari terdakwa.

"Saksi korban pun langsung keluar dan menghampiri rekannya yang tengah menunggu," kata jaksa.

Atas perbuatan terdakwa, EP merasa kesal sehingga selalu merasa ketakutan dan berkeringat dingin bila akan menghadap terdakwa.

Ilustrasi korban pelecehan
Ilustrasi korban pelecehan (Ist)

Tak hanya itu, mata kuliah yang diambil oleh EP diberikan nilai E oleh terdakwa.

"Dari hasil observasi saksi ahli psikolog, saksi korban mengalami keadaan tidak berdaya secara psikis," katanya.

Tim penasihat hukum Syaiful Hamali, Muhammad Suhendra, mengatakan, dalam persidangan kali ini pihaknya merasa ada beberapa janggalan.

"Menurut kami, korban ini banyak kejanggalan seperti yang disampaikan di luar logika," ungkapnya.

Kata Suhendra, korban saat peristiwa ada kemampuan berteriak saat terdakwa melakukan tindakan, tapi hal tersebut tidak dilakukan.

"Kemudian, ada kemampuan korban untuk membawa saksi lain saat menghadap terdakwa, dan terdakwa sering berkelakuan genit, dari keterangan tersebut harus dibuktikan. Jauh dari membuktikan bahwa terdakwa bersalah kami kuasa hukum akan membuktikan peristiwa ini ada atau tidak," katanya.

Tak hanya itu, Suhendra mengatakan saksi melakukan kebohongan terkait tidak adanya tim pencari fakta.

"Korban mengatakan tidak ada peran kampus, ini bertentangan dengan fakta, padahal dibentuknya tim pencari fakta (untuk mencari) apakah perbuatan yang dilakukan terdakwa itu ada, dan terdakwa bilang tidak ada dan tak pernah dipanggil," katanya.

"Sedangkan hasil temuan fakta menyatakan telah melakukan pemanggilan dua kali kepada korban dan saksi korban cenderung melakukan kebohongan, bilangnya di Kotabumi tapi ternyata di Bandar Lampung itu yang akan menjadi bukti kami," katanya.

Ketua tim advokasi perempuan Damar yang mendampingi saksi korban EP, Meda mengungkapkan bahwa oknum Dosen tersebut diduga pernah melakukan hal serupa pada 2016.

Polda Lampung telah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, yaitu korban mahasiswi UIN Raden Intan berinisial E pada Selasa (8/1/2019).

Meda membenarkan pemeriksaan pelapor dalam kasus oknum Dosen UIN Raden Intan yang diduga cabuli mahasiswi tersebut.

"Ya kemarin kami ke Polda, agendanya pemeriksaan pelapor," ujar Meda, Rabu, 9 Januari 2019. Menurut Meda, Damar turut hadir dalam pemeriksaan untuk melakukan pendampingan kepada korban.

"Kemarin hanya ditanyakan soal kronologi. Saksinya ada dua," katanya. "(Pertanyaan ke) saksi masih sama, seputar kronologi, yang mendengar dari cerita," katanya.

Menurut Meda, berdasarkan catatan Damar, oknum Dosen yang menjadi terlapor dalam kasus korban E pernah terjerat kasus serupa.

"Kalau yang korban lain tahun 2016, itu ada," kata Meda.

Meda mengatakan, pihaknya akan menguatkan bukti tindak asusila terhadap korban E. "Selanjutnya melengkapi saksi-saksi untuk menguatkan bukti,” katanya. ( POS-KUPANG.COM/Ryan Nong)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved