Pendeta di Surabaya Dituduh Cabuli Jemaat Selama 17 Tahun, Kuasa Hukum Bantah
Pendeta di Surabaya Dituduh Cabuli Jemaat Selama 17 Tahun, Kuasa Hukum Bantah Pendeta di Surabaya Dituduh Cabuli Jemaat Selama 17 Tahun, Kuasa Hukum B
Pendeta di Surabaya Dituduh Cabuli Jemaat Selama 17 Tahun, Kuasa Hukum Bantah
POS KUPANG.COM -- Seorang Pendeta di Surabaya dituduh melakukan pembuatan cabul pada naggota jemaatnya selama 17 tahun
Namun tuduhan itu dianggap tidak benar oleh sang kuasa hukum
Jefri Simatupang, kuasa hukum Pendeta HL, membantah bahwa kliennya telah mencabuli seorang jemaat selama 17 tahun. Jefri juga membantah telah terjadi pemerkosaan oleh HL.
"Kalau ada berita aksi pencabulan sampai 17 tahun, saya jelas membantah. Itu tidak masuk akal," kata Jefri saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Senin (9/3/2020).
Jefri mempersilakan penyidik dari Polda Jatim membuktikan di pengadilan terkait dugaan itu.
"Kalau polisi yakin ada pencabulan, ya silakan kita buktikan nanti di pengadilan. Yang pasti tidak benar ada aksi pencabulan sampai 17 tahun," jelasnya.
Jefri mengingatkan bahwa tindak pidana seperti pencabulan, dua alat bukti harus terang dan jelas.
"Alat bukti bukan kesaksian, 100 saksi itu dihitung satu alat bukti. Dalam hukum pidana, alat bukti harus lebih terang dari cahaya," jelasnya.
• KBRI di Dili Jelaskan Status Virus Corona di Timor Leste, Suspect Bukan di Oecusse Tapi di Dili
• Raja Salman dari ArabSaudi Hendak Dikudeta Lingkaran Istana,Pangeran Berpengaruh Saudi Ditangkap MBS
• Yosafat Putra Ahok dan Puput Nastiti Devi Kini Berusia 2 Bulan, Wajahnya Makin Jelas Mirip Siapa?
• VIDEO , Emak-emak Nekat Nyeberang Antar Pulau Gunakan Kotak Sterofoam Lintasi Kawanan Lumba-lumba
Sebelumnya diberitakan, HL, Pendeta sebuah gereja di Surabaya dilaporkan atas dugaan mencabuli jemaatnya.
Setelah menerima laporan, tim penyidik langsung menggelar serangkaian pemeriksaan terhadap pelapor, terlapor dan saksi-saksi penunjang lainnya. Ada enam saksi yang diperiksa.
HL kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jatim , Sabtu (7/3/2020), setelah diperiksa sebagai saksi.
Status tersangka ditetapkan setelah tim penyidik melakukan gelar perkara usai menganalisis keterangan saksi, korban, dan barang bukti yang ada.
"Pendeta HL kita naikkan statusnya sebagai tersangka, kemarin (Jumat) sudah kami periksa sebagai saksi," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim, Kombes Pitra Ratulangi, di Mapolda Jatim, Sabtu siang.
HL sebelumnya disebut melakukan pencabulan terhadap korbannya selama 17 tahun atau sejak korban berusia 9 tahun sampai 26 tahun.
Jadi Tersangka
HL, pendeta sebuah gereja di Surabaya, Jawa Timur, ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencabulan terhadap jemaatnya.
HL ditetapkan tersangka, Jumat (6/3/2020), setelah tim penyidik Ditreskrimum Polda Jatim melakukan gelar perkara usai menganalisa keterangan saksi, korban, dan barang bukti yang ada.
"Pendeta HL kita naikkan statusnya sebagai tersangka, kemarin sudah kami periksa sebagai saksi," kata Dirkrimum Polda Jatim Kombes Pitra Ratulangi di Mapolda Jatim, Sabtu (7/3/2020).
Ada enam saksi yang diperiksa terkait kasus itu. Hasil pemeriksaan, pelaku melakukan pencabulan terhadap korban sejak 2005 hingga 2011, sejak korbannya masih berusia 10 tahun. Korban kata Pitra, adalah anak didik pelaku di lingkungan gereja.
Penyidik menjerat tersangka dengan Undang-undang (UU) Perlindungan Anak Pasal 82 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan atau Pasal 264 KUHP dengan ancaman hukuman 7-9 tahun.
Sebelumnya diberitakan, pendeta di salah satu gereja di Surabaya dilaporkan ke Polda Jatim karena diduga mencabuli jemaatnya.
Aksi tersebut diduga dilakukan dalam rentang waktu cukup lama, sejak korbannya berusia 10 tahun hingga berusia 26 tahun.
Korban IW melaporkan apa yang dialaminya ke Polda Jatim, 20 Februari 2020, didampingi JL selaku juru bicara keluarga, dengan surat laporan nomor LPB/155/II/2020/UM/SPKT.
"Keluarga melaporkan ke polisi karena korban mengalami trauma berat, dan ini tidak pantas dilakukan oleh tokoh agama," kata JL, saat dikonfirmasi melalui telepon, Selasa (3/3/2020).
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pendeta Pelaku Pencabulan di Surabaya Jadi Tersangka",
dan judul "Kuasa Hukum Bantah Pendeta di Surabaya Cabuli Jemaat Selama 17 Tahun"