Pendeta di Surabaya Dituduh Cabuli Jemaat Selama 17 Tahun, Kuasa Hukum Bantah
Pendeta di Surabaya Dituduh Cabuli Jemaat Selama 17 Tahun, Kuasa Hukum Bantah Pendeta di Surabaya Dituduh Cabuli Jemaat Selama 17 Tahun, Kuasa Hukum B
Jadi Tersangka
HL, pendeta sebuah gereja di Surabaya, Jawa Timur, ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencabulan terhadap jemaatnya.
HL ditetapkan tersangka, Jumat (6/3/2020), setelah tim penyidik Ditreskrimum Polda Jatim melakukan gelar perkara usai menganalisa keterangan saksi, korban, dan barang bukti yang ada.
"Pendeta HL kita naikkan statusnya sebagai tersangka, kemarin sudah kami periksa sebagai saksi," kata Dirkrimum Polda Jatim Kombes Pitra Ratulangi di Mapolda Jatim, Sabtu (7/3/2020).
Ada enam saksi yang diperiksa terkait kasus itu. Hasil pemeriksaan, pelaku melakukan pencabulan terhadap korban sejak 2005 hingga 2011, sejak korbannya masih berusia 10 tahun. Korban kata Pitra, adalah anak didik pelaku di lingkungan gereja.
Penyidik menjerat tersangka dengan Undang-undang (UU) Perlindungan Anak Pasal 82 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan atau Pasal 264 KUHP dengan ancaman hukuman 7-9 tahun.
Sebelumnya diberitakan, pendeta di salah satu gereja di Surabaya dilaporkan ke Polda Jatim karena diduga mencabuli jemaatnya.
Aksi tersebut diduga dilakukan dalam rentang waktu cukup lama, sejak korbannya berusia 10 tahun hingga berusia 26 tahun.
Korban IW melaporkan apa yang dialaminya ke Polda Jatim, 20 Februari 2020, didampingi JL selaku juru bicara keluarga, dengan surat laporan nomor LPB/155/II/2020/UM/SPKT.
"Keluarga melaporkan ke polisi karena korban mengalami trauma berat, dan ini tidak pantas dilakukan oleh tokoh agama," kata JL, saat dikonfirmasi melalui telepon, Selasa (3/3/2020).
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pendeta Pelaku Pencabulan di Surabaya Jadi Tersangka",
dan judul "Kuasa Hukum Bantah Pendeta di Surabaya Cabuli Jemaat Selama 17 Tahun"