MOU BOP Labuan Bajo dengan Investor Kokotuku Sanctuary Consorsium (KSC) Dinilai Janggal

Badan Otorita Pariwisata (BOP)Labuan Bajo Flores dengan grup investor yang tergabung dalam Kokotuku Sanctuary Consorsium dinilai janggal.

Penulis: Servan Mammilianus | Editor: Rosalina Woso
zoom-inlihat foto MOU BOP Labuan Bajo dengan Investor Kokotuku Sanctuary Consorsium (KSC) Dinilai Janggal
POS KUPANG/SERVAN MAMMILIANUS
Aktivis pergerakan Himpunan Pemuda Mahasiswa Manggarai Barat (HIPMMABAR) Jakarta, Yosef Sampurna Nggararang.

MOU BOP dengan Investor Kokotuku Sanctuary Consorsium (KSC) Dinilai Janggal

POS-KUPANG.COM | LABUAN BAJO--Memorandum of Understand (MoU) antara Badan Otorita Pariwisata (BOP) Labuan Bajo Flores dengan grup investor yang tergabung dalam Kokotuku Sanctuary Consorsium (KSC) dinilai janggal.

Demikian yang disampaikan oleh aktivis pergerakan Himpunan Pemuda Mahasiswa Manggarai Barat (HIPMMABAR) Jakarta, Yosef Sampurna Nggararang.

"Dipertanyakan motif Badan Otorita Pariwisata Labuan Bajo Flores atau BOPLBF teken Memorandum of Understand atau MoU dengan grup investor yang tergabung dalam Kokotuku Sanctuary Consorsium atau KSC. Diduga ada konspirasi besar yang sedang diperankan Dirut BOPLBF Shana Fatina," kata Yosef kepada POS--KUPANG.COM, Senin (9/3/2020.

Menurut dia point yang melatari dugaannya terlihat pada beberapa rentetan peristiwa dalam tubuh BOPLBF selama ini. 

"Rentetan itu bermula dari surat tugas dengan Nomor IL.10.01/116/MENPAR/2019 dari sang Menteri Pariwisata Arief Yahya kepada Shana Fatina sebagai Dirut BOPLBF pada 5 Agustus 2019," kata Yosef.

Point  1 dalam surat tugas itu kata dia, Shana Fatina ditugaskan untuk fokus bekerja menyusun road map pembangunan infrastruktur kawasan Badan Otorita Pariwisata Labuan Bajo Flores  terhitung mulai 12 Agustus hingga 31 Desember 2019. 

"Namun pada tanggal 9 Oktober 2019, Shana kembali aktif dan ditugaskan kembali menjadi Dirut BOPLBF. Jadi Shana ditugaskan di Jakarta dan selama menjalankan tugas di Jakarta, penyelenggara administrasi dan manajemen BOPLBF  di lakukan oleh pelaksana harian," kata Yosef.

Menurut dia, artinya Shana bukan sebagai Dirut BOPLBF karena penyelenggaraan administrasi dan manajemen BOPLBF di lakukan oleh pelaksana harian.

"Pelaksana harian itu adalah Frans Teguh. Jadi kalau merujuk surat tugas 5 Agustus 2019, jelas bahwa Shana di non aktif dari Dirut BOPLBF mulai tanggal 12 Agustus sampai 31 Desember," kata Yosef.

Dia menambahkan, pada tanggal 9 Oktober 2019 Shana ditugaskan atau di aktifkan kembali sebagai Dirut BOPLBF oleh Menteri Menteri Pariwisata.

"Ketika yang terjadi, dia diaktifkan kembali pada 9 Oktober 2019, ada pengingkaran terhadap Surat tugas sebelumnya," kata Yosef.

Dia menyapaikan, hanya berselang 9 hari usai aktif menjadi Dirut, Shana Fatina tanda tangani MoU dengan KSK.

"Bayangkan, 9 hari setelah aktif jadi Dirut, Ia teken MoU dengan KSK. Soal MoU saya melihat ada kejanggalan. Pembuatan MoU tanggal 18 Oktober 2019, lalu tanda tangan tanggal 2 Oktober," kata Yosef.

Artinya kata dia, tanda tangan terjadi tanggal 2 Oktober sebelum pembuatan MoU pada tanggal 18 Oktober.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved