Dispenduk Ende Tidak Lagi Keluarkan Suket
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispenduk) Kabupaten Ende saat ini tidak lagi mengeluarkan surat keterangan (Suket)
Penulis: Romualdus Pius | Editor: Rosalina Woso
Dispenduk Ende Tidak Lagi Keluarkan Suket
POS-KUPANG.COM|ENDE----Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispenduk) Kabupaten Ende saat ini tidak lagi mengeluarkan surat keterangan (Suket) kependudukan bagi warga di daerah itu dengan alasan di Dispenduk Kabupaten Ende telah tersedia blanko E-KTP.
Plt Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Ende, Sahrul Yahya mengatakan hal itu kepada Pos Kupang.Com,Minggu (8/3) di Ende.
Sahrul mengatakan bahwa keberadaan Suket Kependudukan pada dasarnya adalah sebagai pengganti sementara bagi warga sedang mengurus E-KTP dalam urusan administrasi.
Namun demikian karena saat ini di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Ende telah tersedia blanko E-KTP maka Dispenduk Kabupaten Ende tidak lagi mengeluarkan Suket Kependudukan,ujar Sahrul.
“Artinya bagi warga yang hendak mengurus administrasi kependudukan tidak lagi diberikan Suket namun bisa langsung mengurus E-KTP karena memang blanko E-KTP sudah ada,” kata Sahrul.
Untuk itu Sahrul menghimbau bagi seluruh warga masyarakat Kabupaten Ende yang merasa belum memiliki E-KTP untuk segera mengurusnya karena saat ini telah tersedia blanko E-KTP di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Ende.
• ZODIAK ASMARA - Ramalan Zodiak Cinta Senin 9 Maret 2020, Cancer Nostalgia, Sagitarius Santai
• Petani Lima Kecamatan Temu Lapang Kegiatan Teknologi Jagung Hibrida di Sulamu
• Begini Sikap Mahasiswa Korban Ulah Dosen Yang Nyaris Sentuh Bagian Intimnya di Toilet Kampus
• Dinas Kepemudaan dan Olahraga NTT Gelar Pelatihan Wirausaha Bidang Perbengkelan Las di Kefa
• Pria Ini Nekat Sebar 13 Video Mesum Mantan, Kecewa Lantaran Selingkuhan Dinikahi Pria Lain
• Bocah Ini Miliki Kelakuan Aneh, Obatnya Ciumi Celana Dalam Curian Sambil Beronani, Ikuti Kisahnya
“Dispenduk tidak lagi mengeluarkan Suket dan bagi yang belum punya E-KTP silahkan mengurusnya karena telah tersedia blanko E-KTP,”kata Sahrul.(Laporan Reporter Pos Kupang.Com, Romualdus Pius)
