RG Pelaku Sindikat Curanmor dan Terancam 5 Tahun Penjara

Seorang remaja berinisial RG alias R (18) warga Desa Watumbelar, Kecamatan Lewa maling sepeda motor keluarganya

Penulis: Robert Ropo | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/ROBERT ROPO
Kasubag Humas Polres Sumba Timur sedang menunjukan barang bukti sepeda motor yang dimaling pelaku RG 

POS-KUPANG.COM | WAINGAPU - Seorang remaja berinisial RG alias R (18) warga Desa Watumbelar, Kecamatan Lewa maling sepeda motor keluarganya. Akibat ulahnya itu ia dibekuk Unit Buser Satreskrim Polres Sumba Timur.  Pelaku juga merupakan sindikat pencurian kendaraan bermotor dan terancam hukuman 5 tahun penjara.

Kapolres Sumba Timur AKBP Handrio Wicaksono, S.I.K melalui Kasubag Humas Polres Sumba Timur AKP I Made Murja, Jumat (6/3/2020) menjelaskan, unit Buser Satreskrim Polres Sumba Timur mengamankan seorang pemuda RG alias R (18) warga Desa Watumbelar, Kecamatan Lewa, karena terlibat dalam kasus Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor).

Berdasarkan laporan korban alias pemilik motor dengan LP nomor LP/33/II/2020/RES ST/NTT, Unit Buser kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan identitas pelaku. Kemudian pada tanggal 2 maret 2020 sekitar pukul 12.00 Wita di kilometer 4 Kota Waingapu, Unit Buser berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti (BB).

"Pelaku merupakan sindikat pencurian kendaraan bermotor dan motor yang dicuri merupakan milik keluarganya sendiri, ia melancarkan aksinya pada saat malam hari,"jelas Made.

Ini yang Dilakukan Bupati TTS untuk Mempercepat Pencarian Dana Desa Tahap I

Dikatakan Made, kini pelaku sudah dibawa ke Mapolres Sumba Timur bersama barang bukti guna proses pengembangan lebih lanjut. Selain barang bukti sepeda motor Mio GT, petugas juga menyita pisau, linggis, obeng dan handphone yang digunakan pelaku dalam aksinya itu.

Selanjutnya pelaku beserta barang bukti di serahkan kepada Penyidik Satreskrim untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 3 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Robert Ropo)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved