BNN Provinsi NTT Minta Pemda Lembata Buat Perda Pencegahan Narkoba

Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi NTT meminta Pemerintah Daerah Kabupaten Lembata membuat peraturan daerah meng

Penulis: Ricardus Wawo | Editor: Ferry Ndoen
Foto/Ricko Wawo/
Tim BNN Provinsi NTT bertatap muka secara langsung dengan Wakil Bupati Lembata Thomas Ola Langoday di ruang kerjanya pada Selasa (3/3/2020). 3 Lampiran 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ricko Wawo

POS-KUPANG.COM-LEWOLEBA-Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi NTT meminta Pemerintah Daerah Kabupaten Lembata membuat peraturan daerah mengenai upaya pencegahan narkoba yang tujuannya untuk menyelematkan generasi muda Lembata dari narkoba.

Tim BNN Provinsi NTT juga sudah bertatap muka secara langsung dengan Wakil Bupati Lembata Thomas Ola Langoday di ruang kerjanya pada Selasa (3/3/2020) dan menyampaikan niat baik ini. Wabup Langoday pun antusias dengan permintaan BNNP NTT ini dan meminta Kesbangpol untuk menggodok dan mempelajari materi yang ada sebelum perda tersebut dibuat.

Ditemui terpisah, Kepala Seksi Pencegahan BNNP NTT, Markus Raga Djara mengatakan pembentukan perda pencegahan narkoba oleh pemerintah kabupaten/kota dan pemprov merupakan amanat langsung dari Permendagri Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN).

Di dalam Permendagri tersebut sudah tertulis kalau Gubernur melakukan fasilitasi P4GN di daerah provinsi, Bupati/wali kota melakukan fasilitasi P4GN di daerah kabupaten/kota dan Pelaksanaan fasilitasi P4GN dilakukan oleh Perangkat Daerah yang terkait dengan P4GN dan dikoordinasikan oleh Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang kesatuan bangsa dan politik.

"Di dalam pasal 3 fasilitasi P4GN di antaranya meliputi penyusunan perda mengenai pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkoba," kata Markus di Lewoleba, Kamis (5/3/2020).

Dirinya merasa bangga atas respon positif dari Pemda Lembata karena dari 22 kabupaten/kota di NTT belum ada satupun kepala daerah yang melaksanakan perintah Permendagri ini demi kelangsungan generasi muda yang bebas narkoba. Baru DPRD Provinsi NTT yang menjadikan perda ini sebagai perda inisiatif tahun lalu. Dia sangat berharap Kabupaten Lembata menjadi kabupaten pertama yang memiliki perda P4GN ini.

Pembentukan perda ini, lanjutnya, sangat penting karena ketika mereka tiba di Lembata pun banyak guru di Kota Lewoleba yang meminta mereka melakukan sosialisasi pencegahan narkoba di beberapa sekolah. Hal ini menunjukkan kalau sosialisasi pencegahan narkoba sudah menjadi kebutuhan generasi muda mendatang karena tidak semua orang tahu soal bahaya narkoba.

Meski demikian, dia mengaku bersyukur karena inisiatif pembentukan perda P4GN dari Pemda Lembata itu sudah ada. Oleh karena itu, pihaknya siap membantu jika pemerintah setempat sudah ingin membentuk perda dimaksud.
"Guru yang peduli pada pendidikan generasi muda saja perlu soal ini, kenapa pemda tidak perlu. Seharusnya kan pemda yang memfasilitasi," tegas Markus seraya mengatakan kalau dia juga mau menawarkan kepada Wabup Lembata supaya Lembata jadi pusat perayaan hari anti narkoba internasional tingkat nasional.

Lebih lanjut, Markus menyebutkan perintah keterlibatan pemerintah daerah dalam upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba ini bukan hanya termaktub dalam Permendagri saja, melainkan ada juga Surat Edaran No. 50 Tahun 2017 dari Menpan RB Tentang Pelaksanaan P4GN di lingkup intansi pemerintah, ada juga termuat di dalam Instruksi Presiden RI Nomor 6 Tahun 2018.

"Jadi ini tidak menyalahi aturan," terang Markus.
Rencananya, Kepala BNNP NTT Brigjen Pol Teguh Imam Wahyudi akan melakukan sosialisasi regulasi ini di hadapan para kepala OPD di Aula Kantor Bupati Lembata pada Kamis hari ini. Dia harap implementasi dari sosialisasi ini dapat diwujudnyatakan Pemkab Lembata.

Sementara itu, Wakil Bupati Lembata Thomas Ola Langoday, mengaku antusias dan mendukung penuh pembentukan perda ini. Dia pun mengaitkan peran vital perda pencegahan narkoba dengan keberlanjutan kehidupan generasi mendatang yang mudah terpapar narkoba, HIV dan Aids.

"Bagaimanapun kasus HIV AIDS yang terus meningkat belakangan ini, disertai beberapa fakta lapangan tentang grup seks online dengan berbagai dinamikanya, kemungkinan erat kaitan dengan penggunaan narkotika dan obat terlarang lainnya," sebut Wabup Langoday saat dihubungi, Rabu (4/3/2020)

"Kita dorong pembentukan perda sebagai langkah maju membendung laju seks bebas termasuk seks bebas yang hari ini merambah anak-anak SMP dan SMA di Lembata. Saya minta kaban kesbangpol mempelajari lebih lanjut inpres dan permendagri untuk segera kita buat naskah akademik dan dapat ditindaklanjuti menjadi sebuah perda yang mengikat kita semua, terutama melindungi anak cucu generasi muda Lembata ke depan," jelasnya.

Menurut Wabup Langoday selain ada dorongan bahwa Lembata menjadi kabupaten pertama di NTT yang memprakarsai pembentukan perda tentang pencegahan narkoba, namun tujuan besarnya adalah melindungi generasi muda Lembata dari bahaya narkoba, HIV dan Aids.

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved